Jakarta, SP Aktual,-
Bekas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan, Soemino Eko Saputro, dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda
Rp 100 juta dalam kasus korupsi pengangkutan 60 unit kereta api listrik hibah
dari Jepang. Pejabat di era Menteri Hatta Rajasa itu dinilai melanggar
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Soemino dibuktikan bersalah melakukan korupsi bersama-sama
dengan Asriel Syafei, Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen
Perkeretaapian; serta Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio, dan Daiki Ohkubo.
Ketiga nama terakhir diadili di Jepang.
“Soemino terbukti secara bersama-sama sebagaimana dalam
dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.
Pengadilan juga memutuskan barang bukti uang senilai Rp 200
juta disita oleh negara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu
penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan proyek pengangkutan kereta
api listrik itu dilakukan dengan penunjukan langsung atas perusahaan Jepang,
Sumitomo Corporation, sebagai rekanan dengan biaya jasa angkut sebesar Rp 475
juta per unit. Karena penunjukan langsung itu, jaksa menduga telah terjadi
kerugian negara sebesar Rp 20,5 miliar.
Atas putusan itu, Soemino dan jaksa sama-sama mengatakan
pikir-pikir. “Kami mohon majelis hakim berkenan untuk memberikan waktu selama
satu minggu untuk membicarakan hal ini kepada seluruh kuasa hukum saya,“kata
Soemino.
0 komentar:
Posting Komentar