Selasa, 29 November 2011

Mantan Dirjen Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta, SP Aktual,-
Bekas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro, dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pengangkutan 60 unit kereta api listrik hibah dari Jepang. Pejabat di era Menteri Hatta Rajasa itu dinilai melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Soemino dibuktikan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Asriel Syafei, Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian; serta Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio, dan Daiki Ohkubo. Ketiga nama terakhir diadili di Jepang.

“Soemino terbukti secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.

Pengadilan juga memutuskan barang bukti uang senilai Rp 200 juta disita oleh negara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan proyek pengangkutan kereta api listrik itu dilakukan dengan penunjukan langsung atas perusahaan Jepang, Sumitomo Corporation, sebagai rekanan dengan biaya jasa angkut sebesar Rp 475 juta per unit. Karena penunjukan langsung itu, jaksa menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 20,5 miliar.

Atas putusan itu, Soemino dan jaksa sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami mohon majelis hakim berkenan untuk memberikan waktu selama satu minggu untuk membicarakan hal ini kepada seluruh kuasa hukum saya,“kata Soemino.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons