Bandung, SP Aktual,- Dampak dari penangkapan jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, atasan Sistoyo pun kena getahnya, pasalnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo dicopot dari
jabatannya akibat dari ulah bawahannya itu. KPK menangkap Sistoyo di depan halaman kejari Cibinong, dengan barang bukti uang sebesar Rp.99,9 juta. Dalam Surat Keputusan (SK) No.274/B/WJA/11/2011 tentang
pemberhentian Kajari Cibinong yang ditandatangani Wakil Kejaksaan Agung RI.
SK
tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Yuswa Kusumah , yang isinya secara resmi mencopot Kajari Cibinong Suripto. Dengan mata terus berkaca-kaca
Suripto menghadap Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat di Bandung untuk menyerahkan
jabatannya sebagai Kajari Cibinong, Senin (28/11/2011)
pagi.
Pencopotan Suripto oleh kejaksaan Agung setelah menerima hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh kejati Jabar. Dalam pemeriksaan itu Kejati
Jabar memeriksa sembilan orang jaksa di kejari Cibinong, termasuk beberapa staf
non jaksa.
Menurut Yuswa Kusumah setelah pencopotan, Suripto ditugaskan di Kejati Jabar
sebagai Jaksa Fungsional. Sedangkan jabatan Kajari Cibinong dijabat sementara oleh
Amandra Syah yang sebelumnya menjabat Assisten Pembinaan di Kejati Jabar. (spa)
0 komentar:
Posting Komentar