Jakarta, SP Aktual,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus
dugaan suap Jaksa Sistoyo. Penyidik KPK menggeledah kantor Sistoyo di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cibinong dan sebuah rumah di Puncak, Jawa Barat, untuk
melengkapi barang bukti. “KPK melakukan pengeledahan di dua tempat yaitu di
kantor Kajari Cibinong dan di Puncak,“ ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, di Gedung
KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/11).
Dia mengatakan, rumah yang digeledah itu milik terdakwa yang
kasusnya ditangani Sistoyo. “Rumah yang di Puncak itu diduga milik E (Edward),“
katanya. KPK menangkap Jaksa Sistoyo karena kedapatan menerima uang senilai Rp
99,9 juta di mobilnya, pada Senin (21/11) petang di Cibinong, Bogor.
Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang
merupakan orang suruhan Edward. Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Rutan Cipinang.
Dicopot
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait
pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Kajari Cibinong menunjuk Jaksa
Sistoyo sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo dibantu Jaksa
Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya
surat penuntutan di persidangan. Sebelumnya, rencana sidang penuntutan ditunda
hingga 5 kali.
Sementara itu, Suripto Widodo menerima pencopotannya sebagai
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, sebagai buntut pelanggaran yang
dilakukan anak buahnya, Sistoyo yang ditangkap KPK karena dugaan suap. Hal itu
dikemukakan Suripto Widodo usai menerima surat pemberhentian jabatan sementara
dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Yuswa Kusumah di Bandung, kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar