Selasa, 29 November 2011

KPK Geledah Kantor Jaksa Sistoyo


Jakarta, SP Aktual,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap Jaksa Sistoyo. Penyidik KPK menggeledah kantor Sistoyo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dan sebuah rumah di Puncak, Jawa Barat, untuk melengkapi barang bukti. “KPK melakukan pengeledahan di dua tempat yaitu di kantor Kajari Cibinong dan di Puncak,“ ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/11).

Dia mengatakan, rumah yang digeledah itu milik terdakwa yang kasusnya ditangani Sistoyo. “Rumah yang di Puncak itu diduga milik E (Edward),“ katanya. KPK menangkap Jaksa Sistoyo karena kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya, pada Senin (21/11) petang di Cibinong, Bogor.

Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang.

Dicopot

Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Kajari Cibinong menunjuk Jaksa Sistoyo sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan. Sebelumnya, rencana sidang penuntutan ditunda hingga 5 kali.

Sementara itu, Suripto Widodo menerima pencopotannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, sebagai buntut pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, Sistoyo yang ditangkap KPK karena dugaan suap. Hal itu dikemukakan Suripto Widodo usai menerima surat pemberhentian jabatan sementara dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Yuswa Kusumah di Bandung, kemarin.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons