Senin, 28 November 2011

Neraca Keuangan Kab. Purwakarta Amburadul


Purwakarta, SP Aktual,-    Dalam LHP No: 10A/LHP/XVIII.BDG/07/2010 tanggal 19 Juli 2010 Badan Pemeriksa    Keuangan (BPK) menyebutkan dalam hasil pemeriksaannya  terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan atas asset tetap sebesar Rp 24,44 Miliar yang terdiri dari selisih kurang atas saldo peralatan dan mesin sebesar Rp 146.90 Juta, selisih lebih asset tetap lainnya sebesar Rp 24,54 Miliar dan selisih lebih konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 42,50 Juta. Selama tahun 2010 kepala bidang (Kabid) Asset DPKAD telah menidak lanjuti rekomendasi BPK dan menjelaskannya.
Dalam data yang diperoleh wartawan menyebutkan, Selisih kurang sebesar Rp 146,90 Juta merupakan asset peralatan dan mesin pada kantor Kesbang, asset tersebut telah tercatat pada neraca kantor kesbang dan daftar asset pada bidang asset DPKAD namun belum tersaji dalam neraca pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2009, tahun 2010 asset tersebut tercatat pada neraca Pemkab Purwakarta per 31 Desember.
Hingga selisih lebih Rp 42,50 Juta merupakan nilai perencanaan (DED), gedung Dinas Kependudukan dan Catatan sipil dibuat tahun 2009 namun pelaksanaan konstruksinya tahun 2010 nilai pada tahun tersebut telah diatribusikan kedalam asset gedung Dinas kependudukan dancatatan sipil
Selisih lebih asset tetap lainnya sebesar, Rp 24,54 Miliar, diantaranya merupakan asset tetap lainnya berupa alat kesehatan (Alkes) di RSUD Bayu Asih sebesar Rp 9,8 Miliar yang pengadaannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan belum diserahterimakan pada pemerintah Kabupaten Purwakarta sehingga belum dicatat dalam neraca sedangkan sisanya sebesar Rp 14,74 Miliar merupakan asset tetap lainnya yang juga bersumber dari APBN (Tugas pembantuan) pada dinas kesehatan dan dinas peternakan dan perikanan serta SKPD lainnya. Hingga akhir tahun 2010, nilai asset tetap lainnya sebesar Rp 14,74 Miliar hingga kini belum dapat di rinci.
Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kabupaten Purwakarta tahun 2010 diketahui terdapat asset tanah seluas 192.245 M2 yang dihibahkan oleh Perum Jasa Tirta II (dulu POJ) kepada Bupati Purwakarta, Serah terima tanah tersebut dituangkan dalam berita acara No :1/02/BA/1988 tentang serah terima penghibaan tanah bekas alur rel kereta api yang menghungkan kota Purwakarta dengan wilayah Jatiluhur. Asset tanah hibah tersebut belum memiliki nilai yang wajar karena baru disajikan dengan nilai Rp 1,00 dan telah tercatat didalam KIB A Asset tanah akan tetapi belum tercatat pada neraca per 31 Desember 2010 dengan rincian,  data menunjukkan tanah hibah di Kecamatan Purwakarta, tahun 1988, masing masing di Kelurahan Tegal Munjul 4.105 M2, Kelurahan Nagri kaler 28.945 M2 . Kelurahan Puramekar 12.705 M2. Desa Maracang 33.440M2. Desa Kadu mekar 55.970M2. sementara diKecamatan Jatiluhur, Desa Cikao bandung 57.080M2, dengan jumlah keseluruhan tanah hibah tahun 1988 seluas 192.245 M2 dan masing masing asset tanah tersebut tidak memiliki harga perolehan.
Maka BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) N0 :24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pernyataan No 07 Akuntansi Asset tetap, Paragraf 24, barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai sesuatu asset dan dikelompokkan sebagai asset tetap, pada awalnya harus di ukur berdasarkan biaya perolehan. Paragraf 25, bila asset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya asset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat asset tersebut diperoleh.
Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah pasal 121 ayat (1) bahwa pengelolaan Keuangan daerah meliputi rangkaiyan kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, peñata usahaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan dan pengamanan.
Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan seluruh asset tanah dan asset lainnya yang tersaji dalam neraca per 31 Desember 2010 tidak dapat di yakini kewajarannya. Maka kondisi tersebut terjadi karena kepala DPKAD belum sepenuhnya melaksanakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan belum melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan.
 Atas permasalahan tersebut Kepala DPKAD menjelaskan pada BPK bahwa terhadap tindak lanjut atas pengecualian nilai asset tetap belum mencapai target yang diharapkan, tetapi dapat dijelaskan dari selisih sebesar Rp 24,21 Miliar dalam tahun 2010 telah ditemukan nilai asset sebesar Rp 9,8 Miliar telah dapat ditelusuri keberadaanya, sedangkan sisanya akan diupayakan identifikasinya dalam tahun 2011.
Ketika masalah ini akan dikonfirmasikan kepada Kepala DPKAD Pemkab Purwakarta, Irsyad N  beberapa hari lalu ternyata tidak berhasil ditemui  (Rachma)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons