Rabu, 14 Desember 2011

Sidang Kasus Penculikan Anak Kandung



Bandung, SP Aktual,- Tangis haru keluarga terdakwa mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/12),kasus penculikan anak kandung oleh ibunya sendiri, terdakwa Fransisca Jo (40) dituduh telah menculik anak kandungnya bernama Jason.

Berawal pada tanggal 13 Januari 2010 terdakwa Fransisca datang dari Jakarta dengan mengajak saksi Tony untuk melihat anak terdakwa yaitu Jason,yang tinggal di Bandung bersama ayahnya, terdakwa sudah lama tidak ketemu dengan Jason. Kemudian terdakwa menelepon saksi Lea yang maksudnya agar saksi Lea menunjukan jalan tempat les Quantum yang berada di jalan Pasirkaliki Bandung. Setelah terdakwa ketemu dengan Jason, terdakwa membawa Jason ke Jakarta tanpa memberitahukan ke Peter sebagai ayahnya Jason. Sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pintauli Sihombing.

Sementara itu, Pintauli mengatakan, Fransisca terancam Pasal 330 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Kemudian, Undang Undang Hak Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Fransisca sendiri dilaporkan mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005 lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara naluri ikut dengan Fransisca.

Atas laporan dari Peter Soetanto, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Barat  menangkap Fransisca di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu, Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung. 

Berdasarkan permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh  terdakwa, maka ketua majelis hakim Edison mengalihkan status tahanan terdakwa Fransisca Jo dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota, Rabu (14/12). (spa)



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons