Bandung,
SP Aktual,- Tangis haru keluarga terdakwa mewarnai sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/12),kasus penculikan anak kandung oleh ibunya sendiri,
terdakwa Fransisca Jo (40) dituduh telah menculik anak kandungnya bernama
Jason.
Berawal pada tanggal 13
Januari 2010 terdakwa Fransisca datang dari Jakarta dengan mengajak saksi Tony
untuk melihat anak terdakwa yaitu Jason,yang tinggal di Bandung bersama ayahnya,
terdakwa sudah lama tidak ketemu dengan Jason. Kemudian terdakwa menelepon
saksi Lea yang maksudnya agar saksi Lea menunjukan jalan tempat les Quantum
yang berada di jalan Pasirkaliki Bandung. Setelah terdakwa ketemu dengan Jason,
terdakwa membawa Jason ke Jakarta tanpa memberitahukan ke Peter sebagai ayahnya
Jason. Sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pintauli Sihombing.
Sementara itu,
Pintauli mengatakan, Fransisca terancam Pasal 330 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Kemudian,
Undang Undang Hak Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15
tahun.
Fransisca sendiri dilaporkan
mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri
Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005
lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan
Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan
sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan
hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara
naluri ikut dengan Fransisca.
Atas laporan dari Peter
Soetanto, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa
Barat menangkap Fransisca di sebuah
apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu,
Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan
adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung.
Berdasarkan permohonan
pengalihan status tahanan yang diajukan oleh terdakwa, maka ketua majelis hakim Edison
mengalihkan status tahanan terdakwa Fransisca Jo dari tahanan Rutan menjadi
tahanan Kota, Rabu (14/12). (spa)
0 komentar:
Posting Komentar