Purwakarta,
SP Aktual,- Dalam LHP No:
10A/LHP/XVIII.BDG/07/2010 tanggal 19 Juli 2010 Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menyebutkan dalam hasil pemeriksaannya
terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan atas asset tetap sebesar Rp
24,44 Miliar yang terdiri dari selisih kurang atas saldo peralatan dan mesin
sebesar Rp 146.90 Juta, selisih lebih asset tetap lainnya sebesar Rp 24,54
Miliar dan selisih lebih konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 42,50 Juta.
Selama tahun 2010 kepala bidang (Kabid) Asset DPKAD telah menidak lanjuti
rekomendasi BPK dan menjelaskannya.
Dalam
data yang diperoleh wartawan menyebutkan, Selisih kurang sebesar Rp 146,90 Juta
merupakan asset peralatan dan mesin pada kantor Kesbang, asset tersebut telah
tercatat pada neraca kantor kesbang dan daftar asset pada bidang asset DPKAD
namun belum tersaji dalam neraca pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2009,
tahun 2010 asset tersebut tercatat pada neraca Pemkab Purwakarta per 31
Desember.
Hingga
selisih lebih Rp 42,50 Juta merupakan nilai perencanaan (DED), gedung Dinas
Kependudukan dan Catatan sipil dibuat tahun 2009 namun pelaksanaan
konstruksinya tahun 2010 nilai pada tahun tersebut telah diatribusikan kedalam
asset gedung Dinas kependudukan dancatatan sipil
Selisih
lebih asset tetap lainnya sebesar, Rp 24,54 Miliar, diantaranya merupakan asset
tetap lainnya berupa alat kesehatan (Alkes) di RSUD Bayu Asih sebesar Rp 9,8
Miliar yang pengadaannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
belum diserahterimakan pada pemerintah Kabupaten Purwakarta sehingga belum
dicatat dalam neraca sedangkan sisanya sebesar Rp 14,74 Miliar merupakan asset
tetap lainnya yang juga bersumber dari APBN (Tugas pembantuan) pada dinas kesehatan
dan dinas peternakan dan perikanan serta SKPD lainnya. Hingga akhir tahun 2010,
nilai asset tetap lainnya sebesar Rp 14,74 Miliar hingga kini belum dapat di
rinci.
Berdasarkan
pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kabupaten Purwakarta tahun 2010 diketahui terdapat
asset tanah seluas 192.245 M2 yang dihibahkan oleh Perum Jasa Tirta II (dulu
POJ) kepada Bupati Purwakarta, Serah terima tanah tersebut dituangkan dalam
berita acara No :1/02/BA/1988 tentang serah terima penghibaan tanah bekas alur
rel kereta api yang menghungkan kota Purwakarta dengan wilayah Jatiluhur. Asset
tanah hibah tersebut belum memiliki nilai yang wajar karena baru disajikan
dengan nilai Rp 1,00 dan telah tercatat didalam KIB A Asset tanah akan tetapi
belum tercatat pada neraca per 31 Desember 2010 dengan rincian, data
menunjukkan tanah hibah di Kecamatan Purwakarta, tahun 1988, masing masing di
Kelurahan Tegal Munjul 4.105 M2, Kelurahan Nagri kaler 28.945 M2 . Kelurahan
Puramekar 12.705 M2. Desa Maracang 33.440M2. Desa Kadu mekar 55.970M2.
sementara diKecamatan Jatiluhur, Desa Cikao bandung 57.080M2, dengan jumlah
keseluruhan tanah hibah tahun 1988 seluas 192.245 M2 dan masing masing asset
tanah tersebut tidak memiliki harga perolehan.
Maka
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
N0 :24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pernyataan No 07
Akuntansi Asset tetap, Paragraf 24, barang berwujud yang memenuhi kualifikasi
untuk diakui sebagai sesuatu asset dan dikelompokkan sebagai asset tetap, pada
awalnya harus di ukur berdasarkan biaya perolehan. Paragraf 25, bila asset
tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya asset tersebut adalah sebesar nilai
wajar pada saat asset tersebut diperoleh.
Peraturan
Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah pasal 121 ayat
(1) bahwa pengelolaan Keuangan daerah meliputi rangkaiyan kegiatan dan tindakan
terhadap barang daerah yang mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, peñata usahaan, penilaian,
penghapusan, pemindah tanganan dan pengamanan.
Sehingga
kondisi tersebut mengakibatkan seluruh asset tanah dan asset lainnya yang
tersaji dalam neraca per 31 Desember 2010 tidak dapat di yakini kewajarannya.
Maka kondisi tersebut terjadi karena kepala DPKAD belum sepenuhnya melaksanakan
tindak lanjut rekomendasi BPK dan belum melaksanakan pengelolaan barang milik
daerah sesuai ketentuan.
Atas
permasalahan tersebut Kepala DPKAD menjelaskan pada BPK bahwa terhadap tindak
lanjut atas pengecualian nilai asset tetap belum mencapai target yang
diharapkan, tetapi dapat dijelaskan dari selisih sebesar Rp 24,21 Miliar dalam
tahun 2010 telah ditemukan nilai asset sebesar Rp 9,8 Miliar telah dapat
ditelusuri keberadaanya, sedangkan sisanya akan diupayakan identifikasinya
dalam tahun 2011.
Ketika
masalah ini akan dikonfirmasikan kepada Kepala DPKAD Pemkab Purwakarta, Irsyad
N beberapa hari lalu ternyata tidak berhasil ditemui (Rachma)