Kamis, 08 Desember 2011

Mantan Bos PLN Dituntut 7 Tahun Bui


Jakarta SP Aktual - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Eddie terbukti melakukan korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi di PLN Distribusi Jakarta Raya- Tangerang tahun 2004-2006.

“Terdakwa Eddie memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan negara setidak-tidaknya Rp 46,1 miliar,”ujar jaksa Muhibuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Selain tuntutan penjara, Eddie dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 2 miliar. Uang itu dibayar satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, diganti pidana 2 tahun penjara. Jaksa Muhibuddin menjelaskan, perbuatan korupsi dilakukan Eddie baik secara sendiri maupun bersama- sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar, Margo senilai Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar. Eddie, menurut jaksa, memberi tahu Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out proyek alih daya tersebut dan menyetujui permintaan untuk melanjutkan negosiasi dengan PT Netway.

Padahal Dewan Komisaris belum menyatakan persetujuannya. Hal itu menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jaksa mengungkapkan, instruksi dikeluarkan Eddie demi memenuhi permintaan Gani Abdul Gani dengan menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses tender.

“Terdakwa pada Januari 2001 mengundang Gani Abdul Gani untuk presentasi PT Netway. Kemudian ia meminta PLN Disjaya Tangerang melanjutkan negosiasi dengan PT Netway, dan mengatakan PT Netway beralasan untuk ditunjuk,” ujar jaksa Muhibuddin.

Atas perintah Eddie, Margo Santoso pada Mei 2001 menerbitkan surat ke Kantor Hukum Reksa Paramitha dan melampirkan proposal PT Netway.

Tujuannya agar dilakukan kajian hukum terhadap proposal tersebut. Pada bulan yang sama, kantor hukum itu menerbitkan legal memorandum yang memberikan pendapat bahwa penunjukan langsung PT Netway bisa dilaksanakan atas persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

Menanggapi tuntutan itu, Eddie mengatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Walhasil, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, pengacara Eddie, mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyebut kliennya menerima Mandiri Traveler’s Cheque senilai Rp 850 juta. Sebab, dalam dakwaan, masalah penerimaan MTC tidak disebutkan.“Kami meminta kopi barang buktinya,”ujarnya.

Pejabat Pertamina Diperiksa untuk Kasus PT Innospec

Jakarta SP Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat Pertamina kemarin. Mereka adalah mantan Wakil Direktur PT Pertamina Mustiko Saleh serta Wakil Presiden Perencanaan dan Pengelolaan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa dalam kaitan dengan kasus suap perusahaan Inggris, PT Innospec, yang diduga melibatkan Pertamina.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Priharsa di kantornya kemarin. Chrisna, yang lebih dulu selesai diperiksa, memilih bungkam saat ditanya wartawan. Bahkan dia berkilah tidak diperiksa KPK. “Saya hanya tamu KPK,”ujarnya.

Chrisna, yang mengenakan kemeja putih, pun langsung meninggalkan KPK menuju jalan menunggu jemputan dari sopir pribadinya. Kasus ini bermula saat perusahaan kimia asal Inggris itu mengelola pengadaan proyek tetra ethyl lead (TEL) di Pertamina. Proyek zat aditif bensin itu dikerjakan sejak 2000 hingga 2006 dengan anggaran Rp 261 miliar.

Dalam pengelolaannya, Innospec diduga memberikan uang suap kepada para petinggi Pertamina. Kasus ini terbongkar ketika badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office, menggugat PT Innospec di Pengadilan Southwark Crown.

Perusahaan asing ini pun mengakui perbuatannya sehingga didenda Rp 112,3 miliar. Suroso bersama Mustiko juga disebut-sebut melancong ke Inggris menggunakan uang Innospec. KPK lalu mengusut kasus ini dengan memeriksa beberapa mantan Direktur Utama Pertamina, yakni Widya Purnama, Ari Hermanto Sumarno, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi, serta Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan.

KPK lalu menetapkan mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka pada 29 November lalu. Adapun Mustiko Saleh mengatakan tidak mengetahui Suroso menerima suap dari perusahaan Inggris.

Dia juga membantah adanya suap dalam proyek tersebut.“Tidak ada itu,”kata Mustiko saat dimintai konfirmasi ihwal dirinya ikut menerima fasilitas dari PT Innospec bersama Suroso. Mustiko tidak berkomentar setelah diperiksa.

Dia langsung naik ke mobilnya,lalu meninggalkan kantor komisi antikorupsi. Priharsa menambahkan, Mustiko diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PT Innospec. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,”katanya.

Aziz Membentak Denny Dan Mengusirnya Keluar


Jakarta, SP Aktual,-  Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin berseteru dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Bahkan, Aziz membentak Denny dan mengusirnya keluar.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung meminta insiden tersebut tidak perlu diperpanjang lagi. "Kalau di ruang sidang selesai, tidak perlu adu yang paling ganteng,"ujar Pramono di gedung DPR, Jakarta, Kamis(8/12).
Menurut Pramono, dirinya mengakui kalau memang Aziz Syamsuddin memarahi Denny terkait remisi Politisi Golkar, Paskah Suzetta. Hanya saja lanjut Pramono, cukup selesai di ruang sidang saja persoalan tersebut.
"Kalau mau jujur ada kepentingan pasti ada kepentingan harus dilakukan santun serta selesai di ruang sidang,"pungkasnya.

Rabu, 07 Desember 2011

KPK: Potensi Pungutan Liar dari Masyarakat

Jakarta SP Aktual- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin menyatakan potensi terjadinya pungutan liar dalam instansi pemerintah datang dari masyarakat.

Ia menyampaikan hal ini ketika KPK memaparkan hasil survei tentang integritas sektor publik Indonesia.“Yang berinisiatif ke pungli itu, ya, pemakai layanan,” katanya di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Ia mencontohkan masyarakat yang cenderung menawari pegawai instansi pemerintahan untuk terlibat pungutan liar saat mereka sedang terburu-buru. Misalnya, izin meninggalkan kantor untuk membuat surat izin mengemudi atau kartu tanda penduduk.“Ini Pak, terima saja, tak apa-apa,” kata Jasin menirukan tawaran uang kepada pegawai instansi pemerintah.

Soal hasil survei, KPK menyebutkan sepuluh pemerintah daerah dan instansi negara dengan indeks integritas tertinggi dan terendah.

Nilai diberikan dalam rentang 1 hingga 10. Nilai tertinggi diraih Kota Dumai, yakni 7,7. Nomor dua diduduki Kota Bukittinggi. Sedangkan tiga terendah adalah Kota Metro, Kota Depok, dan Kota Serang.

Direktur Penelitian dan Pembangunan KPK, Donny Muhardiansyah, mengatakan penilaian tersebut dilakukan terhadap 87 instansi pusat, instansi vertikal, dan pemerintah daerah yang dilakukan pada 507 unit layanan.“Jumlah responden 15.540 responden, rata-rata 30 responden per unit layanan,”katanya.

Menurut Donny, penilaian tersebut didasarkan pada pengalaman integritas instansi dan pemda dalam hal korupsi. “Seperti cara pandang terhadap korupsi, jumlah atau berapa besar gratifikasi, frekuensi pemberian gratifikasi, arti pemberian gratifikasi, dan tujuan pemberian gratifikasi,”katanya.

Selain itu, dilihat potensi integritas di lingkungan institusi dan pemda, dari lingkungan kerja. Misalnya adatidaknya kebiasaan pemberian gratifikasi.

Nazaruddin: Anggelina Sondakh Atur dan Buat Anggaran Proyek Hambalang



Jakarta, SP Aktual,- Persidangan  mantan Bendara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Nazaruddin menyebut Anggelina Sondakh mengatur dan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang.
“ Dalam pertemuan itu hanya dibicarakan soal proyek Hambalang. Untuk teknisnya Angelina Sondakh akan mengatur dan membuatanggaran khusus tersebut dengan teman-teman di Banggar DPR RI Komisi X,” kata Nazar dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
 Nazar mengatakan, awal pertemuannya dengan Anggelina Sondakh. Awalnya pada Maret 2010 Nazar dan Menpora Andi Malarangeng akan mengadakan pertemuan di restoran di Arcadia pada pukul 22.00 WIB.
“ Saya lebih awal dating sekitar pukul 19.00 WIB karena ada pertemuan dengan anggota DPR lain,” katanya.
Saat berada direstoran Jepang itu dia sempat bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang dan Wafid Muharam. Menurut Nazar saat itu dia ditegur kemudian sempat duduk sekitar 10 menit bersama mereka.
“ Saya diajak duduk bareng sekitar 10 menit untuk bicara tentang proyek Hambalang, bukan proyek Wisma Atlet. Mindo meminta bantuan kepada Wafid agar proyek Hambalang dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah tbk dan saya mendngar jawaban Bapak Hafid bahwa dia bersedia membantu PT DGI tapi PT itu harus ikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Hanya sebatas itu saya dengar percakapan mereka berdua. Saya tidak pernah ikut campur dalam pembicaraan itu.” Katanya.
Nazar mengatakan, kemudian dia kembali ke rekan-rekannya. Sekitar pukul 22.00 WIB dirinya bersama Andi Malarangeng, Mahyudin,Anggelina Sondakh, Wafid Muharam mengadakan pertemuan mengenai proyek Hambalang.
“ Ada satu lagi calon deputi yang ikut pertemuan itu tapi saya lupa namanya.” katanya




Selasa, 06 Desember 2011

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dadong dan Nyoman Suisnaya

 

Jakarta, SP Aktual- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Sekretaris Ditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dadong Irbarelawan. Agenda sidang kali ini ialah - pembacaan eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah sebagai dasar hukum memeriksa dan mengadili," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agustin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Menurut Ketua Majelis Hakim, keberatan terdakwa itu berupa pertanyaan apakah benar atau tidak I Nyoman Suishaya dan Dadong Irbarelawan mempertemukan pengusaha Dharnawati dengan Bupati. Selain itu, apakah terdakwa juga melakukan penyusunan atau tidak, tentunya harus bisa dibuktikan dalam pemeriksaan nanti.

"Uraian dalam dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas, cermat tentang siapa yang didakwakan, cara-cara dan ketentuan pidana apa yang didakwakan kepada terdakwa, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," ujarnya.

Majelis Hakim pun kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar pada Senin pekan depan. "Sidang ditunda pada tanggal 12 Desember 2011, pada pukul 10.00 WIB, untuk memeriksa saksi-saksi'' ungkap Herdi.

Penggunaan DAU/DAK Rawan Penyelewengan

Jakarta, SP Aktual- Tata kelola keuangan daerah pusat dalam penentuan bagi hasil kekayaan tak hanya lemah pada porsi idealnya. Kelemahan lainnya juga kentara dalam kontrol penggunaan. Akibatnya, penggunaan DAU/DAK itu rawan penyelewengan.

Ketua Dekan FISIP UI Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono menegaskan, pengelolaan tata keuangan daerah saat ini sangat lemah kontrolnya. Regulasi yang disiapkan tak cukup mumpuni mengevaluasi itu.

"Kalau hanya besar kecil bagi hasil kekayaan itu soal sepele. Paling tidak hanya porsi ideal. Tapi kalau soal pengelolaan kekayaan itu yang perlu ditekankan," tutur Bambang kepada INDOPOS kemarin.

Menurut Bambang, desakan pemerintah daerah untuk meminta besaran bagi hasil yang lebih baik bukan persolan sulit. Sebagai daerah penyumbang anggaran, besaran hak bagi hasil itu memang perlu dievaluasi lagi Hanya saja, Bambang meminta ukuran besar kecil dana bagi hasil harus diikuti mekanisme kontrol penggunaannya. Selama ini, kontrol dalam pengelolaan DAU/DAK ituterlalu konvensional. Padahal, dana yang dihasilkan dari DAU/DAK itu sangat besar."Bayangkan saja kita bicara soal besaran bagi hasil kekayaan alam. Tapi tidak bicara transparansi nilai yang didapat dari semua sumber pendapatan tersebut," ucap anggota penyusun road map perdamaian Konflik Papua ini.

Dia menilai kontrol besaran DAU/ DAK itu harus dimulai dari sumbernya. Yakni melihat secara terbuka pendapatan dari kekayaan alam yang dihasilkan. Dengan segala parameter yang lengkap.

Dengan begitu, menurut dia, dapat secara ideal pula menentukan besaran bagi hasil kekayaan antara pusat dan daerah. Karena dapat melihat kewenangan yang diperankan pusat-daerah. "Prinsipnya itu kekayaan alam dikuasai negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Ini dasar berpikirnya," pungkas dia. Berpijak pada dasar itulah, tambah Guru Besar FISIP UI, ini kerangka besaran bagi hasil kekayaan mulai diatur. Tentunya perlu ada keterbukaan antara pusat dan daerah dalam nilai sesungguhnya pendapatan dari kekayaan daerah teresbut. Pemerintah pusat, ucap dia, tak bias menutupi besaran sesungguhnya yang didapatkan dari kekayaan tersebut. Pemerintah daerah berhak mengeta hui persis nilai pendapatan yang didapatkan, agar keduanya memiliki keterlibatan dalam persoalan itu.

"Memang kerap muncul, pemerintah daerah hanya mendapatkan kerusakan alam dari tambang-tambang yang ada. Sedangkan pemerintah pusat dengan mudah membagi-bagi DAU/DAK tanpa mempertimbangkan kondisi yang ditanggung daerah," jelas penyabet gelar Doktor bidang Kebijakan dan Perencanaan Sosial.

Dia berharap penekanan kontrol pengelolaan DAU/DAK harus lebih diperkuat. Mulai pendapatan yang diperoleh, biaya sosial dan dampkanya sekaligus penentuan besar. Sekaligus pertanggungjawaban dalam penggunaannya. "Saya kira perlu kembali dipikirkan bersama. Semua pihak perlu berdiskusi lagi," ujarnya.

Deputi Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah menambahkan, hasil studi KPK terhadap indeks integritas daerah menunjukkan pula dugaan penyimpangan pada DAU/DAK. Persoalan pengelolaan DAU/DAK ini pun menjadi perhatian KPK.

"Penyimpangan DAU/DAK termasuk kasus korupsi yang menjadi penting di KPK, selain suap, gratifikasi, bantuan sosial danlainnya," pungkasnya.

Untuk itulah, lanjut dia, KPK terus berupaya memberikan terobosan dalam pengelolaan DAU/DAK yang ideal. Sebab, persoalan penyimpangan DAU/ DAK ini masih terbilang kurang banyak dipahami. Berbeda dengan kasUs korupsi konvensional, seperti suap, mark up atau gratifikasi.

Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Konkrit

Jakarta, SP Aktual-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskanupaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan lebih konkret dan tajam. Oleh karenanya, Kepala Negara meminta agar momentum peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang menjadi ajang refleksi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Saudara semua tahu bahwa bukan sekedar peringatannya, tapi bagi kita, apa yang kita lakukan hingga hari ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Presiden Yudhoyono saat membuka sidang kabinet terbatas di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (5/12).

Kepala Negara mengatakan peringatan Hari Antikorupsi hams digunakan pula untuk memotret apa yang telah dilakukan, hasil yang dicapai, serta apa yang belum teraih. "Termasuk pekerjaan rumah-pekerjaan rumah untuk menjadi prioritas agenda ke depan," kata Yudhoyono.

Yudhoyono juga meminta agar jajaran pemerintah dan penegak hukum melakukan konsolidasi dalam mengupayakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Saya ingin, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, semua, tentunya di sisi pemerintah adalah Kemenkumham untuk mengonsolidasikan pekerjaannya dan kemudian kita laporkan kepada rakyat," kata dia.

Peringatan Hari Antikorupsi bakal digelar di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12) mendatang. Presiden berpesan agar peringatan itu diisi dengan kegiatan yang substansial. "Jauhkan dari suasana protokoler. Saya ingin betul-betul kita bicara yang konkret, yang tajam," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pelaksana Peringatan Hari Antikorupsi, Denny Indrayana, mengatakan evaluasi bakal dilakukan terhadap langkah yang telah diambil pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah. dan memberantas korupsi selama beberapa tahun terakhir ini.

"Dari segi teknis, Presiden ingin melakukan dialog dengan pemangku kepentingan pemberantasan korupsi, mendengarkan masukan dari teman-teman yang aktif dalam pemberantasan korupsi," kata Denny.

Selain itu, pada peringatan Hari Antikorupsi, Menteri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan melaporkan secara detail langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi kepada publik.

Denny menambahkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi proses evaluasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diatur dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Inpres Nomor 29 Tahun 2011 telah dilakukan.

Rapat terbatas persiapan penyelenggaraan peringatan Hari Antikorupsi Internasional tersebut dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh pejabat terkait, antara lain Menlcumham, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Polisi Timur Pradopo.

Pendidikan Antikorupsi

Sementara itu, Forum Rektor Indonesia akan menerapkan pendidikan antikorupsi untuk kalangan mahasiswa. Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Dr Ir Usman Rianse mengatakan pendidikan antikorupsi haws diajarkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Pendidikan antikorupsi ini harus menjadi mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi," kata Usman yang juga Rektor Universitas Haluoleo (Unhalu) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin.

Usman, yang baru terpilih sebagai Ketua FRI periode 2012 ini, mengungkapkan untuk menyelamatkan generasi muda dari maraknya "budaya" korupsi, tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan budi pekerti, tetapi harus diikuti dengan mata kuliah khusus.
"Inilah program dan komitmen utama saya sebagai ketua forum rektor indonesia," katanya.

Menurutnya, bukan hanya pendidikan antikorupsi yang diperlukan. Jika memungkinkan, mata kuliah ini juga akan diberikan bersama pendidikan anti pencucian uang yang harus menjadi mata kuliah wajib.

Oknum Hakim Indonesia Memalukan


Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, meminta disediakan penari telanjang oleh pengacara. Atas tuduhan ini, dia menolak mentah-mentah. "Saya kan di fitnah, di-dzalimi," kata Djanuwanto.

Hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, Dainuri, berbuat cabul dengan perempuan yang sedang berperkara dalam kasus perceraian, Evi. Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh hakim terlapor.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, tertangkap tangan oleh KPK menerima sejumlah uang dari kurator, Puguh Wirawan dengan nilai ribuan dollar AS. Syarifuddin ditangkap KPK di rumahnya 1 Juni lalu sekitar pukul 22.10 WIB. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Hakim Pengadilan Negeri Serui , Endratno Rajamai, memeras Dewi Parasita sebanyak 66 kali dengan total nilai Rp 80 juta an. Endratno memeras karena mengetahui Dewi mencintainya. Perasaan itu dimanfaatkan Endratno. Atas kasus ini, pada awal 2010 Endratno diganjar hukuman skorsing dan dimutasi.

Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni 2011 karena menerima sejumlah uang dari pihak berperkara sebanyak Rp 200 juta. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, divonis 2 tahun penjara pada 9 Desember 2010 lalu. Asnun terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus Gayus Tambunan. Muhtadi menerima sejumlah uang dari Gayus.

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, dihukum 3 tahun penjara penjara. Hakim Ibrahim dihukum karena menerima imbalan sebesar Rp 300 juta karena berpihak kepada DL Sitorus.

Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djafar, dipecat karena menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menerima uang dari Riza Rahmawati sebanyak Rp 90 juta dengan janji bisa menjadikan Riza sebagai CPNS di lingkungan MA.

Senin, 05 Desember 2011

Jakarta, SP Aktual- Indeks persepsi korupsi Indonesia tahun ini sedikit lebih baik dari tahun lalu, namun itu tidak mencerminkan perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tahun ini skor Indonesia adalah 3 dengan peringkat 100.

Hal itu diungkapkan Direktur Pelaksana Transparency International (TI) Cobus de Swardt saat menyampaikan hasil survei tentang perkembangan indeks persepsi korupsi dunia di Jakarta, Kamis (1/12).

Tahun sebelumnya skor IPK Indonesia 2,8 dengan peringkat 110. Saat ini, Indonesia masih berada satu kelompok dengan negaranegara yang digolongkan korup seperti Argentina, Benin, Burkina Faso, Madagaskar, Djibouti, Malawi, Meksiko, Sao Tome and Principe, Suriname, dan Tanzania.

Menurut TI, naiknya peringkat sejumlah 'negara disebabkan meningkatnya kesadaran rakyat di negara yang bersangkutan akan perlunya menuntut akuntabilitas dari pemerintah mereka, terutama dalam memerangi korupsi.

"Tahun 2011 diwarnai dengan gerakan untuk menuntut transparansi yang lebih besar karena banyak warga di penjuru dunia menuntut akuntabilitas dari pemerintah masing-masing," kata de Swardt.

Namun, TI mencatat bahwa tahun ini sejumlah negara Arab yang tengah dilanda gejolak politik mengalami penurunan peringkat. Mereka mendapat skor di bawah 4.

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, Pemerintah Indonesia harus memiliki arah dan langkah konkret untuk meningkatkan IPK. Seperti diketahui, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan target skor 5,0 untuk IPK Indonesia pada 2014.

"Sayangnya, hasil comiption perception index (CPI) tahun ini menunjukkan belum ada kemajuan berarti yang sudah dilakukan Indonesia untuk menciptakan perubahan tersebut," kata Teten melalui siaran pers yang diterima Suara Karya.

Saran Teten untuk meningkatkan IPK itu, antara lain, adalah perbaikan serius pada proses perizinan usaha, perbaikan menyeluruh pada institusi penegak hukum, penyelesaian kasus-kasus tingkat tinggi yang melibatkan politikus maupun pejabat publik tingkat tinggi seperti polisi, parlemen, dan pengadilan.

Sementara itu, Direktur Litbang KPK Donny Muhardiansyah yang ikut hadir pada acara itu menyebutkan, Kementerian Agama sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Hal itu berdasarkan Survei Integritas yang dilakukan KPK belum lama ini.

Menurut Donny, sejumlah pelayanan di Kementerian Agama seperti perpanjangan ONH Plus, izin-izin haji, penyelenggaraan umrah khusus, dan bimbingan ibadah haji seharusnya diberikan secara gratis. Ternyata hasil survei menunjukkan, masyarakat tetap harus membayar untuk kepentingan itu.

"Pada survei yang kita lakukan, respondennya mengatakan hal itu bayar, makanya skornya jatuh. Berarti, dalain pelayanan itu masih terjadi praktik korupsi. Itu di tingkat pusat," kata Donny kepada wartawan pada acara peluncuran CPI 2011 di Jakarta kemarin.

Di daerah, menurut Donny, praktik pungutan pada unit layanan publik di lingkungan Kementerian Agama pun marak ditemukan. Hal itu terjadi pada layanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang aturan penerimaan bukan pajak (PNPB)-nya Rp 30 ribu," kata Donny.

Menurut dia, pungutan itu seharusnya tidak diperkenankan. "Itu nggak ada ceritanya yang Rp 30 ribu. Lha, ini kan layanan publik yang tiap hari dirasakan masyarakat," kata Donny.

Dengan temuan itu, kata Donny, KPK berkesimpulan bahwa masih terjadi praktik korupsi di Kementerian Agama. "Poinnya di Kemenag bahwa masih terjadi korupsi dalam ranah pelayan publik, itu saja," kata Donny.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan hasil survei integritas tahun 2011 terhadap 89 instansi negara di Indonesia. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, hasil survei itu menunjukkan rata- rata nilai dan indeks integritas nasional adalah 6,31. Rata-rata nilai integritas di instansi pusat adalah 7,07, instansi vertikal 6,40, sedangkan nilai integritas instansi di daerah adalah 6,00.

Instansi pusat dengan indeks integritas tertinggi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disusul Kementerian Kesehatan, PT Jamsostek, Kementerian Perindustrian, dan PT Pelindo. Sedangkan yang terendah adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Agama

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons