Sabtu, 17 Desember 2011

MERETAS JALAN MENUJU CIREBON MANDIRI

Duet Jaja & Nana membangun daerah

Cirebon, SP Aktual,- Dasar pemikiran mendirikan daerah otonom baru Provinsi Cirebon diawali stigma pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, terutama rakyat termarginal seperti kaum tani, nelayan dan buruh migran yang menghiasi setiap sudut lorong kota, padahal potensi  sumberdaya alam Cirebon sangat melimpah. Sementara dalam kenyataanya kini tantangan dan persaingan hidup dalam berbagai lini kehidupan semakin terasa kian tajam, baik industri, perdagangan dan jasa serta sendi-sendi kehidupan lain sebagai akibat dari lemahnya kebijakan pemerintah yang dianggap kurang bijak (dalam tanda kutip/red) dan konsekwensi perdagangan bebas di era globalisasi.   
                Berangkat dari fenomena nyata tersebut serta amanat yang dibebankan di pundak keduanya dari tokoh masyarakat         se - ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan/ red), mereka lewat media Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) bahu - membahu memelopori gerakan kreatifitas daerah untuk membangun kemandirian, baik secara ekonomi dan budaya selaras dengan potensi unggulan yang dimiliki daerah masing-masing. Pandangan jauh kedepan untuk menumbuhkan perekonomian berkelanjutan dengan bertumpu pada kekuatan potensi daerah menjadi misi bersama.
                ” Upaya menggali  dan mengoptimalkan potensi daerah bisa menjadi masukan penting untuk mendapatkan ikon suatu daerah. Karena selain mendapatkan manfaat nyata berupa pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, kesejahteraan masyarakat secara otomatis akan terkatrol dengan sendirinya,” ungkap kandidat gubernur pertama Provinsi Cirebon, DR. Jaja Sutrija MED. Bagi Jaja, ikon daerah menjadi sangat penting dan bagus manakala sanggup membuat suatu daerah tampil lebih eksotis dan atraktif, sehingga mampu menarik investor untuk berlomba-lomba menanamkan modalnya.
                “ Investor akan masuk bila branding suatu daerah dikenal baik. Karena selain infrastruktur yang memadai, proses perizinan yang mudah, manajemen pemerintah yang akuntabel, transparan, efektif dan efesien juga akan sangat menentukan tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah,” tandasnya.
“ Kita akan fokus prioritas pembangunan di wilayah III Cirebon berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki masing-masing daerah. Sehingga nantinya antar wilayah spesifikasi prioritas pembangunanya bisa berbeda. Dengan demikian multifier effect (efek domino/red) yang ditimbulkan dan hasilnya semakin beragam, ujung-ujungnya PAD meningkat dan masyarakat terjamin kesejahteraanya,” lanjut Jaja.
                “ Pola pembangunan dengan bertumpu pada keunggulan komparatif wilayah bisa memacu suatu daerah menjadi Engine growt (mesin pertumbuhan /red) bagi daerah sekitarnya bahkan bisa sampai ke kancah regional. Wilayah Cirebon akan kita dorong untuk menjadi mercusuar pembangunan, kiblat bagi provinsi lain di Indonesia. Sebab selain memiliki keunggulan komparatif berupa letak geografis yang strategis, Cirebon juga memiliki keunggulan karakteristik, topografis serta sumberdaya alam yang melimpah berupa hasil laut, bahan tambang mineral, minyak dan gas yang bila dikelola dengan baik dan benar pasti dapat memberikan manfaat yang nyata secara ekonomi, sehingga dilirik investor domestik dan mancanegara,” urai Deputi Menpora bidang kepemudaan ini.
                “ Majalengka akan kita plot menjadi sentra budidaya ikan air tawar terbesar di jawa barat selain pusat pertanian. Kuningan dengan keindahan alamnya kita dorong jadi destinasi (tujuan wisata/red) utama pariwisata, baik wisata alam maupun wisata agro. Sementara untuk Cirebon tetap sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa. Sedangkan untuk Indramayu tetap akan kita pertahankan sebagai lumbung padi Indonesia di Jawa Barat, kedepan akan kita jadikan Abu Dabi nya Indonesia karena kekuatan sumber minyaknya yang melimpah, “ beber Jaja.    
                Sementara itu ketua umum P3C, Drs. Nana Sudiana Ssn. MPd. lebih menyoroti pelaksanaan tata kelola pemerintahan ideal yang  selama ini belum dirasakan manfaatnya secara utuh oleh masyarakat wilayah Cirebon.
 “ Good governance tidak boleh hanya sebatas jargon belaka,” keluhnya.   Menurutnya prilaku pejabat yang selama ini dikenal hanya lebih mendahulukan kepentingan pribadi dan koleganya akan sangat sulit memikirkan keberhasilan kesejahteraan masyarakatnya. Cara pandang  (mindset/red) penguasa yang selama ini dikenal senantiasa ingin dilayani harus diberangus, karena pejabat publik kewajibanya melayani dan bukan dilayani,” tegas Nana.
 “ Daya tarik investasi suatu daerah tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan sumberdaya alam dan melimpahnya tenaga kerja semata, yang tidak kalah pentingnya adalah manajemen pengelolaan pemerintah yang baik, “ jelas Nana  ketika dimintai pendapatnya tentang sosok ideal pejabat pelayan publik. (atin)

Mesuji Ladang Pelanggaran HAM Berat


Jakarta, SP Aktual - Mesuji selalu bersimbah darah dari tahun ketahun meski dalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kenyataannya pemerintah belum mampu melindungi tumpah darah Indonesia. Hal ini bisa kita lihat sekurangnya dalam kasus yang menimpa warga Desa Sodong Kec. Mesuji Propinsi Sumatera Selatan, Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning Kabupaten Mesuji dan Desa Talang Batu Kab. Mesuji Propinsi Lampung. Warga di ketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan Hak Atas Tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh korporasi dan  aparat penegak hukum. Bahkan tindakan tak beradab dan keji menimpa warga desa.
Kasus yang mencuat saat ini di Mesuji terdapat tiga kasus, walau sesungguhnya masih ada kasus yang tinggal menunggu bom waktu. Ketiga kasus tersebut, pertama adalah kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu telah mencuat pada februari 2006 dan puncaknya berujung kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 ha antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata ditengah kebun sawit pada 21 April 2011. Dan ketiga kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu ha antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.
Tindakan biadab dan keji ini tidak pernah oleh negara disebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Malah ditengah situasi duka, aparat masih menjalankan upaya kriminalisasi kepada warga yang menjadi korban walau masyarakat sejak awal telah mengadu kepada Polisi dan pemerintah setempat. Demikian pula terhadap Komnas HAM, warga Desa Sritanjung melapor kepada Komnas HAM sejak Baharudin Lopa masih menjabat hingga menjelang satu hari sebelum terjadi penembakan oleh Brimob. Kasus di Desa Sodong telah pula di koordinasikan sejak Mei 2011 kepada Komnas HAM.
Dari ketiga kasus ini kami melihat bahwa pemicu konflik terkait perkebunan sawit adalah karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10 – 17 tahun. Dan warga tidak satu rupiah-pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit itu.
Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini selalu berlindung atas UU perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Dimana UU ini telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Sedangkan pemicu konflik diareal HTI Reg 45 Way Buaya adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat telah  menstigma pengelola sebagai perambah hutan.
Menjadi pertanyaan besar karena keterlibatan aparat polisi dalam semua kasus justeru bukan untuk meredam konflik melainkan melindungi perusahaan. Jangan heran jika organisasi masyarakat sipil mengkatagorikannya sebagai Centeng Perusahaan. Mengapa demikian karena polisi bukan menjadi pangayom atau sekurangnya hadir disaat ketengangan terjadi, akan tetapi polisi memang telah bermarkas di areal kebun sawit seperti di dapati di PT. BMSI. Kondisi inilah yang telah memperumit situasi. Dan polisi pun dengan mudah memuntahkan peluru kearah masyarakat tanpa mengikuti SOP.
Bukan hanya polisi, pihak Badan Pertanahan juga memiliki andil sangat besar dalam kasus-kasus perkebunan sawit. Seharunya departemen ini ketika akan menerbitkan HGU wajib berpegang kukuh pada prinsip clean dan clear. Tentu harus pula melakukan pengawasan kelokasi terhadap areal HGU. Dan memberikan respon cepat ketika terdapat pengaduan warga, bukan terus  sibuk menerbitkan HGU dan mengabaikan sengketa agraria.
Demikian pula Dinas Kehutanan. Seharusnya cepat mencabut izin perusahaan yang dengan terang dan jelas telah menelantarkan lahan dan menyalahgunakan peruntukan lahan. Seperti dilakukan oleh Silva Inhutani. Lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan nenas. Semestinya pula lahan-lahan yang diterlantarkan tersebut bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan desa atau mekanisme lainya sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat.
Berdasarkan advokasi WALHI, WANACALA dan LBH Bandar Lampung pada tahun 2006 terhadap kasus Register 45, Penerimaan laporan dan investigasi kasus di Desa Sodong oleh WALHI, YLBHI, Sawit Watch dan KpSHK pada Juli – Nopember 2011 dan investigasi kasus Desa Sritanjung an Kagungan Dalamm Kabupaten Mesuji pada 11 Nopember 2011kami berkesimpulan bahwa wilayah Mesuji merupakan Ladang Pelanggaran Ham Berat terhadap petani dimana kasus juga terjadi secara beruntun dari tahun ketahun dan telah pula memakan korban jiwa yang cukup besar.
Untuk semua itu, pada kesempatan ini kami kembali mengulangi peryataan mengutuk tindakan pelanggaran HAM berat di Mesuji dan menyampaikan hal-hal mendasar sebagai berikut;
1.Mendesak DPR untuk segera melakukan interpelasi
2.Mendesar Presiden untuk melakukan evalusi terhadap POLRI dan menempatkannya dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri
3.Mendesak KAPOLRI agar segera menarik seluruh pasukan Brimob dari dalam areal perkebunan sawit dan menghukum berat pelaku penembakan petani serta tidak terlibat dalam sengketa agraria
4.Mendesak POLRI untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani di Mesuji dan memberikan pertanggungan atas seluruh biaya yang ditimbulkan atas para korban baik yang meninggal dan masih dirawat di rumah sakit
5.Mendesak BPN RI untuk segera mengevaluasi seluruh HGU yang berkonflik dan mencabut HGU perusahaan yang telah merugikan rakyat khususnya HGU PT.SWA dan PT. BMSI
6.Mendesak Menteri Kehutanan RI mencabut izin PT. Silva Lampung Abadi dan Inhutani V serta memberikan pengelolaan lahan kepada warga sesuai mekanisme yang ada
7.Mendesak Komnas HAM untuk mengumumkan bahwa kasus di Mesuji merupakan pelanggaranHAM Berat.
8.Mengajak kepada konsumen baik CPO maupun kertas untuk menghentikan penggunaan produk yang dihasilkan oleh PT. BSMI, PT. SWA dan PT.Silva Lampung Abadi/Inhutani V.
9.Mendesak Presiden untuk segar turun memimpin penghentian tindak pelanggaran HAM disemua sektor

Komnas HAM Datangi Garut

Garut, - Sehari setelah terjadi bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dipimpin Komisioner Kabul Suryadhie didampingi Nurzaman tiba di Kab. Garut, Jumat (16/12). Tim Komnas HAM mendatangi RSUD dr. Slamet Garut untuk meminta keterangan dari para korban.
Melihat kehadiran tim Komnas HAM, beberapa orang peserta aksi yang menderita luka-luka tampak sumringah. Mereka pun langsung mengadukan keluhannya saat tim mengajukan beberapa pertanyaan. Kendati demikian, Kabul mengaku tidak akan terkecoh dengan aduan sepihak. Dengan demikian, pihaknya masih perlu mengumpulkan data dan fakta otentik sebelum membuat pernyataan.
"Kami mengetahui adanya kejadian ini melalui pemberitaan di berbagai media. Untuk itu, kami langsung meluncur ke Kab. Garut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM. Untuk mengumpulkan data dan fakta, kami akan tinggal selama beberapa hari di Garut. Kami juga akan terus memantau situasi dan mendalami bentrokan yang terjadi kemarin," kata Kabul kepada wartawan.
Lebih jauh Kabul mengatakan, kejadian seperti kemarin sangat rentan melanggar HAM. Namun, jika aparat kepolisian telah menempuh prosedur, tentu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Bahkan, jika memang pelaku unjuk rasa melakukan tindakan anarkis, sudah selayaknya polisi bertindak tegas.
Selain mendatangi RSUD dr. Slamet Garut, tim Komnas HAM juga mendatangi Mapolres Garut. Kendati demikian, Kapolres Garut, AKBP Enjang Hasan Kurnia tidak mau berkomentar banyak terkait kedatangan tim Komnas HAM tersebut. Menurutnya, hasil pertemuan dengan Komnas HAM bukan untuk dikonsumsi publik. Dirinya menerima pernyataan dukungan dari Komnas HAM atas tindakannya dalam aksi kemarin. (sumber : klik galamedia)

Jumat, 16 Desember 2011

Presiden Perintahkan Menko Polkam dan Kapolri Bentuk Tim Khusus Mesuji


Jakarta, SP Aktual,-   Menyikapi kasus di Mesuji, Lampung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membentuk suatu tim khusus.
"Mengenai kasus yang terjadi di Mesuji, kemarin pak presiden telah memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk membentuk tim,"ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, ketika ditemui di Gedung Binagraha, Kamis (15/12).
Menurut Julian tim itu bertujuan buat melakukan pembuktian fakta atas informasi yang dikabarkan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui Warga Mesuji, Provinsi Lampung, menemui Komisi III DPR, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (14/12). Mereka mengadukan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus sengketa tanah dengan perusahaan karet sekaligus perusahaan kelapa sawit, PT Silva Inhutani Lampung.
Para warga ditemani aktor Pong Harjatmo dan mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi. Mereka membawa barang bukti yang cukup mencengangkan: video pembantaian yang diduga dilakukan aparat Brigade Mobil.
Tujuan kedua dari pembentukan tim, lanjut Julian, yakni untuk mencari solusi yang baik dengan  melibatkan semua unsur baik aparat , perusahaan, warga masyarakat dan Komnas HAM yang memiliki perhatian atas kasus itu. 
Bila benar ada fakta yang seperti diberitakan, kata Julian, maka oknum dari unsur manapun apakah aparat, unsur pengamanan ataupun masyarakat itu harus ditindak.
Julian menampik jika Pemerintah mengabaikan urusan Hak Asasi Manusia. Justru dengan pembetukan tim ini, jelasnya, maka HAM itu telah ditegakan.
"Di sini justru pemerintah peduli. Kalau ada oknum yang melakukan tindakan tidak patut harus diproses,"terangnya. Sementara itu, Ia mengakui Presiden baru mendaptkan laporan kemarin, meski kasus itu sudah terjadi beberapa waktu yang lalu.

Rabu, 14 Desember 2011

Sidang Kasus Penculikan Anak Kandung



Bandung, SP Aktual,- Tangis haru keluarga terdakwa mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/12),kasus penculikan anak kandung oleh ibunya sendiri, terdakwa Fransisca Jo (40) dituduh telah menculik anak kandungnya bernama Jason.

Berawal pada tanggal 13 Januari 2010 terdakwa Fransisca datang dari Jakarta dengan mengajak saksi Tony untuk melihat anak terdakwa yaitu Jason,yang tinggal di Bandung bersama ayahnya, terdakwa sudah lama tidak ketemu dengan Jason. Kemudian terdakwa menelepon saksi Lea yang maksudnya agar saksi Lea menunjukan jalan tempat les Quantum yang berada di jalan Pasirkaliki Bandung. Setelah terdakwa ketemu dengan Jason, terdakwa membawa Jason ke Jakarta tanpa memberitahukan ke Peter sebagai ayahnya Jason. Sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pintauli Sihombing.

Sementara itu, Pintauli mengatakan, Fransisca terancam Pasal 330 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Kemudian, Undang Undang Hak Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Fransisca sendiri dilaporkan mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005 lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara naluri ikut dengan Fransisca.

Atas laporan dari Peter Soetanto, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Barat  menangkap Fransisca di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu, Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung. 

Berdasarkan permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh  terdakwa, maka ketua majelis hakim Edison mengalihkan status tahanan terdakwa Fransisca Jo dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota, Rabu (14/12). (spa)



Mengerikan Ada Pembantaian Di Lampung




Jakarta, SP Aktual,- Tontonan yang mengerikan itu diputar dihadapan Anggota Komisi III DPR RI. "Sudah-sudah, ini mengerikan sekali ini,"ujar Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Dokumen video sadis itu dibawa Lembaga Adat Megoupak dari Propinsi Lampung. Mereka melakukan pengaduan mengenai adanya pembantaian masyarakat sipil oleh aparat yang terjadi sejak tahun 2009 hingga 2011.

Dalam rombongan Adat Megoupak, tampak Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi. Sementara dari Komisi hukum DPR dipimpin Bambang Soesatyo. "Mohon menjadi kepedulian wakil rakyat agar keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,"ujar Saurip Kadi di gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Bob Hasan, Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Magoupak menjelaskan  kronologi adanya pembantaian dan kekerasan sadis tersebut.  Kata Bob, awalnya terjadi saat sebuah perusahaan bernama PT. Silva Inhutani milik warga negara Malaysia bernama Benny Sutanto alias Abeng bermaksud melakukan perluasan lahan.

Hal itu dilakukan sejak tahun 2003, namun upaya PT. Silva Inhutani membuka lahan untuk menanam kelapa sawit dan karet selalu ditentang penduduk setempat. Sebab, penduduk lebih memilih menanam Sengon dan Albasia.

Buntut dari penolakan warga, PT Silva Inhutani membentuk PAM Swakarsa yang juga dibekingi aparat kepolisian. Nah, setelah PAM Swakarsa terbentuk, kekerasan mulai terjadi, dimulai tahun 2009 hingga saat ini (2011).

Menurut Bob, selama tindak kekerasan itu, setidaknya sudah 30 orang menjadi korban pembantaian. Mulai dengan cara ditembak, disembelih dan disayat-sayat. YAng luka-luka, jumlahnya ratusan orang. Bahkan ada yang mengalami trauma dan stres berat. "Kejadian terjadi di Mesuji, Sodong, juga Tulang Bawang. Kalau penyembelihan itu terjadi awal Januari 2011," ujar Bob. (berbagai sumber)


Selasa, 13 Desember 2011

Hukuman Gubernur Sumut Ditambah

Jakarta SP Aktual - Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta menambah hukuman Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Syamsul Arifin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Putusan ini lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang menjatuhkan putusan 30 bulan penjara (2,5 tahun) dan denda Rp 150 juta atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdasarkan sendiri-sendiri dan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Humas PT DKI Ahmad Sobari dalam pesan singkatnya yang diperoleh vvartawan di Jakarta, Senin (12/12), sebagaimana dilansir Detik.com.

Putusan itu dijatuhkan PT DKI 24 November 2011 oleh majelis hakim yang terdiri dari M Yusran Thawab selaku ketua majelis, beranggotakan Nasarudin Tappo, Adam Hidayat, As'adi Al Maruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Putusan dengan Nomor 38/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut PT DKI, Syamsul tidak layak dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor, karena lebih terbukti bersalah melakukan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasa118 b UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 8.512.900.231. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Sobari.

Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebelumnya dituntut 5 tahun penjara. JPU dari KPK juga meminta Syamsul membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Syamsul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,218 miliar. JPU menilai Syamsul diangap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

KPK Geledah Ruang PN Cibinong

Jakarta SP Aktual - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggeledah sejumlah ruangan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus tersangka dugaan penyuapan Kasubbag Kejari Cibinong Sistoyo dan Edward Bunjamin, salah seorang pengusaha yang tertangkap KPK beberapa waktu yang lalu.

Ruangan yang digeledah oleh tim KPK adalah ruang Ketua/Staf Khusus PN Cibinong.Tim KPK yang datang sejak pukul 11.30 WIB, mengamankan sejumlah berkas dalam kardus.

Sayangnya tidak satu pun anggota KPK yang melakukan penggeledahan mau berkomentar. Ketua PN Cibinong Sudaryadi membenarkan petugas KPK datang ke kantornya untuk meminta sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus Jaksa Sistoyo, yang disuap berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan hanggar pasar Festival Cisarua.

“Mereka yang menggeledah ruangan saya sekitar 11 orang, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan penyuapan yang menimpa instansi penegak hukum seperti Kejari Cibinong,” jelasnya. Menurut dia, kedatangan KPK tersebut untuk memeriksa kembali berkas perkara Edward Bunjamin yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Negeri Sistoyo yang ditangkap KPK pada Senin, 21 November lalu.

“Mereka (KPK) berniat kembali memeriksa berkas dakwaan seorang pengusaha yang bernama Edward,” ungkapnya. Hingga petang kemarin petugas KPK masih terus memeriksa semua staf pengadilan dan menyita barang yang dianggap sebagai barang bukti. “Mereka mengamankan barang bukti seperti CCTV dan berkas-berkas yang dianggap barang bukti untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

Jamwas Kejaksaan Agung juga mengaku akan mengusut keterlibatan jaksa lain dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Sistoyo. Sekedar diketahui,Sistoyo tertangkap tangan penyidik KPK saat menerima uang dari pengusaha Edward M Bunjamin

Senin, 12 Desember 2011

Mulai Malam Ini Miranda Goeltom Dicekal


Jakarta, SP Aktual,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/12) malam akhirnya kembali mengeluarkan surat pencekalan untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ditjen Imigrasi pun memenuhi perintah KPK tersebut. "Menindaklanjuti permintaan dari KPK, mulai malam ini telah dikeluarkan kembali perintah cekal (cegah dan tangkal) kepada Miranda Goeltom," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Senin (12/12) malam.
Denny mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkuman dalam kerjasama pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu.
Miranda sendiri diketahui masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek pelawat. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. (spa)

Nunun Bisa Jawab Pertanyaan KPK


Jakarta, SP Aktual,- Setiba dari Bangkok, Thailand, pada Sabtu lalu, Nunun Nurbaetie langsung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ina Rachman, pengacara Nunun, mengatakan kliennya bisa menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. "Ibu (Nunun) tidak hanya diam selama diperiksa KPK. Dia menjawab apa yang diingatnya," kata Ina kemarin.
Bahkan, Ina melanjutkan, pemeriksaan selama dua setengah jam terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu sudah memasuki materi kasus dugaan suap cek pelawat. Misalnya saja, menurut Ina, KPK menanyakan tentang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah ditahan dalam kasus yang sama. "Ya, dijawab seingatnya," katanya.
Menurut Ina, pemeriksaan di KPK pada Sabtu malam itu berlangsung dalam suasana rileks. Rencananya, Nunun dijadwalkan kembali diperiksa pada Senin siang ini.
Nunun diduga punya peran penting dalam pusaran kasus suap cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Tersangka dituding berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar seusai pemilihan yang dimenangi Miranda itu.
Peran Nunun sebenarnya terungkap dari keterangan Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo, rekan kongsi Nunun di PT Wahana Esa Sejati, perusahaan bidang perkebunan sawit. Dalam keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen yang dimiliki Tempo, Arie mengaku dikenalkan kepada Hamka Yandhu, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Golkar, di ruang kerjanya.
Ketika itu Nunun meminta Arie menjadi kurir untuk menyampaikan "tanda terima kasih" kepada Hamka dan kawan-kawannya. "Tanda terima kasih" itu terbungkus dalam kantong berwarna merah, putih, hijau, dan kuning.
Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menilai KPK perlu menciptakan suasana kondusif dalam memeriksa Nunun. Tujuannya agar Nunun kooperatif, dan dalang di balik suap terhadap anggota DPR terbongkar. Apalagi hingga kini Miranda Goeltom juga belum jadi tersangka. "KPK harus mengungkap pemberi cek pelawat sesungguhnya," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, kemarin.
Emerson juga menyarankan KPK untuk melakukan tawar-menawar dengan Nunun. Salah satunya menawarkan hukuman yang tidak terlalu tinggi bagi Nunun jika ia bersedia buka-bukaan soal kasusnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyatakan sebaiknya menunggu perkembangan penyidikan. Namun dia memastikan KPK serius mengusut kasus tersebut. (spa)

Minggu, 11 Desember 2011

Sumedang Jadi Target Peredaran Narkoba

Sumedang - Sumedang menjadi salah satu kabupaten yang tidak luput dari jaringan peredaran narkoba di Jabar. Terhubung mulai dari jaringan Bandung, Cimahi, Tasikmalaya, dan Purwakarta. Dari empat kota besar ini, meluas lagi jaringan ke kabupaten-kabupaten yaitu Ciamis, Garut, Banjar, Subang, juga Sumedang.

“Jaringan narkoba ini dari tahun ke tahun sudah semakin kuat, tertata, dan berkembang, termasuk jaringannya ke Sumedang pun kini sudah menjadi target peredaran narkoba,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Sumedang AKP Ansari Fuad dalam 'Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)' di Hotel Hegarmanah, Cimalaka, Sabtu (10/12/2011).

Menurut Anshari, Sumedang kini menjadi tujuan peredaran narkoba yang cukup menjanjikan bagi para pengedar. Kondisi Sumedang sama halnya dengan kabupaten di wilayah Priangan timur lainnya yang sangat mudah dan menjanjikan bagi peredaran narkoba.

“Karena kini sudah menjadi tujuan peredaran narkoba, maka masyarakat Sumedang pun harus hati-hati terhadap segala kecurigaan praktik pengedaran narkoba yang biasanya terjadi justru dekat dengan lingkungan kita sehari-hari,” jelas Anshari.

Kasus narkoba di Sumedang yang kini sudah mencapai 69 kasus bisa dikurangi dengan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan P4GN. “Jangan takut melapor dan menginformasikan,” tandasnya. ( sumber www.inilahjabar.com)

H.T Mamat Robby Suganda SSos Sebar Ambulance Gratis

Kuningan - Wacana pemilihan bupati di Kabupaten Kuningan, terus menghangat. Politisi Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Barat, HT Mamat Robby Suganda SSos, makin memperlihatkan keseriusannya untuk menapaki kursi K1.
Selain sosialisasi melalui jejaring sosial Facebook, pria lulusan SMAN 1 Luragung ini juga, memberikan fasilitas ambulance gratis bagi warga yang membutuhkan di Kuningan.
Koran ini menemukan mobil ambulance dengan tulisan Mamat Robby (MR) Peduli, sedang mengantarkan pasien dari Desa Cineumbeuy di salah satu rumah sakit swasta di Kota Kuningan. Asep, sopir ambulance tersebut kepada koran ini membenarkan ambulance tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ambulance ini bisa digunakan siapa saja yang membutuhkandi seluruh daerah di Kabupaten Kuningan. Bagi pengguna, tidak ada biaya apapun. Biaya administrasi atau bensin semua digratiskan. Ini adalah bentuk sumbangsih dari pak Mamat Robby sebagai putra Kuningan untuk mengabdi dan memberikan bantuan konkrit untuk warga Kuningan,” ucapnya.
Asep menambahkan, bagi siapa saja yang membutuhkan dapat menghubungi call center MR Peduli, dan segera mobil akan meluncur kepada yang membutuhkan. “Ambulance ini sudah lama beroprasi. Alhmdulillah, minimal kita sudah dapat membantu sesama. Biasanya paling sedikit, sehari ambulance membawa 3 orang,” paparnya.
Mahasiswa STIK Kuningan, Enda juga mengakui keberadaan ambulance tersebut sangat berarti dan bermanfaat bagi masyarakat. “Sesuai dengan namanya, ambulance gratis. Ambulance ini nyata apa adanya memang gratis, dan siap ketika dibutuhkan. Kami saja pernah memakai jasa ambulance tersebut ketika kampus praktik tentang ibu-ibu hamil. Dan mobil ambulance dari MR Peduli-lah yang membantu kami untuk mengantar jemput ibu-ibu tersebut,” akunya.
Di tempat terpisah, Alan Sugiri, yang juga simpatisan Mamat Robby menyampaikan, keberadaan mobil ambulance itu bukan hanya sebagai alat kampanye. “Buktinya, sering membantu dari sisi social. Pengalaman saya, pernah sekitar jam 12 malam mengantar warga yang ibunya meninggal. Kami menjemput ke rumah sakit, untuk diantar ke rumah duka di daerah Kecamatan Cimahi,” pungkasnya singkat.(sumber www.radarcirebon.com)

Arsene Wenger: Robin Van Persie Luar Biasa


Arsenal kembali ke jalur kemenangan. Meskipun dengan susah payah, mereka akhirnya menang tipis 1-0 atas Everton di Emirates Stadium, Sabtu (10/12).

Van Persie kembali jadi pahlawan bagi The Gunners setelah mencetak gol di menit ke-70 sehingga melengkapi kegembiraan klub dan para fans yang merayakan ulang tahun klub mereka yang ke-125.

Seusai pertandingan, Wenger mengaku merasa lega dan kembali memuji permainan kapten tim, Van Persie, yang mampu mengurangi perasaan tegang yang dialami pemain lainnya.

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami dan tidak mudah untuk tetap fokus dengan banyaknya pemain-pemain lama dan legendaris yang hadir di pertandingan ini. Saya rasa para pemain merasa sedikit terbebani, mereka sempat tertekan tapi mampu menyudahi pertandingan dengan baik," ucapnya.

"Para pemain sudah bekerja keras menampilkan permainan terbaik mereka. Kami punya banyak peluang mencetak gol dan hanya satu yang berbuah gol. Saya rasa Robin pantas mendapatkan pujian. Ia tampil luar biasa dan mencetak gol kemenangan. Penampilannya sangat konsisten di musim ini."

Thierry Henry termasuk salah satu legenda Arsenal yang menyaksikan pertandingan tersebut. Sebelumnya, ia ikut meresmikan patung dirinya bersama Tony Adams dan Herbert Chapman di luar Emirates Stadium. (sumber www.goal.com)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons