Selasa, 06 Maret 2012

Kabag Humas Pemkab Nias Drs. Alizaro Gulo Diduga Bohongi Bupati Nias

Nias, SP Aktual,- Dalam amanat Bupati Nias bahwa setiap acara Pemerintah Kabupaten Nias di harapakan kepada seluruh wartawan/I untuk melakukan peliputan untuk di publikasikan kepada khalayak ramai bagaimana kinerja Bupati Nias pilihan masyarakat Nias yang transparan dan bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Hal ini amanat tersebut seakan-akan hanya pada saat Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM pertama sekali mengambil Apel Perdana di halamanKantor Bupati Nias di Desa Ononamolo I Lot KM 9.

Beberapa bulan terakhir ini oknum Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan KabupatenNias Drs. Alizaro Gulo di duga melakukan pembohongan kepada Bupati Nias dalam peliputan acara penting pememrintah daerah untuk di publikasikan kepada umum.

Puluhan wartawan di jajaran Pemerintah Kepulauan Nias sangat butuh pemberitaan tentang kinerja dan acara-acara penting pemerintah Daerah namun Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Kabupaten Nias di duga menyembunyikan nama-nama pejabat Fungsional dan Pejabat Strutural Eselon III dan IV yang di lantik baru-baru ini oleh Bupati Nias di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias kepada sejumlah wartawan.

Dalam hal ini kita juga menduga bahwa pelantikan Pejabat Fungsinal dan pejabat eselon III dan IV di sembunyikan oleh Oknum Kabag Humas Kabupaten Nias atas perintah Bupati Nias agar tidak ketahuan Kedok bermodus permintaan-permintaan kepada pejabat yang  baru di lantik.

Ketika di konfirmasi Bupati Nias di Kantor Bupati Nias tidak berada di tempat, salah seorang pejabat mengatakan Bapak Bupati sedang di luar daerah, Dan saat di hubungi Wakil Bupati Nias Kemarin mengatakan Ia sangat menyesal atas ketidak terbukaannya Kabag Humas Pemkab Nias dalam mempublikasikan nama-nama Pejabat yang di Lantik dan Hal ini akan kita  sampaikan kepada Bapak Bupati Nias.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias  Yusman Zendrato kepada Wartawan mengatakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka di minta kepada Bupati Nias agar mencopot Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Kaupaten Nias, agar jangan terjadi pembohongan kepada publik,  kinerja Bupati Nias sesuai denga Visi Misinya pada Pilkada yang lalu.(fesianus)     


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons