Hal ini amanat tersebut
seakan-akan hanya pada saat Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM pertama sekali
mengambil Apel Perdana di halamanKantor Bupati Nias di Desa Ononamolo
I Lot KM 9.
Beberapa bulan terakhir ini oknum
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan KabupatenNias Drs. Alizaro
Gulo di duga melakukan pembohongan kepada Bupati Nias dalam peliputan acara
penting pememrintah daerah untuk di publikasikan kepada umum.
Puluhan wartawan di jajaran
Pemerintah Kepulauan Nias sangat butuh pemberitaan tentang kinerja dan
acara-acara penting pemerintah Daerah namun Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
dan Keprotokolan Kabupaten Nias di duga menyembunyikan nama-nama pejabat Fungsional
dan Pejabat Strutural Eselon III dan IV yang di lantik baru-baru ini oleh
Bupati Nias di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias kepada sejumlah wartawan.
Dalam hal ini kita juga menduga
bahwa pelantikan Pejabat Fungsinal dan pejabat eselon III dan IV di sembunyikan
oleh Oknum Kabag Humas Kabupaten Nias atas perintah Bupati Nias agar tidak
ketahuan Kedok bermodus permintaan-permintaan kepada pejabat yang baru di lantik.
Ketika di konfirmasi Bupati Nias
di Kantor Bupati Nias tidak berada di tempat, salah seorang pejabat mengatakan
Bapak Bupati sedang di luar daerah, Dan saat di hubungi Wakil Bupati Nias
Kemarin mengatakan Ia sangat menyesal atas ketidak terbukaannya Kabag Humas
Pemkab Nias dalam mempublikasikan nama-nama Pejabat yang di Lantik dan Hal ini
akan kita sampaikan kepada Bapak Bupati
Nias.
Ketua DPD Lembaga Swadaya
Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias Yusman Zendrato kepada Wartawan mengatakan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik maka di minta kepada Bupati Nias agar mencopot Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Kaupaten Nias, agar jangan terjadi pembohongan
kepada publik, kinerja Bupati Nias
sesuai denga Visi Misinya pada Pilkada yang lalu.(fesianus)
0 komentar:
Posting Komentar