Sabtu, 12 Mei 2012

Babak Akhir Fransisca Kasus Penculikan Anak Kandung Sendiri


Bandung, SP Aktual,- Sidang  perkara penculikan anak kandung dengan terdakwa Fransisca Jo divonis bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/5/2012).
Sebelumnya, jaksa menuntut Fransisca dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Ketua majelis hakim Edison menyatakan Fransisca telah memenuhi unsur seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal yaitu pasal 330 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun meskipun begitu, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Fransisca tersebut bukanlah ranah pidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Fransisca Jo bukanlah perbuatan pidana melainkan masuk ranah perdata. Karena itu menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak harkat dan martabatnya," ujar Edison saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (10/5/2012).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa hubungan antara anak dan orang tua merupakan sebuah kodrat yang tak bisa dihilangkan. Perasaa saling merindukan dan saling membutuhkan satu sama lain tidak bisa dicegah.
"Ada ikatan yang tak bisa dipisahkan, ada hak memenuhi rasa bahagia, mencintai dan dicintai, memperhatikan dan diperhatikan serta melindungi. Ini adalah kaidah yang menginspirasi putusan hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, Fransisca yang terlihat tampil beda dengan rambut ikal itu sempat kebingungan, akhirnya setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara JPU Pintauli menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Fransisca sendiri dilaporkan mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005 lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara naluri ikut dengan Fransisca.

Atas laporan dari Peter Soetanto, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Barat  menangkap Fransisca di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu, Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung.  (tg)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons