Jumat, 11 Mei 2012

Direktur GPHI Berurusan dengan Penegak Hukum

Kab. Bandung, SP Aktual,- H. Dede Supardi (58) Direktur Forum Gabungan Pengusaha Home Industri (GPHI) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Nasib yang dialaminya ini terkait dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuang limbah yang mengandung B3 sembarangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whindya, SH serta Awalalia Mahmudah, SH dari Kejaksaan Agung RI ketika ditemui di Kejari Bale Bandung saat serah terima berkas perkara serta barang bukti dari Kejagung kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka H. Dede Supardi selaku Ketua Forum GPHI yang beroperasi di daerah Nanjung Kab. Bandung Barat ini, karena limbah B3 batubara ditempatkan pada media lingkungan tanpa izin serta dipergunakan untuk bahan batako yang seharusnya limbah B3 tersebut tidak boleh dipergunakan karena bisa membahayakan, lalu akhirnya penegak hukum dari Mabes Polri menangkap serta memproses tersangka di Mabes Polri serta berkasnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di wilayah hukum Kejari Bale Bandung dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Ketika ditanya mengenai status penahanannya, kenapa tersangka H. Dede Supardi tidak ditahan. (JPU) Wigyo SH mengatakan, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun, yang dikenakan terhadap tersangka H. Dede Supardi yaitu Undang-Undang Lingkungan  Hidup Pasal 116 yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun jadi Kejaksaan tidak menahan tuturnya kepada wartawan.
Ketika dimintai tanggapannya masyarakat yang berada sekitar TKP mengatakan “mudah-mudahan hal ini bisa membuat efek jera bagi para pelaku, karena limbah B3 itu kan sangat berbahaya untuk kesehatan, bisa membuat manusia terkena penyakit akibat dari mempergunakan batako yang bahannya terbuat dari limbah B3”, pungkasnya. (Melly)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons