(Tengah) Dani S, SH. kuasa hukum Penggugat dihadapan wartawan
Bandung, SP Aktual,- Gugatan dilayangkan oleh Dani S, SH. Advokat,
berkantor di jalan Purwakarta Raya No. 190 Lt. II Antapani Bandung, kuasa hukum
atas nama Penggugat Dian Djayanti Lukito, ibu rumah tangga, bertempat tinggal
di jalan Pekiringan No. 98 Cirebon. Gugagatan tersebut didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 A
Bandung kepada Samir Erdy, SH.M.Hum.
jabatan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, bertindak untuk dan atas nama dirinya
maupun atas nama pengadilan Negeri Cirebon, beralamat di jalan Dr. Wahidin No.
18 kota Cirebon, dan Kantor Kanwil BPN Jawa barat, beralamat di jalan Soekarno
Hatta No. 586 Kota Bandung.
Dani S. SH, dihadapan para Wartawan mengatakan bahwa Ketua pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I menafsirkan dan merubah putusan No.
Keterangan : Terhadap amar Putusan pengadilan Tinggi Bandung No. 521/pdt/2001/PT.BDG. memang demikian adanya
tanpa adanya putusan perkara baru, cukup menggunakan surat no. W.11.U.3/242/HT.01.10.II/2012 tertanggal 13 Februari 2012 telah melanggar undang undang,
karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI maupun menurut buktu II MARI
tahun 2007, terhadap putusan Pengadilan yang telah diputus tidak dapat dinilai
kembali dan tidak dapat ditafsirkan/serta tidak dapat dirubah kembali tanpa
adanya putusan lagi.
“Sidang perdana Gugatan ini rencananya akan digelar pada Kamis 10
Mei mendatang, ini merupakan "pelajaran" buat KPN Cirebon yang berani
bermain api dengan amar Putusan” ujar Dani
menutup pembicaraan.
Adapun duduk permasalahannya Dalam Pokok Perkara :
Putusan No. 521/pdt/2001/ PT.BDG yang diputus tertanggal 29
januari 2002 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan selengkapnya ; Mengadili, Menerima
permohonan banding dari Tergugat III/Pembanding dan Penggugat/Pembanding
tersebut. Memperbaiki putusan pengadilan Negeri Cirebon tanggal 24 Agustus 2000
no. 03/Pdt/G/2000/PN.CN. sekedar mengenai tuntutan No.2,13,19,20 dan 21
sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menetapkan sita jaminan
yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cirebon atas 1 (satu)
bidang tanah beserta sebuah bangunan yang terdiri diatasnya setempat dikenal
dengan jalan Karang Getas No. 122- 124 (dahulu No. 122 – 124) kelurahan
Pekalangan Kota Cirebon dengan batas batas ; Sebelah Utara ; Gang saat. Sebelah
barat ; Rumah ibu Sukaenah. Sebelah Selatan : Jl. Karang getas No. 126 (Gudang
took Agung). Sebelah Timur : jl. Karang Getas. Menyatakan putusan Pengadilan
Tinggi Bandung No. 198/Pdt/1995/PN.CN. telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
Menghukum Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh oleh hak
dari padanya atas sebidang tanah dan rumah yang terletak dijalan Karang Getas
No. 122-124 Cirebon, untuk segera menyerahkan kepada para ahli waris yang sah
dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, bila perlu
secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian. Menghukum para tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000. untuk setiap hari
keterlambatan/kelalaian terhitung sejak perkara ini didaftarkan dikepaniteraan
Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan putusan dilaksanakan.
Menolak Gugatan penggugat untuk selebihnya.
Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 125. 000. (seratus
dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa putusan No. 521/pdt/2001/PN.CN telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) memperbaiki putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal
24 Agustus 2000 sesuai perundang undangan yang berlaku maka putusan No.
521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 putusan bersifat berdiri sendiri
dan tidak bersatu dengan putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal 24 Agustus
2000.
Bahwa setelah dipelajari dengan seksama putusan no.
521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, di amar putusannya tidak ada yang menyatakan batal atau dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum terhadap akta jual beli No. 412/1999, No.
413/1999, No. 414/1999 yang dibuat dihadapan Notaris maupun Sertifikat Hak
Milik No. 1819, No. 1820/ pekalangan dan sertifikat HGB No. 518 an. Dian
Djayanti Lukito.
Bahwa tidak adanya pembatalan Akta Jual beli maupun
Sertifikat Hak Milik No. 1819, 1820 maupun sertifikat HGB No. 518 an. Dian
Djayanti Lukito terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (inkracht) bukti kepemilikan tersebut baik akta jual
beli maupun sertifikat an. Dian Djayanti Lukito san dan memiliki kekuatan
hukum.
Bahwa secara tiba tiba Ketua Pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I dengan Surat
Nomor W. 11. U. 3/242/HT.01.10/II/2012 pada halaman 5 & 6 tertanggal 13
februari 2012 disampaikan kepada BPN Kanwil Jawa Barat/tergugat II menafsirkan
bahwasanya putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG dinyatakan satu kesatuan dengan
putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN, dimana putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG,
dirubah kembali oleh Tergugat I tanpa ada putusan lagi sebagai berikut ;
Indikasi adanya Perubahan putusan dari PTN Bandung diantaranya
adalah,
1. Mengkabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Keterangan : Putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG yang benar adalah
Mengkabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa sertifikat hak pakai No. 2,3,4, dan 5 yang
semula atas nama Tjwa Giok Nio kemudian berdasarkan surat keterangan hukum
waris dari Nany Susanty, SH. Notaris di Cirebon No. 5/1080 tanggal 4 Maret 1080
telah dibalik nama para akhli waris adalah syah.
Keterangan ; Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama
sekali tidak ada amar putusan demikian.
3. Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 20
april 1991 tidak sah/cacat hukum sehingga batal demi hukum, dengan segala
akibat hukumnya.
Keterangan ; terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama
sekali tidak ada amar putusan demikian.
4.
Menyatakan bahwa oleh karena itu sertifikat Hak Guna Bangunan No. 516,517,518
kelurahan pekalangan an. Edwin Limargo menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Keterangan : Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG tidak
demikian adanya.
5. Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan
melawan hukum. Keterangan : terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
521/pdt/2001/PT.BDG tidak benar demikian. 08. Menyatakan akta jual beli tanggal
22 Desember masinhg masing No. 412/199, 413/1999, dan 414/1999 yang dibuat
dihadapan turut tergugat I atas tanah sengketa antara tergugat I dan tergugat
II sebagai penjualan serta tergugat III sebagai pembeli adalah tidak sah dan
batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG.
tidak demikian adanya.
6. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan
perkara ini.
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG.
tidak demikian adanya.(spa)
0 komentar:
Posting Komentar