Minggu, 15 Januari 2012

Wakil Wali Kota Cirebon Divonis 1 Tahun



Bandung, SP Aktual,-   Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Jumat (6/1) akhirnya memutuskan Wakil Wali Kota Cirebon nonaktif Sunaryo (terdakwa 2) dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Sunarya (terdakwa 1) bersalah dan dikenakan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan. 
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin Eka Saharta Winata, terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Namun dalam persidangan tersebut, terdakwa 1 tidak bisa mengikuti jalannya sidang putusan tersebut, lantaran sakit perut. Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar penasihat hukumnya menyampaikan amar putusan  kepada terdakwa satu.
"Kami mohon penasihat hukum sampaikan putusan ini kepada terdakwa 1. Juga pertimbangkan apakah akan menerimanya, pikir-pikir atau banding," paparnya dalam persidangan. 
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa belum bisa memberikan jawaban, apakah menerima atau banding. Mereka lewat pengacaranya masing-masing masih pikir-pikir. Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkannya.
PN Tipikor Bandung menggelar sidang putusan kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa senilai Rp4,9 miliar pada 1999-2004 di Kota Cirebon yang melibatkan mantan ketua DPRD Cirebon H Suryana dan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons