Kamis, 09 Februari 2012

Demokrasi Di Majalengka Mati Suri

Kepemimpinan Gaya Orba Ditengarai Bangkit Kembali

Cirebon, SP Aktual,- Sinyalemen kekhawatiran para penggagas otonomi daerah sepuluh tahun silam akan munculnya raja-raja kecil di daerah otonom baru kini semakin terlihat jelas . Fenomena ini muncul belakangan dari Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat dibawah kepemimpinan Bupati Sutrisno.
Bupati Majalengka, H. Sutrisno SE.MSi pekan lalu mengeluarkan kebijakan yang tidak populis bagi masyarakat Majalengka alias kebijakan yang tidak bijak dalam menyikapi wacana yang berkembang di masyarakat tentang upaya menjadikan Majalengka sebagai bagian wilayah cakupan Provinsi Cirebon. Upaya sebagian masyarakat Majalengka yang tergabung dalam Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), disikapi dengan arogansi kekuasaan yang mirip-mirip dengan yang terjadi di era orde baru dan tidak mencerminkan asas keterbukaan di alam reformasi maupun kebebasan demokrasi. Hak publik dalam mewujudkan kebebasan bersikap dan berpendapat dialam demokrasi serasa dikebiri. Tindakan represif intimidatif terjadi secara massif di lingkungan birokrasi Majalengka.
“ Kami dari Pemkab Majalengka sudah berulangkali menegaskan  bahwa harga mati majalengka menolak terbentuknya Provinsi Cirebon dengan melibatkan Majalengka,” tegas bupati dalam jumpa pers pasca aksi damai ribuan masyarakat Majalengka  pro Pemekaran ke DPRD Majalengka senin (30/1) lalu.
Menurut Sutrisno, membentuk Provinsi Cirebon tidak semudah membalikan telapak tangan dan tidak pula semanis yang dibayangkan. Saya jamin dalam jangka waktu lima tahun kedepan tidak akan cukup untuk membangun dan menata Infrastruktur Provinsi Cirebon bila itu dipaksa diwujudkan, karena semua itu sangat berat. Untuk itu, kebohongan besar bila pemekaran itu merupakan solusi cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat se-Ciayumajakuning,” urainya.
Sementara pendapat sebaliknya datang dari pengurus P3C Majalengka bahwa apa yang dikatakan bupati adalah pendapat pribadi yang mengatasnamakan masyarakat Majalengka dan merupakan propaganda kebohongan sistematis terhadap publik majalengka.
“ Bohong itu, yang terjadi justru sebaliknya. Bupati Sutrisno lewat aparat dibawahnya  yang mendatangi aktifis P3C agar tidak ikut terlibat dalam aksi yang mendukung pemekaran, apalagi dengan membawa massa, “ kata Tara.
“ Inikan bentuk pemasungan terhadap warga Majalengaka dalam  menyuarakan aspirasinya. Masa bupati mengklaim Majalengka menolak bergabung dengan Provinsi Cirebon harga mati, Memangnya Majalengka milik bupati dan koleganya sendiri?” terang Ulis Tara setengah bertanya.
“ Seorang pemimpin tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi masyarakat dan membungkamnya dalam menyuarakan aspirasinya. Membentuk Provinsi Cirebon bukan hal yang tabu, karena semua ada mekanisme dan aturan mainya. Ini diatur oleh pemerintah dalam PP 78 tahun 2007. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun termasuk Bupati Sutrisno untuk menghalang-halangi adanya pemekaran,” urainya yang diamini rekanya Udin H.

Cirebon Layak Jadi Provinsi
Semenatara itu menurut Prof.DR.H.Adang Jumhur,M.Ag. Ketua tim pengkaji teknis pemekaran Provinsi Cirebon P3C, yang juga merangkap sebagai Direktur Pasca Sarjana IAIN Syeh Nurjati Cirebon kepada wartawan Sinar Pagi Aktual, Bangbang Prihatin mengatakan:
“Kajian yang  kami lakukan meliputi aspek Kesejahteraan, Ekonomi,Sosial, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan Rentang Kendali Pelayanan. Dan hasilnya sungguh fantastis karena hasilnya disimpulkan, bahwa Wilayah III Cirebon sudah sangat layak menjadi provinsi karena sudah melampaui batas syarat kelayakan pembentukan Provinsi baru, yaitu skornya mencapai 380 poin. Bahkan menurutnya pula bahwa hasil penelitian Lembaga Penelitian Universitas Pajajaran Bandung, berkesimpulan akhir nilai skornya lebih tinggi dibanding dengan yang sudah dilakukan timnya  yakni 400 poin. Dengan demikian berarti Wilayah III Cirebon termasuk dalam kategori SANGAT MAMPU dan DIREKOMENDASI untuk diwujudkan menjadi PROVINSI sesuai dengan aturan PP.no. 78 tahu 2007,”paparnya. ketika dimintai pendapatnya dalam rapat hearing P3C dengan DPRD Kota Cirebon ( 9/3) lalu.
Seiring gegap gempita pro kontra pembentukan Provinsi Cirebon, kedepan kita melihat apakakah elektabilitas Bupati Majalengka Sutrisno kian menurun dimata masyarakat Majalengka? setelah melihat kenyataan bahwa pendapat Bupati telah terbantahkan dengan hasil kajian Profesor, kita tunggu.  ( atin ) 

  







 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons