Kamis, 03 Mei 2012

Terindikasi Merubah Putusan PTN, Ketua Pengadilan Cirebon Digugat


(Tengah) Dani S, SH. kuasa hukum Penggugat dihadapan wartawan
Bandung, SP Aktual,- Gugatan dilayangkan oleh Dani S, SH. Advokat, berkantor di jalan Purwakarta Raya No. 190 Lt. II Antapani Bandung, kuasa hukum atas nama Penggugat Dian Djayanti Lukito, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di jalan Pekiringan No. 98 Cirebon. Gugagatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan  Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung  kepada Samir Erdy, SH.M.Hum. jabatan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, bertindak untuk dan atas nama dirinya maupun atas nama pengadilan Negeri Cirebon, beralamat di jalan Dr. Wahidin No. 18 kota Cirebon, dan Kantor Kanwil BPN Jawa barat, beralamat di jalan Soekarno Hatta No. 586 Kota Bandung.
Dani S. SH, dihadapan para Wartawan mengatakan bahwa Ketua pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I menafsirkan dan merubah putusan No. Keterangan : Terhadap amar Putusan pengadilan Tinggi Bandung No. 521/pdt/2001/PT.BDG. memang demikian adanya tanpa adanya putusan perkara baru, cukup menggunakan surat no. W.11.U.3/242/HT.01.10.II/2012 tertanggal 13 Februari 2012 telah melanggar undang undang, karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI maupun menurut buktu II MARI tahun 2007, terhadap putusan Pengadilan yang telah diputus tidak dapat dinilai kembali dan tidak dapat ditafsirkan/serta tidak dapat dirubah kembali tanpa adanya putusan lagi.
“Sidang perdana Gugatan ini rencananya akan digelar pada Kamis 10 Mei mendatang, ini merupakan "pelajaran" buat KPN Cirebon yang berani bermain api dengan amar Putusan” ujar Dani menutup pembicaraan.

Adapun duduk permasalahannya Dalam Pokok Perkara :
Putusan No. 521/pdt/2001/ PT.BDG yang diputus tertanggal 29 januari 2002 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan selengkapnya ; Mengadili, Menerima permohonan banding dari Tergugat III/Pembanding dan Penggugat/Pembanding tersebut. Memperbaiki putusan pengadilan Negeri Cirebon tanggal 24 Agustus 2000 no. 03/Pdt/G/2000/PN.CN. sekedar mengenai tuntutan No.2,13,19,20 dan 21 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menetapkan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cirebon atas 1 (satu) bidang tanah beserta sebuah bangunan yang terdiri diatasnya setempat dikenal dengan jalan Karang Getas No. 122- 124 (dahulu No. 122 – 124) kelurahan Pekalangan Kota Cirebon dengan batas batas ; Sebelah Utara ; Gang saat. Sebelah barat ; Rumah ibu Sukaenah. Sebelah Selatan : Jl. Karang getas No. 126 (Gudang took Agung). Sebelah Timur : jl. Karang Getas. Menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 198/Pdt/1995/PN.CN. telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh oleh hak dari padanya atas sebidang tanah dan rumah yang terletak dijalan Karang Getas No. 122-124 Cirebon, untuk segera menyerahkan kepada para ahli waris yang sah dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, bila perlu secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000. untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian terhitung sejak perkara ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan putusan dilaksanakan.
Menolak Gugatan penggugat untuk selebihnya. Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 125. 000. (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa putusan No. 521/pdt/2001/PN.CN telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) memperbaiki putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal 24 Agustus 2000 sesuai perundang undangan yang berlaku maka putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 putusan bersifat berdiri sendiri dan tidak bersatu dengan putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal 24 Agustus 2000.
Bahwa setelah dipelajari dengan seksama putusan no. 521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, di amar putusannya tidak ada yang menyatakan batal atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap akta jual beli No. 412/1999, No. 413/1999, No. 414/1999 yang dibuat dihadapan Notaris maupun Sertifikat Hak Milik No. 1819, No. 1820/ pekalangan dan sertifikat HGB No. 518 an. Dian Djayanti Lukito.
Bahwa tidak adanya pembatalan Akta Jual beli maupun Sertifikat Hak Milik No. 1819, 1820 maupun sertifikat HGB No. 518 an. Dian Djayanti Lukito terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) bukti kepemilikan tersebut baik akta jual beli maupun sertifikat an. Dian Djayanti Lukito san dan memiliki kekuatan hukum.
Bahwa secara tiba tiba Ketua Pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I dengan Surat Nomor W. 11. U. 3/242/HT.01.10/II/2012 pada halaman 5 & 6 tertanggal 13 februari 2012 disampaikan kepada BPN Kanwil Jawa Barat/tergugat II menafsirkan bahwasanya putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG dinyatakan satu kesatuan dengan putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN, dimana putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG, dirubah kembali oleh Tergugat I tanpa ada putusan lagi sebagai berikut ;
Indikasi adanya Perubahan putusan dari PTN Bandung diantaranya adalah,
1. Mengkabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;  
Keterangan : Putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG yang benar adalah Mengkabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa sertifikat hak pakai No. 2,3,4, dan 5 yang semula atas nama Tjwa Giok Nio kemudian berdasarkan surat keterangan hukum waris dari Nany Susanty, SH. Notaris di Cirebon No. 5/1080 tanggal 4 Maret 1080 telah dibalik nama para akhli waris adalah syah.
Keterangan ; Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama sekali tidak ada amar putusan demikian.
3. Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 20 april 1991 tidak sah/cacat hukum sehingga batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan ; terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama sekali tidak ada amar putusan demikian.
4. Menyatakan bahwa oleh karena itu sertifikat Hak Guna Bangunan No. 516,517,518 kelurahan pekalangan an. Edwin Limargo menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Keterangan : Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG tidak demikian adanya.
5. Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keterangan : terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 521/pdt/2001/PT.BDG tidak benar demikian. 08. Menyatakan akta jual beli tanggal 22 Desember masinhg masing No. 412/199, 413/1999, dan 414/1999 yang dibuat dihadapan turut tergugat I atas tanah sengketa antara tergugat I dan tergugat II sebagai penjualan serta tergugat III sebagai pembeli adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG. tidak demikian adanya.
6. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. 
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG. tidak demikian adanya.(spa)



Selasa, 01 Mei 2012

BANYAK SISWA YANG TIDAK MERASAKAN BOS


Tasikmalaya. SP Aktual,- Bantuan pemerintah di bidang pendidikan tidak henti hentinya di gelontorkan dan menganggarkan 20% dari anggaran APBN dan APBD dengan tujuan di antaranya  guna mencapai target wajib belajar dikdas 9 tahun dan mengacu pada UUD 45 untuk mencerdaskan bangsa maka dari itu pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang serta di rasakan oleh seruruh lapisan masarakat sehingga pendidikaan bisa di cicipi masarakat terutama oleh masarakat yang tidak mampu
Salah satu bantuan yang di kucurkan melalui pemerintah  daerah ialah BOS propinsi di atur melalui surat keputusan gubernur, tahun 2011 BOS propinsi jawa barat di sarankan peruntukanya untuk pengadaan buku muatan lokal yang dalam hal ini buku bahasa sunda dan buku pendidikan lingkungan hidup dengan besaran bantuan Rp 25ribu/siswa,harga buku tersebut berkisar antara Rp 21ribu sampai Rp 23ribu sehingga masih ada sisa Rp 2ribu untuk kebutuhan dan keperluan lain.
Tetapi lain halnya yang terjadi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya bantuan bos propinsi  banyak disalah gunakan dan penyuapan terjadi di beberapa wilayah UPTD dengan jumlah uang yang tidak sedikit dari Rp 6 juta sampai Rp 15 juta untuk menutupi kesalahan  dan memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan ,serta penyalahgunaan banyak di lakukan, hampir kebanyakan untuk pembelian buku hanya di belikan sebagian dan ada yang Cuma membeli 4 sampai 10 buku per kelas dengan alasan masih banyak kebutuhan yang harus di beli .
Menurut kasi dikdas  Dedi  “ BOS propinsi mungkin di sarankan beli buku mulok (muatan lokal) yang sudah di rekomendasi gubernur yang dalam hal ini buku bahasa sunda dan buku lingkungan hidup adapun semua kebutuhan buku tersebut sudah terpenuhi baru di belikan keperluan yang lain”.ucapnya .
Ditempat berbeda H.Bartis kabid dikdas sekaligus menijer BOS propinsi menggatakan memang di sarankan beli buku bahasa sunda menurut surat keputusan Gubernur Jawa Barat untuk BOS propinsi tahun 2011 itu kan disarankan tidak di wajibkan bisa di belikan kebutuhan lain, yang sipatnya lebih penting dan harus berdasarkan skala prioritas mana kebutuhan yang lebih penting katanya.
Saat di Tanya mengenai penyalah gunaan dan penyuapan Bartis mengakui ada laporan dari salah satu K3S yang telah memberikan sejumlah uang pada oknum wartawan dan lagi pihaknya telah memanggil oknum tersebut untuk di mintai keteranganya. (yanto)

Kepala KUA Tabir Ilir Jambi Gelapkan 90 Motor

Jambi, SP Aktual,-  Seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi dari Polres Merangin. Ia diduga menggelapkan sekitar 90 unit kendaraan bermotor pelbagai merek dari berbagai dealer motor di Kota Bangko.
Yusuf, nama pegawai itu, ditangkap polisi tanpa perlawanan. Yusuf merupakan Kepala Urusan Agama Kecamatan Tabir Ilir. Untuk memuluskan aksinya, Yusuf selalu meminjam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang lain sebagai syarat administrasi kredit motor pada bank.
Kepada polisi, Yusuf yang biasa dipanggil Buya itu mengaku telah menjalankan praktik penipuan selama satu tahun. Dari serangkaian aksinya itu ia telah berhasil meraup uang Rp60 juta  (emiyati)

Sejumlah Kasus Teror dan Intimidasi Belum Banyak Terungkap




Banda Aceh, SP Aktual,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tindak pidana yang terjadi selama proses pelaksanaan Pemilu Kada  2012 di Provinsi Aceh. 

"Aparat kepolisian di Aceh harus lebih berani untuk mengungkapkan seluruh pelaku kriminal yang terjadi selama proses pemilu kada," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Banda Aceh beberapa waktu lalu. 

Pernyataan itu disampaikan terkait catatan sejumlah kejadian yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota. 

Komnas HAM mencatat periode 14 Oktober 2011 sampai dengan 10 Januari 2012 data penembakan dan tindak kekerasan di Aceh terjadi sebanyak 14 kasus dengan jumlah korban 12 orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka. 

Selanjutnya periode Februari sampai April 2012 data peristiwa penembakan dan tindak kekerasan di Aceh sebanyak 30 korban luka-luka, kasus penganiayaan 14 kasus dan pengrusakan harta benda 27 kasus. 

"Seluruh kasus yang terjadi ini harus diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum di Aceh," katanya. 

Ifdhal juga menambahkan dari hasil pemantauan tersebut pihaknya juga mendapat pelanggaran yang dilakukan kontestan pemilu kada seperti teror dan intimidasi terhadap peserta di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu. 

"Semua catatan kasus tersebut belum banyak terungkap dan ini merupakan tugas dari polisi untuk menginvestasi lebih lanjut agar pelaku tersebut dapat dibawa ke meja persidangan," katanya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan membantu aparat kepolisian setempat dengan memberikan berbagai temuan tersebut, sehingga berbagai pelaku pidana yang terjadi dalam proses pemilu kada dapat diusut tuntas. 

"Data hasil pantauan pilkada 2012 yang dilakukan Komnas HAM juga akan diberikan kepada pihak kepolisian," demikian Ifdhal. (lan)

Pilot “Nyabu” Jalani Sidang


 

 

Surabaya, SP Aktual,-  Sidang perdana atas nama terdakwa Saipul Salam Pilot maskapai penerbangan Lion Air, terdakwa yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Garden Palace Surabaya beberapa waktu lalu, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Eri Mustianto, beserta Hakim Anggota, Unggul Ahmadi dan Bambang Kusmonandar.Dalam dakwaannya, terdakwa  didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Oja Miasta, melanggar pasal 127 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara.Tindakan sang pilot itu dinilai bisa membahayakan orang lain karena berkaitan dengan profesinya sebagai pilot yang akan menerbangkan pesawat

Kini terdakwa masih menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Arifin Humaternate, mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi. 
Kuasa Hukum terdakwa, setelah persidangan mengatakan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada terdakwa dinilai berlebihan.
"Terdakwa merupakan pemakai, bukan pengedar, dan atas dakwaan JPU akan diajukan upaya rehab," terang Arifin
Diungkapkan pula, apabila kliennya bukan pengedar sabu yang aktif mengedarkan dan menurut keputusan Mahkamah Agung (MA) No III tahun 2011, pengguna sepatutnya ditempatkan di rehabilitasi.
"Dan terkait dakwaan itu kami akan mengajukan permohonan pembantaran, guna rehabilitasi medis. Sebab majelis hakim mempunyai kewenangan sesuai KUHP untuk pembantaran, selama dalam proses persidangan," imbuhnya.
"Kalau berkenaan dengan pasal itu merupakan kuasa jaksa penuntut Umum. Disini kami hanya menuntut pengajuan permohonan kepada Majelis Hakim, sehubungan dengan pasal 112, karena besar kemungkinan untuk rehabilitasi medis saja," pungkasnya. (syukur)

Demo Buruh:Upah Layak Sekarang Juga !


Bandung, SP Aktual,-  Ribuan massa buruh dari sejumlah kelompok yang turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung Sate kota Bandung, Selasa (1/5) menyerukan tuntutan seragam. Dalam aksi unjuk rasa itu perwakilan buruh silih berganti melakukan orasi.

Diantara ribuan pendemo ada 50 buruh berhelm proyek merah menyemarakkan aksi demonstrasi. Massa yang terdiri dari pria dan wanita tu merupakan garda depan dari ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Jabar.

 "Anggota yang berhelm ini merupakan trade mark KASBI. Ini untuk membedakan barisan depan dan belakang," jelas Ketua Umum KASBI Nining Eitos disela-sela unjuk rasa.

KASBI tidak akan kenal henti memperjuangkan hak buruh mendapatkan hidup layak. Mereka pun bakal terus bereaksi bila tuntutannya tak digubris.

"Sebagai pejuang, kami tak pernah menyerah. Semakin tak didengar, maka kami akan terus berjuang menuntut hak kami," terang Nining.

Tuntutan KASBI, kata Nining, tidak jauh berbeda dengan elemen buruh lainnya. May Day merupakan sejarah kemenangan kaum buruh dan tonggak perlawanan buruh di seluruh dunia.

"Kami menuntut hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching. Berikan upah layak, dan turunkan harga sembako, serta menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Serta nasionalisai aset-aset strategis negara," tegas Nining.

Selain mengibarkan puluhan bendera KASBI, para pedemo berkaus merah membawa spanduk yang di antaranya bertulis 'Naikan Upah 100 % KHL', dan Upah Layak Sekarang Juga'. Sepanjang unjuk rasa, situasi berlangsung tertib. Jalan Diponegoro tepatnya depan Gedung Sate ditutup dan arus lalu lintas diahlikan ke Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Cilamaya.

Diwaktu yang bersamaan elemen buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) mewarnai demo tersebut.

"Jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kami menuntut juga berikan upah layak nasional bagi seluruh buruh," ujar Ketua SBSI 1992 Jabar, Ajat Sudrajat, saat ditemui di lokasi aksi.

Ajat mengatakan, buruh tak bakal berhenti memperjuangkan haknya. Momen May Day ini dijadikan bentuk kekuatan buruh untuk menuntut kesejahteraan.

"Tuntutan buruh ini semua sama. Yakni tolak kenaikan harga BBM, TDL, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan berikan jaminan sosial," kata Ajat.

Para buruh ini membawa sejumlah poster yang antara lain isinya bertulis, 'Upah Layak Sekarang Juga', 'Stop Union Busting', dan 'Stop Pemberangusan Serikat Buruh'. Aksi mereka hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung.(tg)


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons