Bandung,
SP Aktual,- Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Jumat (6/1) akhirnya
memutuskan Wakil Wali Kota Cirebon nonaktif Sunaryo (terdakwa 2) dan mantan
Ketua DPRD Kota Cirebon Sunarya (terdakwa 1) bersalah dan dikenakan hukuman
satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU), yakni empat tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin Eka Saharta
Winata, terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3
Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Namun dalam persidangan tersebut, terdakwa 1 tidak bisa mengikuti
jalannya sidang putusan tersebut, lantaran sakit perut. Ketua Majelis Hakim pun
memerintahkan agar penasihat hukumnya menyampaikan amar putusan kepada terdakwa satu.
"Kami mohon penasihat hukum sampaikan putusan ini kepada
terdakwa 1. Juga pertimbangkan apakah akan menerimanya, pikir-pikir atau
banding," paparnya dalam persidangan.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa belum bisa memberikan
jawaban, apakah menerima atau banding. Mereka lewat pengacaranya masing-masing
masih pikir-pikir. Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama
tujuh hari untuk memikirkannya.
PN Tipikor Bandung menggelar sidang putusan kasus dugaan
penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa senilai Rp4,9 miliar pada
1999-2004 di Kota Cirebon yang melibatkan mantan ketua DPRD Cirebon H Suryana
dan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo.
0 komentar:
Posting Komentar