Sabtu, 12 Mei 2012

Roy: Inisiatif Turunkan Ketinggian Sangat Fatal


 
Jakarta, SP Aktual,-Pakar telematika yang juga anggota DPR RI Roy Suryo menilai, inisiatif untuk menurunkan ketinggian terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 dari 10 ribu kaki ke enam ribu kaki sangat fatal.
"Meski secara resmi tetap harus menunggu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tetapi analisis terakhir menunjukkan inisiatif untuk berani turun dari 10 ribu kaki ke 6.000 kaki bahkan ketika Sukhoi masih pada kecepatan sekitar 400 kilometer per jam sangat fatal," kata Roy kepada pers di Jakarta, Jumat.
Pilot Sukhoi SSJ-100 dikabarkan telah meminta melakukan visual flight sehingga meminta izin turun dari 10 ribu kaki ke enam ribu kaki.
Menurut Roy, Sukhoi jatuh di Gunung Salak itu bukan karena sinyal telepon seluler (HP) yang kabarnya ada penumpang yang mengaktifkan HP. "Bukan karena HP," katanya.
Menurut dia, kerasnya "impact" ini yang membuat "emergency location transmitter" (ELT) tidak sempat berfungsi karena di atas 25G. "Meski ini sebatas analisis, secara resmi tetap harus menunggu laporan investigasi KNKT," kata Roy.
Dia mengatakan, selain ELT/ELBA tidak berfungsi sesudah "crash", sebelumnya mengapa"Ground Proximity Warning System" (GPWS) SSJ-100 tidak aktif. "KNKT perlu mengecek ini semua," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Komite Nasional Keamanan Transportasi masih menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, yang terjadi Rabu. Setelah lokasi jatuhnya pesawat ditemukan, langsung dilakukan evakuasi terhadap korban. (ANTARA/SPA)

Babak Akhir Fransisca Kasus Penculikan Anak Kandung Sendiri


Bandung, SP Aktual,- Sidang  perkara penculikan anak kandung dengan terdakwa Fransisca Jo divonis bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/5/2012).
Sebelumnya, jaksa menuntut Fransisca dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Ketua majelis hakim Edison menyatakan Fransisca telah memenuhi unsur seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal yaitu pasal 330 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun meskipun begitu, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Fransisca tersebut bukanlah ranah pidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Fransisca Jo bukanlah perbuatan pidana melainkan masuk ranah perdata. Karena itu menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak harkat dan martabatnya," ujar Edison saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (10/5/2012).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa hubungan antara anak dan orang tua merupakan sebuah kodrat yang tak bisa dihilangkan. Perasaa saling merindukan dan saling membutuhkan satu sama lain tidak bisa dicegah.
"Ada ikatan yang tak bisa dipisahkan, ada hak memenuhi rasa bahagia, mencintai dan dicintai, memperhatikan dan diperhatikan serta melindungi. Ini adalah kaidah yang menginspirasi putusan hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, Fransisca yang terlihat tampil beda dengan rambut ikal itu sempat kebingungan, akhirnya setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara JPU Pintauli menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Fransisca sendiri dilaporkan mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005 lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara naluri ikut dengan Fransisca.

Atas laporan dari Peter Soetanto, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Barat  menangkap Fransisca di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu, Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung.  (tg)

Jumat, 11 Mei 2012

Shukoi Super Jet - 100 Kecelakaan di Gunung Salak Bogor


Dirilis oleh SP Aktual pada Jumat, 11 May 2012
Telah dibaca 25 kali
Jatuhnya Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100) di sekitar Gunung Salak adalah kecelakaan besar pertama yang pernah menimpa pesawat ini.

Sinar Pagi Aktual,- Jatuhnya Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100) di sekitar Gunung Salak adalah kecelakaan besar pertama yang pernah menimpa pesawat ini. Pesawat andalan Sukhoi Civil Aircraft ini dilaporkan telah memenuhi seluruh standar internasional dan mampu mengangkut 100 orang penumpang dan awak.
Menurut Christian Science Monitor (CSM), Rabu 9 Mei 2012, SSJ 100 milik Sukhoi dikenal sebagai pesawat tanpa riwayat kecelakaan. Satu-satunya catatan negatif adalah pembatalan penerbangan Maret lalu dari Moskow ke kota Astrakhan, dekat laut Kaspian, akibat gangguan pada roda pesawat.
Maskapai Aeroflot asal Rusia yang telah menggunakan pesawat ini mengatakan, penumpang SSJ 100 tidak pernah berada dalam keadaan bahaya.
SSJ 100 dilaporkan telah memenuhi standar penerbangan internasional dan bersertifikat Badan Keamanan Penerbangan Eropa (EASA). Bermesin PowerJet SaM146, 2 x 156000 lb pesawat ini memiliki kecepatan maksimum 870 kilometer per jam. Pesawat dapat menampung 100 orang penumpang dan menempuh jarak hingga 4.023 kilometer.
Sukhoi Superjet dibuat untuk menggantikan pesawat penumpang jarak menengah Tupolev, Antonov, dan Yakovlev yang dibuat pada era Soviet. SSJ 100 menjadi tumpuan harapan Rusia dalam membangkitkan kembali kejayaan industri aviasi mereka.
Dalam pembuatannya, pesawat ini mendapatkan sumbangan teknologi dari berbagai perusahaan penerbangan top Barat, di antaranya Boeing, Snecma, dan Honeywell.
SSJ 100 bersaing dengan pesawat jet sejenis yang diproduksi oleh Bombardier Inc dari Kanada dan Embraer SA dari Brasil. Dibanderol US$35 juta per pesawat, Sukhoi mengincar pasar Asia. PT Sky Aviation dari Indonesia dilaporkan telah menandatangani kontrak pembelian 12 unit SSJ 100, senilai US$380 juta.
Pesawat yang jatuh di Gunung Salak, Indonesia, tersebut telah menempuh setengah dari 15.500 km jelajah terbang. Sebelum ke Indonesia, pesawat ini mampir ke Myanmar, Pakistan dan Kazakhstan untuk melakukan demo terbang serupa. Setelah dari Jakarta, rencananya SSJ 100 akan menuju Laos dan Vietnam.
Daftar nama 50 penumpang Sukhoi SSJ 100 yang naas.
Para undangan yang hadir dalam rangka demo penerbangan Sukhoi Superjet 100 mengisi buku tamu, termasuk di antaranya sebanyak 50 orang yang turut ikut dalam penerbangan naas itu. Buku tamu tersebut mencantumkan nama-nama yang menghadiri undangan namun tidak semua ikut dalam penerbangan. Salah satunya yang membatalkan ikut penerbangan adalah mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, yang tercatat di urutan ke-35 pada daftar itu. Sementara daftar nama manifes dibawa oleh salah satu orang bernama Pak Yudi. Dia menjadi salah satu penumpang pesawat Sukhoi yang hilang tersebut.
Masih ada beberapa Penumpang lain lagi yang membatalkan niatnya pada Joy Flight SSJ-100.
Dari 50 orang nama yang masuk daftar penerbangan, 8 orang di antaranya  merupakan awak Sukhoi dari Rusia. Berikut nama-nama yang terdaftar dalam buku tamu penerbangan pesawat tersebut beserta asal/perusahaannya agar menjadi rujukan pihak-pihak terkait dan juga keluarga korban :
No.
Nama Korban
Perusahaan
1
2
3
1.
Ahmad Fazal
Indo Asia
2.
Insan Kamil
3.
Edward Edo M
4.
Stephen Kamaci
5.
Ismie
TransTV
6.
Aditya Sukardi
7.
Indra Halim
PT KAL
8.
Riefyan S
9.
Dody Aviantara
Majalah Angkasa
10.
Yusuf
11.
Femi
Bloomberg
12.
Kapt Aan
Kartika Air
13.
Yusuf Ari Wibowo
Sky
14.
Henny Stevani
15.
Mai Syarah
16.
Dewi Mutiara
17.
Nur Ilmawati
18.
Rossy Withan
19.
Anggi
20.
Aditya
21.
Salim
22.
Maria Marcella
Sky/Italia
23.
Sussana Vamella
24.
Kornel M Sihombing
DI
25.
Edi Satriyo
Pelita Air
26.
Darwin Pelawi
27.
Gatot Purwoko
Airfast
28.
Budi Rizal
Putera Antha Dirgantara
29.
Syafruddin
Carpedrem Mandiri
30.
Peter Adler
Sriwijaya/AS
31.
Herman Suladji
Air Maleo
32.
Donardi Rahman
Aviastar
33.
Arief Wahyudi
TR
34.
Nam tran
Snecma/Perancis
35.
Rully Sarmawan
Indo Asia
36.
Suharso Monoarfa
Manhattan
37.
Haidir Bachsin
PT Catur Daya Prima
38.
Yalbloncev Sukhoi
Rusia
39.
Edy Saryoko
Gatary
40.
Ganis Arman Zuvianto
Indonesia Air Transport
41.
Kirkin

42.
Kocheikov

43.
Rakhimov

44.
Shvestov

45.
Martishenko

46.
Grebenshokov

47.
Kurzhupova

48.
Ade Arisanti

49.
Raymond Sukando

50.
Santi

Salah satu campers Trans TV Aditya Sukardi dan reporter Ismie, juga Dua wartawan majalah Angkasa DM Yusuf dan Dodi Avinatara ikut dalam robongan pesawat Sukhoi SSJ-100 yang hilang kontak di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya.
Informasi manives ini juga belum "valid" benar dan masih dikonfirmasikan lebih lanjut.
(Transaktual/SPA)

Direktur GPHI Berurusan dengan Penegak Hukum

Kab. Bandung, SP Aktual,- H. Dede Supardi (58) Direktur Forum Gabungan Pengusaha Home Industri (GPHI) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Nasib yang dialaminya ini terkait dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuang limbah yang mengandung B3 sembarangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whindya, SH serta Awalalia Mahmudah, SH dari Kejaksaan Agung RI ketika ditemui di Kejari Bale Bandung saat serah terima berkas perkara serta barang bukti dari Kejagung kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka H. Dede Supardi selaku Ketua Forum GPHI yang beroperasi di daerah Nanjung Kab. Bandung Barat ini, karena limbah B3 batubara ditempatkan pada media lingkungan tanpa izin serta dipergunakan untuk bahan batako yang seharusnya limbah B3 tersebut tidak boleh dipergunakan karena bisa membahayakan, lalu akhirnya penegak hukum dari Mabes Polri menangkap serta memproses tersangka di Mabes Polri serta berkasnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di wilayah hukum Kejari Bale Bandung dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Ketika ditanya mengenai status penahanannya, kenapa tersangka H. Dede Supardi tidak ditahan. (JPU) Wigyo SH mengatakan, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun, yang dikenakan terhadap tersangka H. Dede Supardi yaitu Undang-Undang Lingkungan  Hidup Pasal 116 yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun jadi Kejaksaan tidak menahan tuturnya kepada wartawan.
Ketika dimintai tanggapannya masyarakat yang berada sekitar TKP mengatakan “mudah-mudahan hal ini bisa membuat efek jera bagi para pelaku, karena limbah B3 itu kan sangat berbahaya untuk kesehatan, bisa membuat manusia terkena penyakit akibat dari mempergunakan batako yang bahannya terbuat dari limbah B3”, pungkasnya. (Melly)

Rabu, 09 Mei 2012

Akhiri Sengketa dengan Win Win Solution

SP Aktual,- Pembawaan dan tutur katanya terlihat tenang, kesan kharismatik terpancar diwajahnya apabila berbicara mengenai hukum. dia adalah Yopi Gunawan SH.,MH.. Berbekal ilmu hukum yang ditekuninya dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini terbilang fasih bila berbicara menyangkut Hukum Bisnis, Maklum Pria kelahiran Kota Kembang ini adalah seorang Advokat dan Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kls IA Bandung, Menjadi mediator yang handal dalam menangani perkara perlu keahlian khusus, terutama trik-trik jitu untuk membuat kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa, tanpa harus berjibaku di pengadilan.
Yopi Gunawan SH.,MH., adalah salah seorang spesialis yang selalu berhasil memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Menurut  Yopi Gunawan SH.,MH. bahwa di negara maju penyelesaian kasus dengan cara litigasi sudah banyak ditinggalkan dan lebih banyak penyelesaian kasus dengan Mediasi (Alternative Dispute Resolution) karena melalui Mediasi kedua belah pihak dapat melakukan pendekatan kompetitif, kompromistis serta kolaboratif yang pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak guna mengakhiri sengketa atau win win solution. Disamping itu Mediasi memiliki prinsip bahwa putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum, namun atas dasar kesejajaran, kepatutan dan rasa keadilan; Selain mempersingkat waktu penyelesaian, Mediasi merupakan salah satu jalan untuk mengurangi beban psikologi yang akan mempengaruhi berbagai kegiatan pihak yang berperkara bahkan tak jarang malah menimbulkan efek sosial atau hubungan persaudaraan dari kedua kubu yang awalnya bermasalah. Dari situlah, Yopi Gunawan SH.,MH. tampil untuk menjadi mediator dengan tujuan untuk membantu para pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara Mediasi. "Kenapa harus berlarut-larut bersengketa bila secara Mediasi bisa dilakukan”, Saya merasa terpanggil untuk ikut mensosialisasikan penyelesaian kasus dengan Mediasi” ucap Yopi.
Sebetulnya Yopi Gunawan SH.,MH. namanya sudah malang melintang tercatat sebagai sosok Advokat dan Mediator Karismatik berprestasi dalam penyelesaian kasus-kasus Perbankan dengan cara Mediasi yang membuat namanya mencuat sebagai Advokat dan Mediator yang menghantarkannya pada puncak kariernya. Ia kini berhasil mewujudkan cita-citanya tersebut di dunia Advokat dan Mediator, namanya sudah tidak asing lagi terdengar dikalangan dunia perbankan. Sehingga tak heran lelaki kelahiran kota Kembang ini dipercaya untuk menjadi konsultan hukum Perbankan, Yang terpenting dalam menangani setiap permasalahan hukum adalah sikap profesionalisme dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kode etik Profesi “, tutur Yopi Gunawan SH.,MH. yang sekarang sedang menyelesaikan kuliah S2 Magister Manajemen disalahsatu Universitas di Kota Bandung ***

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons