Kamis, 24 Mei 2012
Minggu, 13 Mei 2012
Palembang Mendapat Bantuan 400 Unit Converter Kit
13.34
Trisno Gumilang
No comments
Palembang,
SP Aktual,- Kota Palembang kembali menerima 400 unit converter kit tambahan
tiba akhir Mei mendatang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM). Converter kit adalah alat pengalih dari bahan bakar minyak ke bahan
bakar gas pada kendaraan. Alat tersebut digunakan sebagai alternatif dalam
pembatasan BBM bersubsidi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang,
Masripin Thoyib, usai launching penerapan penggunaan BBG pada armada taksi Blue
Bird di Peninsula Hotel Palembang, Kamis (10/5) mengatakan, 400 converter kit
tersebut akan diberikan untuk mobil dinas, angkutan kota dan taksi yang
menggunakan sistem injeksi. Ia berpendapat bahwa penyediaan converter kit
gratis ini bisa memenuhi kebutuhan untuk penggunaan bahan bakar gas (BBG) untuk
kendaraan di Kota Palembang.
Saat ini, terdapat 57 unit yang sudah memakai
converter kit dari 115 jumlah angkot injeksi keluaran tahun 2007 ke atas, 80
armada taksi dari total 131 unit armada taksi yang ada dan 63 unit dari 400
kendaraan dinas. Masripin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas
berupa pencabutan izin trayeknya apabila conventer kit bantuan tersebut tidak
digunakan sebagaimana mestinya berupa pencabutan izin trayeknya. Mengingat kendaraan
yang menggunakan BBG sudah semakin banyak dan baru ada satu SPBG yang
beroperasi di Jl. Demang Lebar Daun, pihaknya segera memfungsikan empat SPBG
lain yang berada di Jalan R.Soekamto (PTC), Jalan H Barlian (KM9), Jalan
Subekti (Ilir Barat) dan Jalan Ki Merogan (Kertapati). Sementara itu, Direksi
Blue Bird Group Andre Djokosoetono mengatakan, pihaknya mendapatkan bantuan
sebanyak 25 unit converter kit untuk wilayah Palembang. (spa)
Banyak Maskapai Tertarik Terbangi Nias Selatan
12.56
Trisno Gumilang
No comments
Jakarta SP Aktual,- Meski Bandara Silambo, Nias Selatan masih dalam pengerjaan, ternyata beberapa maskapai sudah menjajaki untuk terbang ke sana. Pada umumnya, mereka menunggu kesiapan secara teknis bandara itu yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
“Wings Air juga mau masuk. Prinsipnya, dimana ada
gula, di situ ada semut. Mereka menunggu bandara selesai, termasuk
sertifikasinya,” ujar Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi di Jakarta, Jum’at (11/5/2012).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Nias
Selatan Aladin Wau mengatakan, Kementerian Perhubungan juga sudah memberi
sinyal positif untuk pengoperasian bandara itu.
“Tunggu pembangunan fisiknya selesai dan
peralatannya, selanjutnya tim Kemhub akan menilai untuk keperluan
sertifikasinya,” kata dia.
Aladin menjelaskan, beberapa kemungkinan rute
penerbangan nanti ke Nias Selatan. Bisa dari Polonia, Medan
dan bisa juga ada dari rute Padang-Nias Selatan.
Sukhoi Superjet 100
Ditanya soal minat pada pengoperasian Sukhoi
Superjet 100 ke Nias Selatan, Bupati Idealisman tidak mau terburu-buru untuk
memutuskan apakah melanjutkannya atau menolaknya.
“Kita tunggu dulu hasil investigasinya,” kata
dia.
Seperti diketahui, pada kegiatan joy flight
pesawat Sukhoi Superjet 100 pada Rabu (9/5/2012)
lalu, Bupati Idealisman juga mendapat undangan. Namun, dia mewakilkannya kepada
Kadis Perhubungan Aladin Wau dan Asisten III Faböwösa Laia.
Mereka ikut dalam penerbangan pertama. Sedangkan
pada penerbangan kedua, pesawat tersebut mengalami nasib tragis karena menabrak
sisi Gunung Salak, Bogor pada
sekitar pukul 14.33 Wib.
Kecelakaan itu menewaskan 45 orang penumpang.
Yakni, 8 warga Rusia yang umumnya kru pesawat. Dua warga asing lainnya dan
sisanya warga Indonesia.
Termasuk di dalamnya, lima orang
wartawan, yakni, dua dari Majalah Angkasa, satu orang dari Bloomberg dan dua
orang dari TransTv. (Niasonline/SPA)
Kapal Peti Kemas Pertama Sandar di Pelabuhan Sibolga
12.51
Trisno Gumilang
No comments
Sibolga, SP Aktual,- Kapal pengangkut peti kemas MV Meratus Sumbawa 1 menjadi yang pertama sandar di dermaga Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, Minggu 6 Mei 2012.
Kapal yang mengangkut sebanyak 75 boks peti kemas berukuran 20 feet itu berhasil sandar dengan mulus.
"Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sibolga kian bergeliat sejak pertama kali berdiri dengan status Perusahaan Djawatan maupun sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Umum hingga kini menjadi Perseroan Terbatas," kata Menajer PT Pelindo I (Persero) Cabang Sibolga Sihar Sihite di Sibolga, Minggu 6 Mei 2012.
Dikatakannya, kapal MV Meratus Sumbawa 1 itu mengangkut peti kemas milik PT SDV Logistics Indonesia untuk kebutuhan PT Agintcourt Resources Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ia mengaku akan terus berupaya memajukan pelabuhan di kampung kelahirannya itu, karena sejak ditugasi memimpin Pelabuhan Sibolga baru sekarang kapal pengangkut peti kemas sandar di dermaga pelabuhan itu.
"Kami senantiasa mengajak para pengguna jasa agar menjadikan Sibolga sebagai pelabuhan tujuan bongkar muat barang bagi kebutuhan masyarakat setempat," kata Sihar saat mendampingi Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk meninjau kapal MV Meratus Sumbawa 1.
Menurut dia, sekarang sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan memajukan Sibolga, apalagi dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral besar memberikan yang terbaik bagi kampung halamannya dengan cara memajukan pelabuhan tersebut.
Dijelaskannya, untuk tahun ini sebanyak 18 call (kunjungan) kapal pengangkut peti kemas milik Meratus Lines akan masuk Sibolga, dan terhitung 25 Juni 2012 Pelabuhan Gunung Sitoli di bawah pembinaan menajemen Pelabuhan Sibolga akan disinggahi kapal milik Meratus Lines membawa barang kebutuhan masyarakat Pulau Nias.
Ia menyebutkan, pihaknya akan memberikan pelayanan sebaik mungkin, sebab terhitung 23 Juni 2012 kapal milik Meratus Lines juga akan membawa barang umum untuk kebutuhan masyarakat Sibolga dan sekitarnya.(Antara/SPA)
Sabtu, 12 Mei 2012
Roy: Inisiatif Turunkan Ketinggian Sangat Fatal
13.32
Trisno Gumilang
No comments
Jakarta,
SP Aktual,-Pakar telematika yang juga anggota DPR RI Roy
Suryo menilai, inisiatif untuk menurunkan ketinggian terbang pesawat Sukhoi
Super Jet 100 dari 10 ribu kaki ke enam ribu kaki sangat fatal.
"Meski secara resmi tetap harus menunggu
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tetapi analisis terakhir
menunjukkan inisiatif untuk berani turun dari 10 ribu kaki ke 6.000 kaki bahkan
ketika Sukhoi masih pada kecepatan sekitar 400 kilometer per jam sangat
fatal," kata Roy kepada pers di Jakarta, Jumat.
Pilot Sukhoi SSJ-100 dikabarkan telah meminta
melakukan visual flight sehingga meminta izin turun dari 10 ribu kaki ke enam
ribu kaki.
Menurut Roy, Sukhoi jatuh di Gunung Salak itu
bukan karena sinyal telepon seluler (HP) yang kabarnya ada penumpang yang
mengaktifkan HP. "Bukan karena HP," katanya.
Menurut dia, kerasnya "impact" ini yang
membuat "emergency location transmitter" (ELT) tidak sempat berfungsi
karena di atas 25G. "Meski ini sebatas analisis, secara resmi tetap harus
menunggu laporan investigasi KNKT," kata Roy.
Dia mengatakan, selain ELT/ELBA tidak berfungsi
sesudah "crash", sebelumnya mengapa"Ground Proximity Warning
System" (GPWS) SSJ-100 tidak aktif. "KNKT perlu mengecek ini semua,"
katanya.
Pemerintah Indonesia
melalui Komite Nasional Keamanan Transportasi masih menyelidiki penyebab
jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor,
Jawa Barat, yang terjadi Rabu. Setelah lokasi jatuhnya pesawat ditemukan,
langsung dilakukan evakuasi terhadap korban. (ANTARA/SPA)
Babak Akhir Fransisca Kasus Penculikan Anak Kandung Sendiri
00.02
Trisno Gumilang
No comments
Bandung, SP Aktual,- Sidang perkara penculikan anak kandung dengan terdakwa Fransisca Jo divonis bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/5/2012).
Sebelumnya, jaksa menuntut Fransisca dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Ketua majelis hakim Edison menyatakan Fransisca telah memenuhi unsur seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal yaitu pasal 330 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun meskipun begitu, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Fransisca tersebut bukanlah ranah pidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Fransisca Jo bukanlah perbuatan pidana melainkan masuk ranah perdata. Karena itu menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak harkat dan martabatnya," ujar Edison saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (10/5/2012).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa hubungan antara anak dan orang tua merupakan sebuah kodrat yang tak bisa dihilangkan. Perasaa saling merindukan dan saling membutuhkan satu sama lain tidak bisa dicegah.
"Ada ikatan yang tak bisa dipisahkan, ada hak memenuhi rasa bahagia, mencintai dan dicintai, memperhatikan dan diperhatikan serta melindungi. Ini adalah kaidah yang menginspirasi putusan hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, Fransisca yang terlihat tampil beda dengan rambut ikal itu sempat kebingungan, akhirnya setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara JPU Pintauli menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Fransisca sendiri dilaporkan mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005 lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara naluri ikut dengan Fransisca.
Atas laporan dari Peter Soetanto, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Fransisca di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu, Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung. (tg)
Jumat, 11 Mei 2012
Shukoi Super Jet - 100 Kecelakaan di Gunung Salak Bogor
22.56
Trisno Gumilang
No comments
Dirilis oleh SP Aktual pada Jumat, 11 May 2012
Telah dibaca 25 kali
Telah dibaca 25 kali
Sinar Pagi Aktual,- Jatuhnya Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100)
di sekitar Gunung Salak adalah kecelakaan besar pertama yang pernah menimpa
pesawat ini. Pesawat andalan Sukhoi Civil Aircraft ini dilaporkan telah
memenuhi seluruh standar internasional dan mampu mengangkut 100 orang penumpang
dan awak.
Menurut Christian Science Monitor (CSM),
Rabu 9 Mei 2012, SSJ 100 milik Sukhoi dikenal sebagai pesawat tanpa riwayat
kecelakaan. Satu-satunya catatan negatif adalah pembatalan penerbangan Maret
lalu dari Moskow ke kota Astrakhan, dekat laut Kaspian, akibat gangguan pada
roda pesawat.
Maskapai Aeroflot asal Rusia yang telah
menggunakan pesawat ini mengatakan, penumpang SSJ 100 tidak pernah berada dalam
keadaan bahaya.
SSJ 100 dilaporkan telah memenuhi
standar penerbangan internasional dan bersertifikat Badan Keamanan Penerbangan
Eropa (EASA). Bermesin PowerJet SaM146, 2 x 156000 lb pesawat ini memiliki
kecepatan maksimum 870 kilometer per jam. Pesawat dapat menampung 100 orang
penumpang dan menempuh jarak hingga 4.023 kilometer.
Sukhoi Superjet dibuat untuk
menggantikan pesawat penumpang jarak menengah Tupolev, Antonov, dan Yakovlev
yang dibuat pada era Soviet. SSJ 100 menjadi tumpuan harapan Rusia dalam
membangkitkan kembali kejayaan industri aviasi mereka.
Dalam pembuatannya, pesawat ini
mendapatkan sumbangan teknologi dari berbagai perusahaan penerbangan top Barat,
di antaranya Boeing, Snecma, dan Honeywell.
SSJ 100 bersaing dengan pesawat jet
sejenis yang diproduksi oleh Bombardier Inc dari Kanada dan Embraer SA dari
Brasil. Dibanderol US$35 juta per pesawat, Sukhoi mengincar pasar Asia. PT Sky
Aviation dari Indonesia dilaporkan telah menandatangani kontrak pembelian 12
unit SSJ 100, senilai US$380 juta.
Pesawat yang jatuh di Gunung Salak,
Indonesia, tersebut telah menempuh setengah dari 15.500 km jelajah terbang.
Sebelum ke Indonesia, pesawat ini mampir ke Myanmar, Pakistan dan Kazakhstan untuk
melakukan demo terbang serupa. Setelah dari Jakarta, rencananya SSJ 100 akan
menuju Laos dan Vietnam.
Daftar nama 50 penumpang Sukhoi SSJ 100
yang naas.
Para undangan yang hadir dalam rangka
demo penerbangan Sukhoi Superjet 100 mengisi buku tamu, termasuk di
antaranya sebanyak 50 orang yang turut ikut dalam penerbangan naas itu.
Buku tamu tersebut mencantumkan nama-nama yang menghadiri undangan namun tidak
semua ikut dalam penerbangan. Salah satunya yang membatalkan ikut penerbangan
adalah mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, yang tercatat di
urutan ke-35 pada daftar itu. Sementara daftar nama manifes dibawa oleh
salah satu orang bernama Pak Yudi. Dia menjadi salah satu penumpang pesawat
Sukhoi yang hilang tersebut.
Masih ada beberapa Penumpang lain lagi yang membatalkan
niatnya pada Joy Flight SSJ-100.
Dari 50 orang nama yang masuk daftar
penerbangan, 8 orang di antaranya merupakan awak Sukhoi dari Rusia.
Berikut nama-nama yang terdaftar dalam buku tamu penerbangan pesawat tersebut
beserta asal/perusahaannya agar menjadi rujukan pihak-pihak terkait dan juga
keluarga korban :
No. |
Nama Korban |
Perusahaan |
1 |
2 |
3 |
1. |
Ahmad Fazal |
Indo Asia |
2. |
Insan Kamil |
|
3. |
Edward Edo M |
|
4. |
Stephen Kamaci |
|
5. |
Ismie |
TransTV |
6. |
Aditya Sukardi |
|
7. |
Indra Halim |
PT KAL |
8. |
Riefyan S |
|
9. |
Dody Aviantara |
Majalah Angkasa |
10. |
Yusuf |
|
11. |
Femi |
Bloomberg |
12. |
Kapt Aan |
Kartika Air |
13. |
Yusuf Ari Wibowo |
Sky |
14. |
Henny Stevani |
|
15. |
Mai Syarah |
|
16. |
Dewi Mutiara |
|
17. |
Nur Ilmawati |
|
18. |
Rossy Withan |
|
19. |
Anggi |
|
20. |
Aditya |
|
21. |
Salim |
|
22. |
Maria Marcella |
Sky/Italia |
23. |
Sussana Vamella |
|
24. |
Kornel M Sihombing |
DI |
25. |
Edi Satriyo |
Pelita Air |
26. |
Darwin Pelawi |
|
27. |
Gatot Purwoko |
Airfast |
28. |
Budi Rizal |
Putera Antha Dirgantara |
29. |
Syafruddin |
Carpedrem Mandiri |
30. |
Peter Adler |
Sriwijaya/AS |
31. |
Herman Suladji |
Air Maleo |
32. |
Donardi Rahman |
Aviastar |
33. |
Arief Wahyudi |
TR |
34. |
Nam tran |
Snecma/Perancis |
35. |
Rully Sarmawan |
Indo Asia |
36. |
Suharso Monoarfa |
Manhattan |
37. |
Haidir Bachsin |
PT Catur Daya Prima |
38. |
Yalbloncev Sukhoi |
Rusia |
39. |
Edy Saryoko |
Gatary |
40. |
Ganis Arman Zuvianto |
Indonesia Air Transport |
41. |
Kirkin |
|
42. |
Kocheikov |
|
43. |
Rakhimov |
|
44. |
Shvestov |
|
45. |
Martishenko |
|
46. |
Grebenshokov |
|
47. |
Kurzhupova |
|
48. |
Ade Arisanti |
|
49. |
Raymond Sukando |
|
50. |
Santi |
Salah satu campers Trans TV Aditya
Sukardi dan reporter Ismie, juga Dua wartawan majalah Angkasa DM Yusuf dan Dodi
Avinatara ikut dalam robongan pesawat Sukhoi SSJ-100 yang hilang kontak di
Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui
keberadaannya.
Informasi manives ini juga belum "valid" benar dan masih dikonfirmasikan lebih lanjut.
(Transaktual/SPA)Direktur GPHI Berurusan dengan Penegak Hukum
22.37
Trisno Gumilang
No comments
Kab. Bandung, SP Aktual,- H. Dede Supardi (58) Direktur Forum Gabungan Pengusaha Home Industri (GPHI) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Nasib yang dialaminya ini terkait dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuang limbah yang mengandung B3 sembarangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whindya, SH serta Awalalia Mahmudah, SH dari Kejaksaan Agung RI ketika ditemui di Kejari Bale Bandung saat serah terima berkas perkara serta barang bukti dari Kejagung kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka H. Dede Supardi selaku Ketua Forum GPHI yang beroperasi di daerah Nanjung Kab. Bandung Barat ini, karena limbah B3 batubara ditempatkan pada media lingkungan tanpa izin serta dipergunakan untuk bahan batako yang seharusnya limbah B3 tersebut tidak boleh dipergunakan karena bisa membahayakan, lalu akhirnya penegak hukum dari Mabes Polri menangkap serta memproses tersangka di Mabes Polri serta berkasnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di wilayah hukum Kejari Bale Bandung dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Ketika ditanya mengenai status penahanannya, kenapa tersangka H. Dede Supardi tidak ditahan. (JPU) Wigyo SH mengatakan, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun, yang dikenakan terhadap tersangka H. Dede Supardi yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 116 yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun jadi Kejaksaan tidak menahan tuturnya kepada wartawan.
Ketika dimintai tanggapannya masyarakat yang berada sekitar TKP mengatakan “mudah-mudahan hal ini bisa membuat efek jera bagi para pelaku, karena limbah B3 itu kan sangat berbahaya untuk kesehatan, bisa membuat manusia terkena penyakit akibat dari mempergunakan batako yang bahannya terbuat dari limbah B3”, pungkasnya. (Melly)
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whindya, SH serta Awalalia Mahmudah, SH dari Kejaksaan Agung RI ketika ditemui di Kejari Bale Bandung saat serah terima berkas perkara serta barang bukti dari Kejagung kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka H. Dede Supardi selaku Ketua Forum GPHI yang beroperasi di daerah Nanjung Kab. Bandung Barat ini, karena limbah B3 batubara ditempatkan pada media lingkungan tanpa izin serta dipergunakan untuk bahan batako yang seharusnya limbah B3 tersebut tidak boleh dipergunakan karena bisa membahayakan, lalu akhirnya penegak hukum dari Mabes Polri menangkap serta memproses tersangka di Mabes Polri serta berkasnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di wilayah hukum Kejari Bale Bandung dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Ketika ditanya mengenai status penahanannya, kenapa tersangka H. Dede Supardi tidak ditahan. (JPU) Wigyo SH mengatakan, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun, yang dikenakan terhadap tersangka H. Dede Supardi yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 116 yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun jadi Kejaksaan tidak menahan tuturnya kepada wartawan.
Ketika dimintai tanggapannya masyarakat yang berada sekitar TKP mengatakan “mudah-mudahan hal ini bisa membuat efek jera bagi para pelaku, karena limbah B3 itu kan sangat berbahaya untuk kesehatan, bisa membuat manusia terkena penyakit akibat dari mempergunakan batako yang bahannya terbuat dari limbah B3”, pungkasnya. (Melly)
Rabu, 09 Mei 2012
Akhiri Sengketa dengan Win Win Solution
01.13
Trisno Gumilang
No comments
Yopi Gunawan SH.,MH., adalah salah seorang spesialis yang selalu berhasil memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Menurut Yopi Gunawan SH.,MH. bahwa di negara maju penyelesaian kasus dengan cara litigasi sudah banyak ditinggalkan dan lebih banyak penyelesaian kasus dengan Mediasi (Alternative Dispute Resolution) karena melalui Mediasi kedua belah pihak dapat melakukan pendekatan kompetitif, kompromistis serta kolaboratif yang pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak guna mengakhiri sengketa atau win win solution. Disamping itu Mediasi memiliki prinsip bahwa putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum, namun atas dasar kesejajaran, kepatutan dan rasa keadilan; Selain mempersingkat waktu penyelesaian, Mediasi merupakan salah satu jalan untuk mengurangi beban psikologi yang akan mempengaruhi berbagai kegiatan pihak yang berperkara bahkan tak jarang malah menimbulkan efek sosial atau hubungan persaudaraan dari kedua kubu yang awalnya bermasalah. Dari situlah, Yopi Gunawan SH.,MH. tampil untuk menjadi mediator dengan tujuan untuk membantu para pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara Mediasi. "Kenapa harus berlarut-larut bersengketa bila secara Mediasi bisa dilakukan”, Saya merasa terpanggil untuk ikut mensosialisasikan penyelesaian kasus dengan Mediasi” ucap Yopi.
Sebetulnya Yopi Gunawan SH.,MH. namanya sudah malang melintang tercatat sebagai sosok Advokat dan Mediator Karismatik berprestasi dalam penyelesaian kasus-kasus Perbankan dengan cara Mediasi yang membuat namanya mencuat sebagai Advokat dan Mediator yang menghantarkannya pada puncak kariernya. Ia kini berhasil mewujudkan cita-citanya tersebut di dunia Advokat dan Mediator, namanya sudah tidak asing lagi terdengar dikalangan dunia perbankan. Sehingga tak heran lelaki kelahiran kota Kembang ini dipercaya untuk menjadi konsultan hukum Perbankan, Yang terpenting dalam menangani setiap permasalahan hukum adalah sikap profesionalisme dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kode etik Profesi “, tutur Yopi Gunawan SH.,MH. yang sekarang sedang menyelesaikan kuliah S2 Magister Manajemen disalahsatu Universitas di Kota Bandung ***
Kamis, 03 Mei 2012
Terindikasi Merubah Putusan PTN, Ketua Pengadilan Cirebon Digugat
16.06
Trisno Gumilang
No comments
(Tengah) Dani S, SH. kuasa hukum Penggugat dihadapan wartawan
Bandung, SP Aktual,- Gugatan dilayangkan oleh Dani S, SH. Advokat,
berkantor di jalan Purwakarta Raya No. 190 Lt. II Antapani Bandung, kuasa hukum
atas nama Penggugat Dian Djayanti Lukito, ibu rumah tangga, bertempat tinggal
di jalan Pekiringan No. 98 Cirebon. Gugagatan tersebut didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 A
Bandung kepada Samir Erdy, SH.M.Hum.
jabatan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, bertindak untuk dan atas nama dirinya
maupun atas nama pengadilan Negeri Cirebon, beralamat di jalan Dr. Wahidin No.
18 kota Cirebon, dan Kantor Kanwil BPN Jawa barat, beralamat di jalan Soekarno
Hatta No. 586 Kota Bandung.
Dani S. SH, dihadapan para Wartawan mengatakan bahwa Ketua pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I menafsirkan dan merubah putusan No.
Keterangan : Terhadap amar Putusan pengadilan Tinggi Bandung No. 521/pdt/2001/PT.BDG. memang demikian adanya
tanpa adanya putusan perkara baru, cukup menggunakan surat no. W.11.U.3/242/HT.01.10.II/2012 tertanggal 13 Februari 2012 telah melanggar undang undang,
karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI maupun menurut buktu II MARI
tahun 2007, terhadap putusan Pengadilan yang telah diputus tidak dapat dinilai
kembali dan tidak dapat ditafsirkan/serta tidak dapat dirubah kembali tanpa
adanya putusan lagi.
“Sidang perdana Gugatan ini rencananya akan digelar pada Kamis 10
Mei mendatang, ini merupakan "pelajaran" buat KPN Cirebon yang berani
bermain api dengan amar Putusan” ujar Dani
menutup pembicaraan.
Adapun duduk permasalahannya Dalam Pokok Perkara :
Putusan No. 521/pdt/2001/ PT.BDG yang diputus tertanggal 29
januari 2002 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan selengkapnya ; Mengadili, Menerima
permohonan banding dari Tergugat III/Pembanding dan Penggugat/Pembanding
tersebut. Memperbaiki putusan pengadilan Negeri Cirebon tanggal 24 Agustus 2000
no. 03/Pdt/G/2000/PN.CN. sekedar mengenai tuntutan No.2,13,19,20 dan 21
sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menetapkan sita jaminan
yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cirebon atas 1 (satu)
bidang tanah beserta sebuah bangunan yang terdiri diatasnya setempat dikenal
dengan jalan Karang Getas No. 122- 124 (dahulu No. 122 – 124) kelurahan
Pekalangan Kota Cirebon dengan batas batas ; Sebelah Utara ; Gang saat. Sebelah
barat ; Rumah ibu Sukaenah. Sebelah Selatan : Jl. Karang getas No. 126 (Gudang
took Agung). Sebelah Timur : jl. Karang Getas. Menyatakan putusan Pengadilan
Tinggi Bandung No. 198/Pdt/1995/PN.CN. telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
Menghukum Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh oleh hak
dari padanya atas sebidang tanah dan rumah yang terletak dijalan Karang Getas
No. 122-124 Cirebon, untuk segera menyerahkan kepada para ahli waris yang sah
dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, bila perlu
secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian. Menghukum para tergugat untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000. untuk setiap hari
keterlambatan/kelalaian terhitung sejak perkara ini didaftarkan dikepaniteraan
Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan putusan dilaksanakan.
Menolak Gugatan penggugat untuk selebihnya.
Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 125. 000. (seratus
dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa putusan No. 521/pdt/2001/PN.CN telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) memperbaiki putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal
24 Agustus 2000 sesuai perundang undangan yang berlaku maka putusan No.
521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 putusan bersifat berdiri sendiri
dan tidak bersatu dengan putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal 24 Agustus
2000.
Bahwa setelah dipelajari dengan seksama putusan no.
521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, di amar putusannya tidak ada yang menyatakan batal atau dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum terhadap akta jual beli No. 412/1999, No.
413/1999, No. 414/1999 yang dibuat dihadapan Notaris maupun Sertifikat Hak
Milik No. 1819, No. 1820/ pekalangan dan sertifikat HGB No. 518 an. Dian
Djayanti Lukito.
Bahwa tidak adanya pembatalan Akta Jual beli maupun
Sertifikat Hak Milik No. 1819, 1820 maupun sertifikat HGB No. 518 an. Dian
Djayanti Lukito terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (inkracht) bukti kepemilikan tersebut baik akta jual
beli maupun sertifikat an. Dian Djayanti Lukito san dan memiliki kekuatan
hukum.
Bahwa secara tiba tiba Ketua Pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I dengan Surat
Nomor W. 11. U. 3/242/HT.01.10/II/2012 pada halaman 5 & 6 tertanggal 13
februari 2012 disampaikan kepada BPN Kanwil Jawa Barat/tergugat II menafsirkan
bahwasanya putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG dinyatakan satu kesatuan dengan
putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN, dimana putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG,
dirubah kembali oleh Tergugat I tanpa ada putusan lagi sebagai berikut ;
Indikasi adanya Perubahan putusan dari PTN Bandung diantaranya
adalah,
1. Mengkabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
Keterangan : Putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG yang benar adalah
Mengkabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa sertifikat hak pakai No. 2,3,4, dan 5 yang
semula atas nama Tjwa Giok Nio kemudian berdasarkan surat keterangan hukum
waris dari Nany Susanty, SH. Notaris di Cirebon No. 5/1080 tanggal 4 Maret 1080
telah dibalik nama para akhli waris adalah syah.
Keterangan ; Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama
sekali tidak ada amar putusan demikian.
3. Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 20
april 1991 tidak sah/cacat hukum sehingga batal demi hukum, dengan segala
akibat hukumnya.
Keterangan ; terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama
sekali tidak ada amar putusan demikian.
4.
Menyatakan bahwa oleh karena itu sertifikat Hak Guna Bangunan No. 516,517,518
kelurahan pekalangan an. Edwin Limargo menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Keterangan : Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG tidak
demikian adanya.
5. Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan
melawan hukum. Keterangan : terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
521/pdt/2001/PT.BDG tidak benar demikian. 08. Menyatakan akta jual beli tanggal
22 Desember masinhg masing No. 412/199, 413/1999, dan 414/1999 yang dibuat
dihadapan turut tergugat I atas tanah sengketa antara tergugat I dan tergugat
II sebagai penjualan serta tergugat III sebagai pembeli adalah tidak sah dan
batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG.
tidak demikian adanya.
6. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan
perkara ini.
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG.
tidak demikian adanya.(spa)
Selasa, 01 Mei 2012
BANYAK SISWA YANG TIDAK MERASAKAN BOS
17.22
Trisno Gumilang
No comments
Tasikmalaya. SP Aktual,- Bantuan pemerintah di bidang pendidikan
tidak henti hentinya di gelontorkan dan menganggarkan 20% dari anggaran APBN
dan APBD dengan tujuan di antaranya guna
mencapai target wajib belajar dikdas 9 tahun dan mengacu pada UUD 45 untuk
mencerdaskan bangsa maka dari itu pemerintah wajib menyediakan sarana dan
prasarana yang menunjang serta di rasakan oleh seruruh lapisan masarakat
sehingga pendidikaan bisa di cicipi masarakat terutama oleh masarakat yang
tidak mampu
Salah satu bantuan yang di
kucurkan melalui pemerintah daerah ialah
BOS propinsi di atur melalui surat keputusan gubernur, tahun 2011 BOS propinsi
jawa barat di sarankan peruntukanya untuk pengadaan buku muatan lokal yang
dalam hal ini buku bahasa sunda dan buku pendidikan lingkungan hidup dengan
besaran bantuan Rp 25ribu/siswa,harga buku tersebut berkisar antara Rp 21ribu
sampai Rp 23ribu sehingga masih ada sisa Rp 2ribu untuk kebutuhan dan keperluan
lain.
Tetapi lain halnya yang terjadi
di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya bantuan bos propinsi banyak disalah gunakan dan penyuapan terjadi
di beberapa wilayah UPTD dengan jumlah uang yang tidak sedikit dari Rp 6 juta
sampai Rp 15 juta untuk menutupi kesalahan
dan memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan ,serta penyalahgunaan
banyak di lakukan, hampir kebanyakan untuk pembelian buku hanya di belikan
sebagian dan ada yang Cuma membeli 4 sampai 10 buku per kelas dengan alasan
masih banyak kebutuhan yang harus di beli .
Menurut kasi dikdas Dedi “
BOS propinsi mungkin di sarankan beli buku mulok (muatan lokal) yang sudah di
rekomendasi gubernur yang dalam hal ini buku bahasa sunda dan buku lingkungan hidup
adapun semua kebutuhan buku tersebut sudah terpenuhi baru di belikan keperluan
yang lain”.ucapnya .
Ditempat berbeda H.Bartis kabid
dikdas sekaligus menijer BOS propinsi menggatakan memang di sarankan beli buku
bahasa sunda menurut surat keputusan Gubernur Jawa Barat untuk BOS propinsi
tahun 2011 itu kan disarankan tidak di wajibkan bisa di belikan kebutuhan lain,
yang sipatnya lebih penting dan harus berdasarkan skala prioritas mana
kebutuhan yang lebih penting katanya.
Saat di Tanya mengenai penyalah
gunaan dan penyuapan Bartis mengakui ada laporan dari salah satu K3S yang telah
memberikan sejumlah uang pada oknum wartawan dan lagi pihaknya telah memanggil
oknum tersebut untuk di mintai keteranganya. (yanto)
Kepala KUA Tabir Ilir Jambi Gelapkan 90 Motor
17.12
Trisno Gumilang
No comments
Jambi, SP Aktual,- Seorang pegawai negeri sipil di Kementerian
Agama Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi dari Polres Merangin. Ia
diduga menggelapkan sekitar 90 unit kendaraan bermotor pelbagai merek dari
berbagai dealer motor di Kota Bangko.
Yusuf, nama pegawai itu, ditangkap polisi tanpa
perlawanan. Yusuf merupakan Kepala Urusan Agama Kecamatan Tabir Ilir. Untuk
memuluskan aksinya, Yusuf selalu meminjam kartu tanda penduduk dan kartu
keluarga orang lain sebagai syarat administrasi kredit motor pada bank.
Kepada polisi, Yusuf yang biasa dipanggil Buya
itu mengaku telah menjalankan praktik penipuan selama satu tahun. Dari
serangkaian aksinya itu ia telah berhasil meraup uang Rp60 juta (emiyati)
Sejumlah Kasus Teror dan Intimidasi Belum Banyak Terungkap
16.43
Trisno Gumilang
No comments
Banda Aceh, SP Aktual,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tindak pidana yang terjadi selama proses pelaksanaan Pemilu Kada 2012 di Provinsi Aceh.
"Aparat kepolisian di Aceh
harus lebih berani untuk mengungkapkan seluruh pelaku kriminal yang terjadi
selama proses pemilu kada," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Banda
Aceh beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan
terkait catatan sejumlah kejadian yang terjadi selama proses pelaksanaan
pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil
wali kota.
Komnas HAM mencatat periode 14
Oktober 2011 sampai dengan 10 Januari 2012 data penembakan dan tindak kekerasan
di Aceh terjadi sebanyak 14 kasus dengan jumlah korban 12 orang meninggal dunia
dan 19 orang luka-luka.
Selanjutnya periode Februari
sampai April 2012 data peristiwa penembakan dan tindak kekerasan di Aceh
sebanyak 30 korban luka-luka, kasus penganiayaan 14 kasus dan pengrusakan harta
benda 27 kasus.
"Seluruh kasus yang terjadi
ini harus diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum di Aceh,"
katanya.
Ifdhal juga menambahkan dari
hasil pemantauan tersebut pihaknya juga mendapat pelanggaran yang dilakukan
kontestan pemilu kada seperti teror dan intimidasi terhadap peserta di provinsi
berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu.
"Semua catatan kasus
tersebut belum banyak terungkap dan ini merupakan tugas dari polisi untuk
menginvestasi lebih lanjut agar pelaku tersebut dapat dibawa ke meja
persidangan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan
membantu aparat kepolisian setempat dengan memberikan berbagai temuan tersebut,
sehingga berbagai pelaku pidana yang terjadi dalam proses pemilu kada dapat
diusut tuntas.
"Data hasil pantauan pilkada
2012 yang dilakukan Komnas HAM juga akan diberikan kepada pihak
kepolisian," demikian Ifdhal. (lan)
Pilot “Nyabu” Jalani Sidang
16.34
Trisno Gumilang
No comments
Surabaya, SP Aktual,- Sidang perdana atas nama terdakwa Saipul Salam Pilot maskapai penerbangan Lion Air, terdakwa yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Garden Palace Surabaya beberapa waktu lalu, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Eri Mustianto, beserta Hakim Anggota, Unggul Ahmadi dan Bambang Kusmonandar.Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Oja Miasta, melanggar pasal 127 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara.Tindakan sang pilot itu dinilai bisa membahayakan orang lain karena berkaitan dengan profesinya sebagai pilot yang akan menerbangkan pesawat
Kini terdakwa masih menjalani
program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Arifin Humaternate, mengajukan permohonan
penangguhan penahanan agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi.
Kuasa Hukum terdakwa, setelah persidangan
mengatakan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada terdakwa dinilai berlebihan.
"Terdakwa merupakan pemakai, bukan pengedar,
dan atas dakwaan JPU akan diajukan upaya rehab," terang Arifin
Diungkapkan pula, apabila kliennya bukan pengedar
sabu yang aktif mengedarkan dan menurut keputusan Mahkamah Agung (MA) No III
tahun 2011, pengguna sepatutnya ditempatkan di rehabilitasi.
"Dan terkait dakwaan itu kami akan
mengajukan permohonan pembantaran, guna rehabilitasi medis. Sebab majelis hakim
mempunyai kewenangan sesuai KUHP untuk pembantaran, selama dalam proses
persidangan," imbuhnya.
"Kalau berkenaan dengan pasal itu merupakan
kuasa jaksa penuntut Umum. Disini kami hanya menuntut pengajuan permohonan
kepada Majelis Hakim, sehubungan dengan pasal 112, karena besar kemungkinan
untuk rehabilitasi medis saja," pungkasnya. (syukur)
Demo Buruh:Upah Layak Sekarang Juga !
15.17
Trisno Gumilang
No comments
Bandung, SP Aktual,- Ribuan massa buruh dari sejumlah kelompok yang turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung Sate kota Bandung, Selasa (1/5) menyerukan tuntutan seragam. Dalam aksi unjuk rasa itu perwakilan buruh silih berganti melakukan orasi.
Diantara ribuan pendemo ada 50 buruh berhelm proyek merah menyemarakkan aksi demonstrasi. Massa yang terdiri dari pria dan wanita tu merupakan garda depan dari ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Jabar.
"Anggota yang berhelm ini merupakan trade mark KASBI. Ini untuk membedakan barisan depan dan belakang," jelas Ketua Umum KASBI Nining Eitos disela-sela unjuk rasa.
KASBI tidak akan kenal henti memperjuangkan hak buruh mendapatkan hidup layak. Mereka pun bakal terus bereaksi bila tuntutannya tak digubris.
"Sebagai pejuang, kami tak pernah menyerah. Semakin tak didengar, maka kami akan terus berjuang menuntut hak kami," terang Nining.
Tuntutan KASBI, kata Nining, tidak jauh berbeda dengan elemen buruh lainnya. May Day merupakan sejarah kemenangan kaum buruh dan tonggak perlawanan buruh di seluruh dunia.
"Kami menuntut hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching. Berikan upah layak, dan turunkan harga sembako, serta menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Serta nasionalisai aset-aset strategis negara," tegas Nining.
Selain mengibarkan puluhan bendera KASBI, para pedemo berkaus merah membawa spanduk yang di antaranya bertulis 'Naikan Upah 100 % KHL', dan Upah Layak Sekarang Juga'. Sepanjang unjuk rasa, situasi berlangsung tertib. Jalan Diponegoro tepatnya depan Gedung Sate ditutup dan arus lalu lintas diahlikan ke Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Cilamaya.
Diwaktu yang bersamaan elemen
buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI)
1992, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh
(GSPB) mewarnai demo tersebut.
"Jadikan 1 Mei sebagai hari
libur nasional. Kami menuntut juga berikan upah layak nasional bagi seluruh
buruh," ujar Ketua SBSI 1992 Jabar,
Ajat Sudrajat, saat ditemui di lokasi aksi.
Ajat mengatakan, buruh tak bakal
berhenti memperjuangkan haknya. Momen May Day ini dijadikan bentuk kekuatan
buruh untuk menuntut kesejahteraan.
"Tuntutan buruh ini semua
sama. Yakni tolak kenaikan harga BBM, TDL, hapuskan sistem kerja kontrak dan
outsourcing, dan berikan jaminan sosial," kata Ajat.
Para buruh ini membawa sejumlah poster yang antara lain isinya bertulis, 'Upah Layak Sekarang Juga', 'Stop Union Busting', dan 'Stop Pemberangusan Serikat Buruh'. Aksi mereka hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung.(tg)
Para buruh ini membawa sejumlah poster yang antara lain isinya bertulis, 'Upah Layak Sekarang Juga', 'Stop Union Busting', dan 'Stop Pemberangusan Serikat Buruh'. Aksi mereka hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung.(tg)
Kamis, 26 April 2012
DI USIR DARI PANGKALAN OJEG GARA-GARA TIDAK COBLOS PILPRES DUKUNGAN PARTAI HANURA
21.16
Trisno Gumilang
No comments
Sumedang, SP Aktual,- Rintihan sakit hati Devi.N (32) istri dari seorang tukang
ojeg yang sudah puluhan tahun mangkal di pangkalan ojeg Desa Naluk Kec.
Cimalaka rupanya terus mengirisnya. Karena mengojeg merupakan satu-satunya
nafkah yang diberikan suami tercintanya untuk menghidupi kebutuhan ia dan ke
empat putranya, sementara itu anak paling besar merupakan seorang perempuan
yang baru duduk di kelas satu SMP yang juga di dera sakit-sakitan karena
menderita penyakit amandel yang sudah cukup lama dirasakanya.
Kepada SPA (Jumat 8/4) di rumahnya
sambil berurai air mata ia menuturkan sakit hatinya akibat ulah seorang kader
Hanura bernisial “W” yang sama- sama ngojeg di pangkalan terminal Naluk. “Saya
benar-benar sakit hati atas ulah Wahyar yang sampai tega mengusir suami saya
(Endul-red) yang sudah lama mengojeg di pangkalan itu karena suami saya
ketahuan tidak mendukung Hanura ketika Pilpres ( Pilihan Presiden) tahun 2009”,
ujarnya.”Makanya setelah Pilpres kesini suami saya tidak bisa me-ngojeg lagi di
tempat itu. Dan katanya lagi menurut Devi,”Saya tidak mengerti dengan sikap
mereka maka oleh karena itu saking sakit hatinya atas ulah Wahyar, saya dan
suami saya sempat datang ke rumah Zulkifli yang menjadi anggota DPRD dari
Partai Hanura yang tinggal di Desa Galudra Cimalaka. Namun bukanya mendapat
ketenangan malah Bapak Zulkifli bersikap menyuruh saya dan suami saya balik
meminta maaf kepada Wahyar”, ucapnya sedih menggambarkan sakit hatinya. Katanya
lagi, “Salah apa saya, hingga saya harus minta maaf kepada Wahyar..??”ujarnya
dengan nada jengkel. “Apa karena tidak mendukung Hanura itu merupakan suatu
kesalahan..??” tanyanya heran.
“Saya dan keluarga besar saya sejak
dulu mecoblos PDIP karena sejak dulu saya pengagum Ibu Megawati yang ayahnya
Bung Karno menjadi Proklamator RI”, ujarnya. Dan kata Devi lebih lanjut, “ Makanya ketika itu
jika ada kegiatan saya suka ikut bersama aa Gilar dari PDIP”,ujarya
sedih.
Sejak diusir suaminya dari tempat
Ojeg Naluk penghasilan suaminya makin tidak karuan karena makin jauh dari
penghasilan cukup hingga untuk membayar motor yang ia kredit pun makin
kelabakan.
Untungnya seorang Purnawirawan TNI
bernama Jaenudin telah baik hati hingga suaminya di tempatkan lagi menjadi
tukang ojeg di pangkalan terminal Cimalaka yang cukup jauh dari rumah
tinggalnya. Dan sejak pindah ngojeg ke terminal Cimalaka sejak itulah
penghasilan suaminya makin morat-marit karena mengojek di tempat itu waktunya
terbatas sehingga hasilnyapun dirasakan lebih minim.
Zulkipli M Ridwan, SE, MM anggota
DPRD Kab. Sumedang Komisi C dari Partai
Hanura saat dikonfirmasi di Gedung Dewan Selasa (17/4) terkait kejadian itu
mengatakan, “Memang kedua orang yang dimaksud itu (Suami istri tukang
ojeg-red) pernah datang ke rumah
saya ketika itu untuk mengadukan
permasalahanya”,ujarnya. Dan kata Zul lebih lanjut,”Ketika itu memang saya
menyarankan kepada orang itu untuk
meminta maaf dan hal itu saya sarankan karena siapa tahu ada permasalahan lain
hingga menyangkut ke pemilihan dan saya pikir hal itu sudah selesai”, ujarnya.
“Saya baru tahu sekarang kalau hal itu belum selesai”, kilahnya,
seraya ia mengatakan akan menyelesaikan
permasalahan itu secepat mungkin.” Saya akan meyelesaikan permasalahan itu
dengan cara akan memanggil dulu pihak yang tersakiti baru kemudian ke pihak
yang dianggap menyakiti karena orang yang dimaksud (pihak tersakiti-red) kebetulan
saya sering melihatnya ketika ia (Pendul-red) sedang mengojek di terminal
Cimalaka”, ujarnya.
Dalam era reformasi yang sudah tidak
menjadikan politik menjadi panglima lagi tetapi lebih menjadikan hukum menjadi
palima, maka pemaksaan kehendak terhadap
kepentingan perorangan maupun golongan sudah tidak layak lagi dipertontonkan.
Dan bila hal itu masih terjadi maka hal itu merupakan
pelanggaran terhadap hak azasi manusia
seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 yang mencantumkan setiap orang berhak untuk
menentukan dan meyalurkan aspirasinya .(Jeky)
Senin, 16 April 2012
SBY Minta Polri Tangani Geng Motor
19.16
Trisno Gumilang
No comments
Jakarta,
SP Aktual,- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri bekerja sama
dengan TNI menangani kasus pemukulan warga oleh sekelompok pengendara sepeda
motor. Polri harus dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Saat ini, geng motor sudah bisa ditangani
oleh Kepolisian dan TNI," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha
kepada para wartawan di Jakarta,
Senin (16/4/2012).
Kepada para jurnalis, Julian meminta agar kasus
penyerangan ini tidak perlu dibesar-besarkan karena dinilai meresahkan
masyarakat. Sebaliknya, media diminta untuk menyajikan berita yang menenangkan
masyarakat.
Terkait dugaan keterlibatan TNI dalam kasus
penyerangan tersebut, Julian mengatakan, Presiden menunggu pemeriksaan yang
dilakukan oleh Polri. Masyarakat diminta tidak menduga-duga terkait pelaku
penyerangan yang menyebabkan satu orang meninggal, beberapa orang luka-luka,
dan dua sepeda motor dibakar. Selain itu, terjadi penjarahan barang-barang,
seperti sepeda motor dan ponsel.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol)
Untung S Rajab mengatakan, dari hasil analisis kepolisian yang bukan menjadi
bukti hukum, penyerangan yang dilakukan kelompok bermotor kemarin terkait dua
kasus sejenis sebelumnya, termasuk pengeroyokan terhadap Kelasi 1 Arifin Sirih
oleh sekelompok orang di Pademangan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya juga
memasukkan segala kemungkinan pelaku, termasuk kemungkinan bahwa pelaku anggota
TNI.
Secara terpisah, kriminolog Universitas
Indonesia, Profesor Adrianus Meliala dan Profesor Mustofa, menduga, serangan
gerombolan bermotor itu tidak dilakukan oleh geng motor, tetapi oleh sekelompok
orang terlatih. Peristiwa itu, kata Adrianus, menunjukkan bahwa para pelaku
sudah mengabaikan kemampuan dan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum. Di
sisi lain, ada kesan para penegak hukum memberi ruang balas dendam dan
membiarkan para pelaku melakukan pengadilan jalanan.
"Saat terjadi pengeroyokan yang menyebabkan
seorang kelasi Angkatan Laut tewas, polisi seharusnya sudah menghitung kemungkinan
tindakan balas dendam dan menyiapkan antisipasinya," ujar Adrianus.
Kriminolog UI Prof Mustofa menduga, serangan
kelompok bersepeda motor itu sebagai bentuk penegakan pengadilan jalanan.
Serangan diduga ditujukan kepada kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban
umum di tempat nongkrong anak muda.
"Dasar analisisnya, orang-orang yang sedang
berada di lokasi penyerangan dan dianggap tidak berkepentingan disuruh
menyingkir oleh mereka," kata Mustofa.(kompas/spa)
Jumat, 13 April 2012
Diduga Keras Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso Lenyapkan RP 117.900.000,- Dengan Modus Perampokan
20.48
Trisno Gumilang
No comments
Nias
Barat, SP Aktual
Baru-baru
ini di Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat salah seorang Ketua
TPK PNPM-MP Sekhe ato Gulo Alias KPK di duga keras perapokan yang terjadi
terhadap dirinya antara Desa Hiliuso dengan Desa Lolofaoso Tepat kilometer 29 Lologafia Satua sekitar pukul
09.30 tanggal 24/02 bulan yang lalu yang mana dana PNPM-MP Desa Lolofaoso
Sebesar Rp 117.900.000,- Raib dan Ketua TPK
mengalami luka-luka di tangan serta kepala adalah sangat diduga sebuah
rekayasa belaka yang sudah di rencanakan kian sebelumnya atau seolah-olah ia (Sekhe Ato Gulo,Red) telah di
rampok oleh OTK ( Orang Tak Dikenal).
Menurut Sekretaris PNPM-MP Desa
Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat Agustanima Halawa yang di temui
wartawan mengatakan Pada saat penerimaan Dana PNPM-MP Tahap Ke II tersebut Jelas saya terima sebesar Rp 117.900.000,- dan
pada saat itu juga Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso mengamSP Aktuall di tangan
saya dengan mengatakan pada saat rapat di desa disitu saya akan serahkan uang ini,tegasnyaa.
Informasi yang didapatkan Wartawan SP Aktual dari warga masyarakat
Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat mengatakan, Pada rapat MDPJ
beberapa waktu lalu yang di laksanakan di rumah Bendahara Agustanima Halawa
Rorogo Faruwu, S.Pd, Selaku Camat di Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat berjanji bahwa Camat yang mengantar uang dana PNPM-MP tersebut di desa lolofaoso,
Namun hingga sampai diturunkan berita ini belum ada kabar dari Camat Moi maupun
dari Ketua TPK Desa Lolofaoso.
Modus perampokan atas diri Ketua TPK
PNPM-MP Desa Lolofaoso Sekhe Ato Gulo diduga keras Modus Rekayasa dimana Ianya
sudah merencanakan kian tindakan tersebut. Secara Logika kalau kita dirampok
orang apakah kita tidak melakukan perlawanan atau berteriak? HaSP Aktuals itu
kalau kita di bacok seorang perampok
bekas bacokan bukan seperti yang dialami olek Ketua TPK PNPM-MP Desa
Lolofaoso yang di perkirakan lukanya ngak sampai 5 cm dalamnya sehingga hanya
beberapa hari saja sudah sembuh. Kan
Aneh ?
Hal
ini dikatakan salah seorang warga masyarakat DEsa Lolofaoso Kecamatan Moi
Kabupaten NIas yang masih ngak mau ditulis namannya di Koran ini, itupun
katanya kita serahkan kepada pihak penegak hukum apakah Ketua TPK PNPM-MP Desa
Lolofaoso jelas di rampok?
Selanjutnya
beberapa menit sebelum terjadi perampokan tersebut terhadap Ketua PNPM-MP Desa
Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat, Salah seorang sumber yang layak
di percaya bahwa Ianya (Sekhe Ato Gulo) selaku Ketua TPK PNPM-MP Desa
Lolofaosa sedang berhenti di tempat
kejadian Perkara tersebut dan saat itu masih dalam keadaan sehat.
Masyarakat
Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat samngat mengharapkan kepada
Camat Moi serta Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso segera mengadakan pertemuan
bersama dengan seluruh warga untuk menindaklanjuti program PNPM-MP dalam hal pembangunan
rabat beton badan jalan di desa tersebut.
Ketua
Dewan Pimpinan Daerah L-Fraksi Kepulauan Nias Yusman Zendrato menegaskan
Meminta kepada Kapolres Nias agar mengusut tuntas mosud preampokan tersebut
karena di duga keras hal tersebut Rekayasa. Dan dimnta kepada Camat Moi Rorogo
Faruwu,S.Pd agar mempertanggungjawabkan janjinya pada saat rapat MDPJ bulan yang lalu.
Ditegaskan kepada Kapolres Nias
agar mengirim Intelijennya di wilayah tersebut dalam membongkar kasus ini
karena SP Aktualla hal ini tidak di tuntaskan dengan secepatnya maka akan
diduga pasti akan terulang hal-hal semacam ini di desa-desa yang lain, apalagi
modus kayak begini bujkan hal baru bagi warga masyarakat nias yang sudah makan
garam di dunia persilatan khusunya Kepulauan Nias. .( FN)
Kadis Perindag Tuding Parkir Terima Setoran, Area Taman Endog Makin Semrawut, Dinas Terkait Jangan Tutup Mata
20.43
Trisno Gumilang
No comments
Sumedang, SPA - Taman Endog (
telur-red) sebagai taman kota Sumedang mestinya bisa mencerminkan simbol kebanggaan
masyarakat, karena lokasi itu merupakan salah satu tempat yang bisa menjadi
ciri khas warga selain makanan tahu yang sudah melegenda. Namun rupanya hal
itu tidak dirasakan lagi saat ini karena di seputar area itu telah ‘tumbuh’
para PKL (Pedagang Kaki Lima-red) yang hampir menenggelamkan taman yang pernah
menjadi kebanggaan kota Sumedang sehingga akhir-akhir ini terkesan semrawut.
Penilaian kesemrawutan itu tercuat dari
Kepala UPTP Parkir Dedi Suryadi S sos, Msi ketika dikonfirmasi Jumat (17/3) di
kantornya, “ Saya sangat sareukseuk ( tidak enak dipandang-red) melihat suasana
Taman Endog sekarang dengan munculnya para PKL di seputaran area itu, hal itu
sangat mengganggu keindahan kota”, ujarnya. Lebih jauh ia mengatakan, “Padahal mestinya menurut SK
Bupati No. 551/22/Sk. 26-DLLAJ/1998 tempat itu khusus menjadi area perparkiran
dan bukan tempat para PKL”. Makanya tidak heran jikalau ada upaya penertiban
terhadap tempat itu ia dengan tegas sangat mendukung sekali, “Saya
sangat mendukung bahkan mungkin saya-lah orangnya yang pertama menyatakan
dukungan terhadap upaya penertiban
tempat itu”,ujarnya.
Selain Taman
Endog menurut Dedi tempat yang mestinya jadi area parkir bedasarkan SK Bupati itu yaitu di depan BRI
Kota Kaler yang sekarang pun disinyalir
telah berubah fungsi menjadi tempat
munculnya para PKL. Menurut keterangan Kep. UPTD itu ternyata upaya pembenahan
ke arah itu pernah dilakukan sampai ke tingkat Asisten
Daerah Bidang Pembangunn yang saat itu pertemuanya dipimpin oleh Dede Hermasah. Menurutnya pada saat
itu para dinas terkait pun hadir namun hasilnya sampai saat ini tidak
terealisir bahkan di tingkat DPRD pun pernah dibicarakan namun hasilnya sama, “ Entah apa kendalanya,
saya tidak tahu”, ujarnya.
Padahal
kalau pihak Pemkab Sumedang jeli dan bisa meyelesaikan permasalahan ini maka
kontribusi perparkiran terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa
lebih meningkat. Menurut Dedi sampai saat ini kontribusi PAD dari Perparkiran
sesuai data di UPTD parkir dari target Rp 327 juta- an di tahun 2011 baru bisa
‘menyumbangkan’ sebear Rp 263 juta-an atau sekitar 63% hal itu ada kenaikan sebesar 10% dibanding tahun 2010, dan sampai dengan
Maret 2012 ini baru mencapai 15% dari
target yang sama di tahun 2011 yaitu sebesar Rp 327 juta juga,
Dengan adanya
pembenahan terhadap tempat yang fungsi
pokoknya jadi lahan parkir sesuai SK
Bupati Sumedang tentang “Penetapan
Kawasan Taman Sumedang Tandang ( Taman Kota ), Pasar Sandang, dan Pasar Inpres di Kelurahan Kota Kaler Kec. Sumedang
Utara sebagai kawasan parkir khusus”, maka diharapkan
kontribusi perparkiran terhadap PAD Sumedang akan meningkat. Namun tentunya hal
yang harus diperhatikan selain melakukan pembenahan itu yaitu pengelolalan
manajerial SDM ( Sumber Daya Manusi) juga potensi lahan parkir yang baru.
Mengenai wacana adanya tudingan miring bahwa pihak UPTD
Parkir pun menerima juga setoran dari para PKL, Dedi Suryadi secara tegas
menolak hal itu seraya mengatakan, “ Saya tidak tahu menahu
kalau pungutan itu terjadi tetapi yang
jelas retrtibusi parkir dipungut dari
para pengendara kendaraan yang memakai lahan parkir sebagai sarana
tempat menyimpan kendaraanya”, ujarnya
jelas.
Terkait dengan hal tersebut diatas menurut Kepala Dinas
perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumedang
Dedi Ramdan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (19/3)
mengatakan, “Saya sangat setuju
dilakukan penataan terhadap PKL yang ada di Taman Endog karena saya juga
merasa “sareukseuk” melihat pemandangan
itu, tapi bukan berarti menghilangkan
para PKL cuma kita menata saja di tempat yang semestinya”,ujarnya. Selain itu
pihak terkait lainya seperti Pol PP pun menurut D. Ramdan harus turut melaukan
penertiban dan lebih jauh ia mengatakan, “ Saya sekarang mau melakukan pembenahan
itu dengan sistem knockdown ( dibuka saat dipakai dan ditutup kembali saat
tidak digunakan-red), dan upaya itu sekarang sudah berbentuk proposal“,
uacapnya seraya menunjukan proposal dimaksud. Selanjutnya ia menuding parkir karena menurut D. Ramdan mensinyalir petugas
parkir malah justu menarik setoran dari para PKL itu, makanya ia merasa kaget
bila pihak UPTD parkir tidak mengetahuinya.” Saya punya buktinya kok kalau
petugas parkir memungut retribusi”, ujarnya tegas.
“ Selain itu untuk menganalisanya gampang saja kok tinggal
lihat saja dari laporan keuanganya dan untuk wilayah taman endog kontribusinya
berapa terus bandingkan dengan lahan yang tersedia yang benar-benar digunakan
untuk parkir”,pungkasnya. (Jeky)
Penggelembungan Dana BOS SD Siswa Siluman Tahun Ajaran 2010-2011 Disdik Kab. Bandung Perlu Diawasi
20.20
Trisno Gumilang
No comments
Bandung, SP Aktual,- Demi terwujudnya kemajuan pendidikan di berbagai aspek agar program pemerintah tercapai yaitu untuk mencerdaskan sumber daya manusia lewat pendidikan berjalan dengan semestinya seiring itu pula, berbagai kucuran dana yang diberikan ke sekolah baik dari pemerintah pusat, propinsi maupun daerah lewat dana BOS (Bantuan Operasional Siswa).
Di titik itulah
ujian moral bagi kepala sekolah dalam penerimaan uang dana BOS untuk dikelola
sesuai dengan RAPBS, dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Namun tidaklah
semudah itu karena tolak ukurnya kembali ke para pejabat atau kepada Kepala
Sekolah yang diberikan amanah budaya korupsi telah mengakar dimana-mana tidak
melihat siapa-siapa? Untuk kepentingan apa? Tak kala ada celah yang bisa
dibidik dan aman bersama kronisnya. Di situlah korupsi berjalan. Hasil temuan
control sosial untuk sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung.
Seperti halnya hampir tiap kecamatan menemukan banyak kejanggalan masalah
penggelembungan jumlah siswa pada ajaran tahun 2010-2011. Hampir di beberapa
sekolah, di tiap Kecamatan dibandingkan data pencairan dana BOS pusat dengan
data BOS sekolah maupun UPTD. Banyaknya data pencairan dana BOS pusat sudah
tidak asing lagi untuk didengar atau dilihat dengan kasat mata. Karena beberapa
sekolah dasar yang ditemui kerap memberikan alasan yang ringan dan mudah cukup
berkata “akan dikembalikan kelebihan siswa dari dana BOS pusat tersebut. Namun
Kepala Sekolah merasa kebingungan dalam pengambilan dana BOS tersebut. Ada
juga yang berbicara dalam dilebihkannya jumlah siswa dengan alasan
mengantisipasi siswa baru bila ada pindahan dari sekolah lain”. Selain itu ada
juga yang sudah mengembalikan melalui nomor rekening 1069 1015 7013 5637 atas
nama Ketua Tim Manajemen BOS Bidang Pendidikan Kabupaten Bandung.
Tutur salah seorang kepala sekolah.
Di samping itu
ada motif baru lagi menggelembungkan jumlah siswa dengan cara siswa ditidak
naik kelaskan dari sebagian besar sekolah dasar (SD) tingkat ketidaknaikkan
siswa tahun 2010-2011 semakin meningkat menduga itu salah satu motif baru, agar
dana BOS tersebut tidak berkurang kuotanya selain itu siswa yang keluar atau pindah.
Mungkin cara
terdahulu seperti itu sudah tidak masuk akal lagi, ironisnya ini pendidikan
yang administrasinya harus jelas dan itu sendiri apabila sekolah banyak tidak
naikkan anak didiknya bagaimana pola mendidik guru apakah cara guru mengajar
tidak benar? Kembali ke sekolah itu sendiri untuk mempertanggungjawabkannya di
mata masyarakat orang tua muridnya. Kalau melihat anak didinya tidak berhasil
mungkin diduga cara itu yang sekarang gencar-gencarnya dilakukan di tiap
sekolah khususnya di lingkungan UPTD kecamatan, memanipulasi dana BOS karena
jumlah siswa diperkirakan dalam satu SD ada yang 2 s/d 20, malahan ada yang
lebih dari 20 siswa kelebihannya tidak naik kelas dan yang menjadi tanda tanya
besar mengapa rata-rata yang tidak naik kelas hanya kelas 1, 2, 3, 4 dan 5,
sedangkan kelas 6 hampir 100% lulus semua. Menurut logika mungkin untuk kelas 6
agak sedikit berisiko terutama dalam mengelola ijazahnya. Dengan berbagai
alasan tanpa diberikan sangsi yang membuat jera, karena itu terjadi
berulang-ulang. Dimanakah rasa kejujuran seorang pemimpin kalau selalu
berbohong dengan memberikan data siswa siluman, sepantasnya seperti itu harus
ada penindakan oleh aparat yang berwenang. (ar)
Senin, 19 Maret 2012
Kematian Dewi Yuna Handayani Karyawan Pt.Indorama Shynthetic Purwakarta Kasusnya sampai Sekarang Masih Misteri
15.03
Trisno Gumilang
No comments
Ibu
Korban : Ingin Kasus tersebut diusut tuntas.
Purwakarta,
SP Aktual,- Dewi Yuna Handayani (23) salah seorang
karyawati Pt. Indorama Synthetic yang meninggal dunia ditempat kerjanya sekitar
4 tahun lalu tepat nya pada hari senin tanggal 31 Desember 2007 sampai sekarang
masih menyimpan teka-teki alias mysteri.
Berdasarkan hasil penuturan Ibu korban ketika
ditemui ditempat tinggalnya di kampung Cikembang Desa Kembang Kuning Kecamatan
Jatiluhur mengatakan : “Saat itu korban kebetulan bertugas bagian shif tiga
masuk jam 10 malem dan pulang jam 06 pagi, pada sekira jam 5.20 an korban
mengirim sms sama suaminya yang mengatakan minta dijemput dan sekalian bawa
uang untuk beli makanan untuk sarapan, Dadan Hamdani (29) ketika itu langsung
berangkan menjemput dan menungggu dipintu gerbang keluar karyawan.
Namun yang ditunggu tak pernah ada, sehingga
dia mondar mandir menanyakan kebeberapa teman-temannya yang kebetulan dinas
pada saat itu, ternyata tak satu pun
yang mengetahui keberadaan korban ketika
itu, ada yang bilang sudah duluan pulang, ada lagi yang mengatakan
mungkin di mess, informasi simpang siur membuat kalut perasaan sang suami,
hingga akhirnya memutuskan pulang memberitahukan kepada saya tentang kejadian
korban yang tidak ditemuinya, demikian ujar ibu Betty Nurbaeti (47th ) ibunda
korban sembari berkaca-kaca.
Kehidupan rumah tangga korban dengan Dadan
terbilang rukun dengan telah dikaruniainya seorang putri, saat menerima laporan
dari suami korban, ibu Betty langsung
mendatangi lokasi Pt.Indorama bersama dengan Dadan mencari kesana kemari
seputar areal lokasi pabrik mulai dari Blowroom, Chiller, Carding dan
sebagainya, saya heran kenapa Pihak Pt belum ada tindakan sama sekali saat itu,
dan para satpam pun tidak berusaha mencari hanya mondar-mandir saja, padahal
mereka tahu bahwa korban anak salah seorang anggota Satpam di perusahaan itu
juga yang bernama Nata Saputra secara kebetulan saat kejadian dia lagi cuti.
Setelah menemui jalan buntu pencarian yang dilakukan oleh suami dan ibu korban
keesokan harinya suami korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak
Kepolisian Sektor Jatiluhur yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan
bernomor : No.Pol: STPL/01/I/2008/SEKTOR . Melaporkan bahwa korban telah
meninggalkan rumah semenjak hari senin tanggal 31 Desember 2007, sekira jam
06.00 wib, sampai dengan sekarang belum pulang, selanjutnya perkaranya
diLaporkan ke Polsek Jatiluhur, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol : Lp/
-B/I/2008/Sek, tertanggal 1 Januari 2008, saat itu yang menererima Laporan
Briptu Asep Teja. Kepala Jaga Polsek Jatiluhur.
Akhirnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari
2008 , Dewi Yuna Handayani ditemukan telah terbujur kaku dan tidak bernyawa
lagi , mayatnya ditemukan dalam keadaan
telungkup diruangan AC Dept. Ring Frame Spining V Pt. Indorama Synthetic,
berdasarkan hasil Visum et Repertum di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bahwa
korban meninggal dunia disebabkan tekanan benda tumpul pada leher mengakibatkan
luka lecet, luka memar, patah tulang lidah kiri dan sumbatan jalan nafas
sehingga mati lemas.
Dari kasus tersebut telah dilakukan
pemeriksaan oleh pihak Kepolisian kepada 45 orang saksi-saksi namun semuanya
belum mengarah kepada pelaku, dari keterangan para saksi dan hasil pelaksanaan
pra rekontruksi pada hari selasa tanggal 15 Juli 2008 belum ditemukan
keterangan saksi maupun bukti yang mengarah kepada pelaku.
Hingga berita ini diturunkan kejadian
tersebut masih misteri dan terus dilakukan penyelidikan sampai ditemukan saksi
yang melihat pelaku masuk ke Kabin B tempat mayat ditemukan. Ini berdasarkan
Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dengan No.Pol :
B/649/X/2008/Reskrim, tertanggal 24 Oktober 2008. Dari Kasatreskrim Polres
Purwakarta.
Sampai kapan misteri kematian ini terungkap,
harapan sang bunda agar diusut tuntas supaya diketahui pelaku yang tega
menghabisi nyawa anak nya, atau memang kasus ini dibekukan seperti es, (Rachma)