Kamis, 24 Mei 2012

Pengumuman :

Semua Berita Update Sinar Pagi Aktual telah Dialihkan ke Website :



http://www.sinarpagiaktual.com

Terima Kasih

Redaksi

Minggu, 13 Mei 2012

Palembang Mendapat Bantuan 400 Unit Converter Kit


Palembang, SP Aktual,- Kota Palembang kembali menerima 400 unit converter kit tambahan tiba akhir Mei mendatang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Converter kit adalah alat pengalih dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas pada kendaraan. Alat tersebut digunakan sebagai alternatif dalam pembatasan BBM bersubsidi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Masripin Thoyib, usai launching penerapan penggunaan BBG pada armada taksi Blue Bird di Peninsula Hotel Palembang, Kamis (10/5) mengatakan, 400 converter kit tersebut akan diberikan untuk mobil dinas, angkutan kota dan taksi yang menggunakan sistem injeksi. Ia berpendapat bahwa penyediaan converter kit gratis ini bisa memenuhi kebutuhan untuk penggunaan bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan di Kota Palembang.
Saat ini, terdapat 57 unit yang sudah memakai converter kit dari 115 jumlah angkot injeksi keluaran tahun 2007 ke atas, 80 armada taksi dari total 131 unit armada taksi yang ada dan 63 unit dari 400 kendaraan dinas. Masripin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayeknya apabila conventer kit bantuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya berupa pencabutan izin trayeknya. Mengingat kendaraan yang menggunakan BBG sudah semakin banyak dan baru ada satu SPBG yang beroperasi di Jl. Demang Lebar Daun, pihaknya segera memfungsikan empat SPBG lain yang berada di Jalan R.Soekamto (PTC), Jalan H Barlian (KM9), Jalan Subekti (Ilir Barat) dan Jalan Ki Merogan (Kertapati). Sementara itu, Direksi Blue Bird Group Andre Djokosoetono mengatakan, pihaknya mendapatkan bantuan sebanyak 25 unit converter kit untuk wilayah Palembang. (spa)

Banyak Maskapai Tertarik Terbangi Nias Selatan


Jakarta SP Aktual,-   Meski Bandara Silambo, Nias Selatan masih dalam pengerjaan, ternyata beberapa maskapai sudah menjajaki untuk terbang ke sana. Pada umumnya, mereka menunggu kesiapan secara teknis bandara itu yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

“Wings Air juga mau masuk. Prinsipnya, dimana ada gula, di situ ada semut. Mereka menunggu bandara selesai, termasuk sertifikasinya,” ujar Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi di Jakarta, Jum’at (11/5/2012).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Nias Selatan Aladin Wau mengatakan, Kementerian Perhubungan juga sudah memberi sinyal positif untuk pengoperasian bandara itu.
“Tunggu pembangunan fisiknya selesai dan peralatannya, selanjutnya tim Kemhub akan menilai untuk keperluan sertifikasinya,” kata dia.
Aladin menjelaskan, beberapa kemungkinan rute penerbangan nanti ke Nias Selatan. Bisa dari Polonia, Medan dan bisa juga ada dari rute Padang-Nias Selatan.
Sukhoi Superjet 100
Ditanya soal minat pada pengoperasian Sukhoi Superjet 100 ke Nias Selatan, Bupati Idealisman tidak mau terburu-buru untuk memutuskan apakah melanjutkannya atau menolaknya.
“Kita tunggu dulu hasil investigasinya,” kata dia.
Seperti diketahui, pada kegiatan joy flight pesawat Sukhoi Superjet 100 pada Rabu (9/5/2012) lalu, Bupati Idealisman juga mendapat undangan. Namun, dia mewakilkannya kepada Kadis Perhubungan Aladin Wau dan Asisten III Faböwösa Laia.
Mereka ikut dalam penerbangan pertama. Sedangkan pada penerbangan kedua, pesawat tersebut mengalami nasib tragis karena menabrak sisi Gunung Salak, Bogor pada sekitar pukul 14.33 Wib.
Kecelakaan itu menewaskan 45 orang penumpang. Yakni, 8 warga Rusia yang umumnya kru pesawat. Dua warga asing lainnya dan sisanya warga Indonesia. Termasuk di dalamnya, lima orang wartawan, yakni, dua dari Majalah Angkasa, satu orang dari Bloomberg dan dua orang dari TransTv. (Niasonline/SPA)

Kapal Peti Kemas Pertama Sandar di Pelabuhan Sibolga


Sibolga, SP Aktual,-  Kapal pengangkut peti kemas MV Meratus Sumbawa 1 menjadi yang pertama sandar di dermaga Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, Minggu 6 Mei 2012.

Kapal yang mengangkut sebanyak 75 boks peti kemas berukuran 20 feet itu berhasil sandar dengan mulus.

"Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sibolga kian bergeliat sejak pertama kali berdiri dengan status Perusahaan Djawatan maupun sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Umum hingga kini menjadi Perseroan Terbatas," kata Menajer PT Pelindo I (Persero) Cabang Sibolga Sihar Sihite di Sibolga, Minggu 6 Mei 2012.

Dikatakannya, kapal MV Meratus Sumbawa 1 itu mengangkut peti kemas milik PT SDV Logistics Indonesia untuk kebutuhan PT Agintcourt Resources Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ia mengaku akan terus berupaya memajukan pelabuhan di kampung kelahirannya itu, karena sejak ditugasi memimpin Pelabuhan Sibolga baru sekarang kapal pengangkut peti kemas sandar di dermaga pelabuhan itu.

"Kami senantiasa mengajak para pengguna jasa agar menjadikan Sibolga sebagai pelabuhan tujuan bongkar muat barang bagi kebutuhan masyarakat setempat," kata Sihar saat mendampingi Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk meninjau kapal MV Meratus Sumbawa 1.

Menurut dia, sekarang sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan memajukan Sibolga, apalagi dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral besar memberikan yang terbaik bagi kampung halamannya dengan cara memajukan pelabuhan tersebut.

Dijelaskannya, untuk tahun ini sebanyak 18 call (kunjungan) kapal pengangkut peti kemas milik Meratus Lines akan masuk Sibolga, dan terhitung 25 Juni 2012 Pelabuhan Gunung Sitoli di bawah pembinaan menajemen Pelabuhan Sibolga akan disinggahi kapal milik Meratus Lines membawa barang kebutuhan masyarakat Pulau Nias.

Ia menyebutkan, pihaknya akan memberikan pelayanan sebaik mungkin, sebab terhitung 23 Juni 2012 kapal milik Meratus Lines juga akan membawa barang umum untuk kebutuhan masyarakat Sibolga dan sekitarnya.(Antara/SPA)

Sabtu, 12 Mei 2012

Roy: Inisiatif Turunkan Ketinggian Sangat Fatal


 
Jakarta, SP Aktual,-Pakar telematika yang juga anggota DPR RI Roy Suryo menilai, inisiatif untuk menurunkan ketinggian terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 dari 10 ribu kaki ke enam ribu kaki sangat fatal.
"Meski secara resmi tetap harus menunggu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tetapi analisis terakhir menunjukkan inisiatif untuk berani turun dari 10 ribu kaki ke 6.000 kaki bahkan ketika Sukhoi masih pada kecepatan sekitar 400 kilometer per jam sangat fatal," kata Roy kepada pers di Jakarta, Jumat.
Pilot Sukhoi SSJ-100 dikabarkan telah meminta melakukan visual flight sehingga meminta izin turun dari 10 ribu kaki ke enam ribu kaki.
Menurut Roy, Sukhoi jatuh di Gunung Salak itu bukan karena sinyal telepon seluler (HP) yang kabarnya ada penumpang yang mengaktifkan HP. "Bukan karena HP," katanya.
Menurut dia, kerasnya "impact" ini yang membuat "emergency location transmitter" (ELT) tidak sempat berfungsi karena di atas 25G. "Meski ini sebatas analisis, secara resmi tetap harus menunggu laporan investigasi KNKT," kata Roy.
Dia mengatakan, selain ELT/ELBA tidak berfungsi sesudah "crash", sebelumnya mengapa"Ground Proximity Warning System" (GPWS) SSJ-100 tidak aktif. "KNKT perlu mengecek ini semua," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Komite Nasional Keamanan Transportasi masih menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, yang terjadi Rabu. Setelah lokasi jatuhnya pesawat ditemukan, langsung dilakukan evakuasi terhadap korban. (ANTARA/SPA)

Babak Akhir Fransisca Kasus Penculikan Anak Kandung Sendiri


Bandung, SP Aktual,- Sidang  perkara penculikan anak kandung dengan terdakwa Fransisca Jo divonis bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/5/2012).
Sebelumnya, jaksa menuntut Fransisca dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Ketua majelis hakim Edison menyatakan Fransisca telah memenuhi unsur seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal yaitu pasal 330 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun meskipun begitu, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Fransisca tersebut bukanlah ranah pidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Fransisca Jo bukanlah perbuatan pidana melainkan masuk ranah perdata. Karena itu menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak harkat dan martabatnya," ujar Edison saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (10/5/2012).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa hubungan antara anak dan orang tua merupakan sebuah kodrat yang tak bisa dihilangkan. Perasaa saling merindukan dan saling membutuhkan satu sama lain tidak bisa dicegah.
"Ada ikatan yang tak bisa dipisahkan, ada hak memenuhi rasa bahagia, mencintai dan dicintai, memperhatikan dan diperhatikan serta melindungi. Ini adalah kaidah yang menginspirasi putusan hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, Fransisca yang terlihat tampil beda dengan rambut ikal itu sempat kebingungan, akhirnya setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara JPU Pintauli menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Fransisca sendiri dilaporkan mantan suaminya Peter Soetanto. Kasus tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan cerai Fransisca dan Peter Soetanto, pada tahun 2005 lalu. Saat itu, hakim memberikan hak asuh kepada Peter. Padahal, David dan Jason (10) anak mereka masih dibawah umur.
Ketika itu, proses peradilan sudah hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Namun, hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Walau demikian kedua anak mereka, secara naluri ikut dengan Fransisca.

Atas laporan dari Peter Soetanto, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Barat  menangkap Fransisca di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading Jakarta, beberapa pekan lalu. Ketika itu, Fransisca sedang bermain tenis dengan kedua anaknya. Dan, alasan penangkapan adalah dengan tuduhan penculikan terhadap anak kandung.  (tg)

Jumat, 11 Mei 2012

Shukoi Super Jet - 100 Kecelakaan di Gunung Salak Bogor


Dirilis oleh SP Aktual pada Jumat, 11 May 2012
Telah dibaca 25 kali
Jatuhnya Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100) di sekitar Gunung Salak adalah kecelakaan besar pertama yang pernah menimpa pesawat ini.

Sinar Pagi Aktual,- Jatuhnya Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100) di sekitar Gunung Salak adalah kecelakaan besar pertama yang pernah menimpa pesawat ini. Pesawat andalan Sukhoi Civil Aircraft ini dilaporkan telah memenuhi seluruh standar internasional dan mampu mengangkut 100 orang penumpang dan awak.
Menurut Christian Science Monitor (CSM), Rabu 9 Mei 2012, SSJ 100 milik Sukhoi dikenal sebagai pesawat tanpa riwayat kecelakaan. Satu-satunya catatan negatif adalah pembatalan penerbangan Maret lalu dari Moskow ke kota Astrakhan, dekat laut Kaspian, akibat gangguan pada roda pesawat.
Maskapai Aeroflot asal Rusia yang telah menggunakan pesawat ini mengatakan, penumpang SSJ 100 tidak pernah berada dalam keadaan bahaya.
SSJ 100 dilaporkan telah memenuhi standar penerbangan internasional dan bersertifikat Badan Keamanan Penerbangan Eropa (EASA). Bermesin PowerJet SaM146, 2 x 156000 lb pesawat ini memiliki kecepatan maksimum 870 kilometer per jam. Pesawat dapat menampung 100 orang penumpang dan menempuh jarak hingga 4.023 kilometer.
Sukhoi Superjet dibuat untuk menggantikan pesawat penumpang jarak menengah Tupolev, Antonov, dan Yakovlev yang dibuat pada era Soviet. SSJ 100 menjadi tumpuan harapan Rusia dalam membangkitkan kembali kejayaan industri aviasi mereka.
Dalam pembuatannya, pesawat ini mendapatkan sumbangan teknologi dari berbagai perusahaan penerbangan top Barat, di antaranya Boeing, Snecma, dan Honeywell.
SSJ 100 bersaing dengan pesawat jet sejenis yang diproduksi oleh Bombardier Inc dari Kanada dan Embraer SA dari Brasil. Dibanderol US$35 juta per pesawat, Sukhoi mengincar pasar Asia. PT Sky Aviation dari Indonesia dilaporkan telah menandatangani kontrak pembelian 12 unit SSJ 100, senilai US$380 juta.
Pesawat yang jatuh di Gunung Salak, Indonesia, tersebut telah menempuh setengah dari 15.500 km jelajah terbang. Sebelum ke Indonesia, pesawat ini mampir ke Myanmar, Pakistan dan Kazakhstan untuk melakukan demo terbang serupa. Setelah dari Jakarta, rencananya SSJ 100 akan menuju Laos dan Vietnam.
Daftar nama 50 penumpang Sukhoi SSJ 100 yang naas.
Para undangan yang hadir dalam rangka demo penerbangan Sukhoi Superjet 100 mengisi buku tamu, termasuk di antaranya sebanyak 50 orang yang turut ikut dalam penerbangan naas itu. Buku tamu tersebut mencantumkan nama-nama yang menghadiri undangan namun tidak semua ikut dalam penerbangan. Salah satunya yang membatalkan ikut penerbangan adalah mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, yang tercatat di urutan ke-35 pada daftar itu. Sementara daftar nama manifes dibawa oleh salah satu orang bernama Pak Yudi. Dia menjadi salah satu penumpang pesawat Sukhoi yang hilang tersebut.
Masih ada beberapa Penumpang lain lagi yang membatalkan niatnya pada Joy Flight SSJ-100.
Dari 50 orang nama yang masuk daftar penerbangan, 8 orang di antaranya  merupakan awak Sukhoi dari Rusia. Berikut nama-nama yang terdaftar dalam buku tamu penerbangan pesawat tersebut beserta asal/perusahaannya agar menjadi rujukan pihak-pihak terkait dan juga keluarga korban :
No.
Nama Korban
Perusahaan
1
2
3
1.
Ahmad Fazal
Indo Asia
2.
Insan Kamil
3.
Edward Edo M
4.
Stephen Kamaci
5.
Ismie
TransTV
6.
Aditya Sukardi
7.
Indra Halim
PT KAL
8.
Riefyan S
9.
Dody Aviantara
Majalah Angkasa
10.
Yusuf
11.
Femi
Bloomberg
12.
Kapt Aan
Kartika Air
13.
Yusuf Ari Wibowo
Sky
14.
Henny Stevani
15.
Mai Syarah
16.
Dewi Mutiara
17.
Nur Ilmawati
18.
Rossy Withan
19.
Anggi
20.
Aditya
21.
Salim
22.
Maria Marcella
Sky/Italia
23.
Sussana Vamella
24.
Kornel M Sihombing
DI
25.
Edi Satriyo
Pelita Air
26.
Darwin Pelawi
27.
Gatot Purwoko
Airfast
28.
Budi Rizal
Putera Antha Dirgantara
29.
Syafruddin
Carpedrem Mandiri
30.
Peter Adler
Sriwijaya/AS
31.
Herman Suladji
Air Maleo
32.
Donardi Rahman
Aviastar
33.
Arief Wahyudi
TR
34.
Nam tran
Snecma/Perancis
35.
Rully Sarmawan
Indo Asia
36.
Suharso Monoarfa
Manhattan
37.
Haidir Bachsin
PT Catur Daya Prima
38.
Yalbloncev Sukhoi
Rusia
39.
Edy Saryoko
Gatary
40.
Ganis Arman Zuvianto
Indonesia Air Transport
41.
Kirkin

42.
Kocheikov

43.
Rakhimov

44.
Shvestov

45.
Martishenko

46.
Grebenshokov

47.
Kurzhupova

48.
Ade Arisanti

49.
Raymond Sukando

50.
Santi

Salah satu campers Trans TV Aditya Sukardi dan reporter Ismie, juga Dua wartawan majalah Angkasa DM Yusuf dan Dodi Avinatara ikut dalam robongan pesawat Sukhoi SSJ-100 yang hilang kontak di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya.
Informasi manives ini juga belum "valid" benar dan masih dikonfirmasikan lebih lanjut.
(Transaktual/SPA)

Direktur GPHI Berurusan dengan Penegak Hukum

Kab. Bandung, SP Aktual,- H. Dede Supardi (58) Direktur Forum Gabungan Pengusaha Home Industri (GPHI) terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Nasib yang dialaminya ini terkait dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuang limbah yang mengandung B3 sembarangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whindya, SH serta Awalalia Mahmudah, SH dari Kejaksaan Agung RI ketika ditemui di Kejari Bale Bandung saat serah terima berkas perkara serta barang bukti dari Kejagung kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka H. Dede Supardi selaku Ketua Forum GPHI yang beroperasi di daerah Nanjung Kab. Bandung Barat ini, karena limbah B3 batubara ditempatkan pada media lingkungan tanpa izin serta dipergunakan untuk bahan batako yang seharusnya limbah B3 tersebut tidak boleh dipergunakan karena bisa membahayakan, lalu akhirnya penegak hukum dari Mabes Polri menangkap serta memproses tersangka di Mabes Polri serta berkasnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di wilayah hukum Kejari Bale Bandung dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Ketika ditanya mengenai status penahanannya, kenapa tersangka H. Dede Supardi tidak ditahan. (JPU) Wigyo SH mengatakan, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun, yang dikenakan terhadap tersangka H. Dede Supardi yaitu Undang-Undang Lingkungan  Hidup Pasal 116 yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun jadi Kejaksaan tidak menahan tuturnya kepada wartawan.
Ketika dimintai tanggapannya masyarakat yang berada sekitar TKP mengatakan “mudah-mudahan hal ini bisa membuat efek jera bagi para pelaku, karena limbah B3 itu kan sangat berbahaya untuk kesehatan, bisa membuat manusia terkena penyakit akibat dari mempergunakan batako yang bahannya terbuat dari limbah B3”, pungkasnya. (Melly)

Rabu, 09 Mei 2012

Akhiri Sengketa dengan Win Win Solution

SP Aktual,- Pembawaan dan tutur katanya terlihat tenang, kesan kharismatik terpancar diwajahnya apabila berbicara mengenai hukum. dia adalah Yopi Gunawan SH.,MH.. Berbekal ilmu hukum yang ditekuninya dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini terbilang fasih bila berbicara menyangkut Hukum Bisnis, Maklum Pria kelahiran Kota Kembang ini adalah seorang Advokat dan Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kls IA Bandung, Menjadi mediator yang handal dalam menangani perkara perlu keahlian khusus, terutama trik-trik jitu untuk membuat kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa, tanpa harus berjibaku di pengadilan.
Yopi Gunawan SH.,MH., adalah salah seorang spesialis yang selalu berhasil memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Menurut  Yopi Gunawan SH.,MH. bahwa di negara maju penyelesaian kasus dengan cara litigasi sudah banyak ditinggalkan dan lebih banyak penyelesaian kasus dengan Mediasi (Alternative Dispute Resolution) karena melalui Mediasi kedua belah pihak dapat melakukan pendekatan kompetitif, kompromistis serta kolaboratif yang pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak guna mengakhiri sengketa atau win win solution. Disamping itu Mediasi memiliki prinsip bahwa putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum, namun atas dasar kesejajaran, kepatutan dan rasa keadilan; Selain mempersingkat waktu penyelesaian, Mediasi merupakan salah satu jalan untuk mengurangi beban psikologi yang akan mempengaruhi berbagai kegiatan pihak yang berperkara bahkan tak jarang malah menimbulkan efek sosial atau hubungan persaudaraan dari kedua kubu yang awalnya bermasalah. Dari situlah, Yopi Gunawan SH.,MH. tampil untuk menjadi mediator dengan tujuan untuk membantu para pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara Mediasi. "Kenapa harus berlarut-larut bersengketa bila secara Mediasi bisa dilakukan”, Saya merasa terpanggil untuk ikut mensosialisasikan penyelesaian kasus dengan Mediasi” ucap Yopi.
Sebetulnya Yopi Gunawan SH.,MH. namanya sudah malang melintang tercatat sebagai sosok Advokat dan Mediator Karismatik berprestasi dalam penyelesaian kasus-kasus Perbankan dengan cara Mediasi yang membuat namanya mencuat sebagai Advokat dan Mediator yang menghantarkannya pada puncak kariernya. Ia kini berhasil mewujudkan cita-citanya tersebut di dunia Advokat dan Mediator, namanya sudah tidak asing lagi terdengar dikalangan dunia perbankan. Sehingga tak heran lelaki kelahiran kota Kembang ini dipercaya untuk menjadi konsultan hukum Perbankan, Yang terpenting dalam menangani setiap permasalahan hukum adalah sikap profesionalisme dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kode etik Profesi “, tutur Yopi Gunawan SH.,MH. yang sekarang sedang menyelesaikan kuliah S2 Magister Manajemen disalahsatu Universitas di Kota Bandung ***

Kamis, 03 Mei 2012

Terindikasi Merubah Putusan PTN, Ketua Pengadilan Cirebon Digugat


(Tengah) Dani S, SH. kuasa hukum Penggugat dihadapan wartawan
Bandung, SP Aktual,- Gugatan dilayangkan oleh Dani S, SH. Advokat, berkantor di jalan Purwakarta Raya No. 190 Lt. II Antapani Bandung, kuasa hukum atas nama Penggugat Dian Djayanti Lukito, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di jalan Pekiringan No. 98 Cirebon. Gugagatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan  Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung  kepada Samir Erdy, SH.M.Hum. jabatan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, bertindak untuk dan atas nama dirinya maupun atas nama pengadilan Negeri Cirebon, beralamat di jalan Dr. Wahidin No. 18 kota Cirebon, dan Kantor Kanwil BPN Jawa barat, beralamat di jalan Soekarno Hatta No. 586 Kota Bandung.
Dani S. SH, dihadapan para Wartawan mengatakan bahwa Ketua pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I menafsirkan dan merubah putusan No. Keterangan : Terhadap amar Putusan pengadilan Tinggi Bandung No. 521/pdt/2001/PT.BDG. memang demikian adanya tanpa adanya putusan perkara baru, cukup menggunakan surat no. W.11.U.3/242/HT.01.10.II/2012 tertanggal 13 Februari 2012 telah melanggar undang undang, karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI maupun menurut buktu II MARI tahun 2007, terhadap putusan Pengadilan yang telah diputus tidak dapat dinilai kembali dan tidak dapat ditafsirkan/serta tidak dapat dirubah kembali tanpa adanya putusan lagi.
“Sidang perdana Gugatan ini rencananya akan digelar pada Kamis 10 Mei mendatang, ini merupakan "pelajaran" buat KPN Cirebon yang berani bermain api dengan amar Putusan” ujar Dani menutup pembicaraan.

Adapun duduk permasalahannya Dalam Pokok Perkara :
Putusan No. 521/pdt/2001/ PT.BDG yang diputus tertanggal 29 januari 2002 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan selengkapnya ; Mengadili, Menerima permohonan banding dari Tergugat III/Pembanding dan Penggugat/Pembanding tersebut. Memperbaiki putusan pengadilan Negeri Cirebon tanggal 24 Agustus 2000 no. 03/Pdt/G/2000/PN.CN. sekedar mengenai tuntutan No.2,13,19,20 dan 21 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menetapkan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cirebon atas 1 (satu) bidang tanah beserta sebuah bangunan yang terdiri diatasnya setempat dikenal dengan jalan Karang Getas No. 122- 124 (dahulu No. 122 – 124) kelurahan Pekalangan Kota Cirebon dengan batas batas ; Sebelah Utara ; Gang saat. Sebelah barat ; Rumah ibu Sukaenah. Sebelah Selatan : Jl. Karang getas No. 126 (Gudang took Agung). Sebelah Timur : jl. Karang Getas. Menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 198/Pdt/1995/PN.CN. telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh oleh hak dari padanya atas sebidang tanah dan rumah yang terletak dijalan Karang Getas No. 122-124 Cirebon, untuk segera menyerahkan kepada para ahli waris yang sah dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, bila perlu secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000. untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian terhitung sejak perkara ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan putusan dilaksanakan.
Menolak Gugatan penggugat untuk selebihnya. Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 125. 000. (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa putusan No. 521/pdt/2001/PN.CN telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) memperbaiki putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal 24 Agustus 2000 sesuai perundang undangan yang berlaku maka putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 putusan bersifat berdiri sendiri dan tidak bersatu dengan putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN tertanggal 24 Agustus 2000.
Bahwa setelah dipelajari dengan seksama putusan no. 521/pdt/2001/PT.BDG tertanggal 29 Januari 2002 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, di amar putusannya tidak ada yang menyatakan batal atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap akta jual beli No. 412/1999, No. 413/1999, No. 414/1999 yang dibuat dihadapan Notaris maupun Sertifikat Hak Milik No. 1819, No. 1820/ pekalangan dan sertifikat HGB No. 518 an. Dian Djayanti Lukito.
Bahwa tidak adanya pembatalan Akta Jual beli maupun Sertifikat Hak Milik No. 1819, 1820 maupun sertifikat HGB No. 518 an. Dian Djayanti Lukito terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) bukti kepemilikan tersebut baik akta jual beli maupun sertifikat an. Dian Djayanti Lukito san dan memiliki kekuatan hukum.
Bahwa secara tiba tiba Ketua Pengadilan Negeri Cirebon/tergugat I dengan Surat Nomor W. 11. U. 3/242/HT.01.10/II/2012 pada halaman 5 & 6 tertanggal 13 februari 2012 disampaikan kepada BPN Kanwil Jawa Barat/tergugat II menafsirkan bahwasanya putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG dinyatakan satu kesatuan dengan putusan No. 03/Pdt/G/2000/PN.CN, dimana putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG, dirubah kembali oleh Tergugat I tanpa ada putusan lagi sebagai berikut ;
Indikasi adanya Perubahan putusan dari PTN Bandung diantaranya adalah,
1. Mengkabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;  
Keterangan : Putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG yang benar adalah Mengkabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa sertifikat hak pakai No. 2,3,4, dan 5 yang semula atas nama Tjwa Giok Nio kemudian berdasarkan surat keterangan hukum waris dari Nany Susanty, SH. Notaris di Cirebon No. 5/1080 tanggal 4 Maret 1080 telah dibalik nama para akhli waris adalah syah.
Keterangan ; Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama sekali tidak ada amar putusan demikian.
3. Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 20 april 1991 tidak sah/cacat hukum sehingga batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan ; terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG sama sekali tidak ada amar putusan demikian.
4. Menyatakan bahwa oleh karena itu sertifikat Hak Guna Bangunan No. 516,517,518 kelurahan pekalangan an. Edwin Limargo menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Keterangan : Terhadap putusan No. 521/pdt/2001/PT.BDG tidak demikian adanya.
5. Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keterangan : terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 521/pdt/2001/PT.BDG tidak benar demikian. 08. Menyatakan akta jual beli tanggal 22 Desember masinhg masing No. 412/199, 413/1999, dan 414/1999 yang dibuat dihadapan turut tergugat I atas tanah sengketa antara tergugat I dan tergugat II sebagai penjualan serta tergugat III sebagai pembeli adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG. tidak demikian adanya.
6. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. 
Keterangan : Terhadap Putusan pengadilan Tinggi bandung No.521/pdt/2001/PT.BDG. tidak demikian adanya.(spa)



Selasa, 01 Mei 2012

BANYAK SISWA YANG TIDAK MERASAKAN BOS


Tasikmalaya. SP Aktual,- Bantuan pemerintah di bidang pendidikan tidak henti hentinya di gelontorkan dan menganggarkan 20% dari anggaran APBN dan APBD dengan tujuan di antaranya  guna mencapai target wajib belajar dikdas 9 tahun dan mengacu pada UUD 45 untuk mencerdaskan bangsa maka dari itu pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang serta di rasakan oleh seruruh lapisan masarakat sehingga pendidikaan bisa di cicipi masarakat terutama oleh masarakat yang tidak mampu
Salah satu bantuan yang di kucurkan melalui pemerintah  daerah ialah BOS propinsi di atur melalui surat keputusan gubernur, tahun 2011 BOS propinsi jawa barat di sarankan peruntukanya untuk pengadaan buku muatan lokal yang dalam hal ini buku bahasa sunda dan buku pendidikan lingkungan hidup dengan besaran bantuan Rp 25ribu/siswa,harga buku tersebut berkisar antara Rp 21ribu sampai Rp 23ribu sehingga masih ada sisa Rp 2ribu untuk kebutuhan dan keperluan lain.
Tetapi lain halnya yang terjadi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya bantuan bos propinsi  banyak disalah gunakan dan penyuapan terjadi di beberapa wilayah UPTD dengan jumlah uang yang tidak sedikit dari Rp 6 juta sampai Rp 15 juta untuk menutupi kesalahan  dan memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan ,serta penyalahgunaan banyak di lakukan, hampir kebanyakan untuk pembelian buku hanya di belikan sebagian dan ada yang Cuma membeli 4 sampai 10 buku per kelas dengan alasan masih banyak kebutuhan yang harus di beli .
Menurut kasi dikdas  Dedi  “ BOS propinsi mungkin di sarankan beli buku mulok (muatan lokal) yang sudah di rekomendasi gubernur yang dalam hal ini buku bahasa sunda dan buku lingkungan hidup adapun semua kebutuhan buku tersebut sudah terpenuhi baru di belikan keperluan yang lain”.ucapnya .
Ditempat berbeda H.Bartis kabid dikdas sekaligus menijer BOS propinsi menggatakan memang di sarankan beli buku bahasa sunda menurut surat keputusan Gubernur Jawa Barat untuk BOS propinsi tahun 2011 itu kan disarankan tidak di wajibkan bisa di belikan kebutuhan lain, yang sipatnya lebih penting dan harus berdasarkan skala prioritas mana kebutuhan yang lebih penting katanya.
Saat di Tanya mengenai penyalah gunaan dan penyuapan Bartis mengakui ada laporan dari salah satu K3S yang telah memberikan sejumlah uang pada oknum wartawan dan lagi pihaknya telah memanggil oknum tersebut untuk di mintai keteranganya. (yanto)

Kepala KUA Tabir Ilir Jambi Gelapkan 90 Motor

Jambi, SP Aktual,-  Seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi dari Polres Merangin. Ia diduga menggelapkan sekitar 90 unit kendaraan bermotor pelbagai merek dari berbagai dealer motor di Kota Bangko.
Yusuf, nama pegawai itu, ditangkap polisi tanpa perlawanan. Yusuf merupakan Kepala Urusan Agama Kecamatan Tabir Ilir. Untuk memuluskan aksinya, Yusuf selalu meminjam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang lain sebagai syarat administrasi kredit motor pada bank.
Kepada polisi, Yusuf yang biasa dipanggil Buya itu mengaku telah menjalankan praktik penipuan selama satu tahun. Dari serangkaian aksinya itu ia telah berhasil meraup uang Rp60 juta  (emiyati)

Sejumlah Kasus Teror dan Intimidasi Belum Banyak Terungkap




Banda Aceh, SP Aktual,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku tindak pidana yang terjadi selama proses pelaksanaan Pemilu Kada  2012 di Provinsi Aceh. 

"Aparat kepolisian di Aceh harus lebih berani untuk mengungkapkan seluruh pelaku kriminal yang terjadi selama proses pemilu kada," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Banda Aceh beberapa waktu lalu. 

Pernyataan itu disampaikan terkait catatan sejumlah kejadian yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota. 

Komnas HAM mencatat periode 14 Oktober 2011 sampai dengan 10 Januari 2012 data penembakan dan tindak kekerasan di Aceh terjadi sebanyak 14 kasus dengan jumlah korban 12 orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka. 

Selanjutnya periode Februari sampai April 2012 data peristiwa penembakan dan tindak kekerasan di Aceh sebanyak 30 korban luka-luka, kasus penganiayaan 14 kasus dan pengrusakan harta benda 27 kasus. 

"Seluruh kasus yang terjadi ini harus diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum di Aceh," katanya. 

Ifdhal juga menambahkan dari hasil pemantauan tersebut pihaknya juga mendapat pelanggaran yang dilakukan kontestan pemilu kada seperti teror dan intimidasi terhadap peserta di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu. 

"Semua catatan kasus tersebut belum banyak terungkap dan ini merupakan tugas dari polisi untuk menginvestasi lebih lanjut agar pelaku tersebut dapat dibawa ke meja persidangan," katanya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan membantu aparat kepolisian setempat dengan memberikan berbagai temuan tersebut, sehingga berbagai pelaku pidana yang terjadi dalam proses pemilu kada dapat diusut tuntas. 

"Data hasil pantauan pilkada 2012 yang dilakukan Komnas HAM juga akan diberikan kepada pihak kepolisian," demikian Ifdhal. (lan)

Pilot “Nyabu” Jalani Sidang


 

 

Surabaya, SP Aktual,-  Sidang perdana atas nama terdakwa Saipul Salam Pilot maskapai penerbangan Lion Air, terdakwa yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Garden Palace Surabaya beberapa waktu lalu, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Eri Mustianto, beserta Hakim Anggota, Unggul Ahmadi dan Bambang Kusmonandar.Dalam dakwaannya, terdakwa  didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Oja Miasta, melanggar pasal 127 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara.Tindakan sang pilot itu dinilai bisa membahayakan orang lain karena berkaitan dengan profesinya sebagai pilot yang akan menerbangkan pesawat

Kini terdakwa masih menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Arifin Humaternate, mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi. 
Kuasa Hukum terdakwa, setelah persidangan mengatakan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada terdakwa dinilai berlebihan.
"Terdakwa merupakan pemakai, bukan pengedar, dan atas dakwaan JPU akan diajukan upaya rehab," terang Arifin
Diungkapkan pula, apabila kliennya bukan pengedar sabu yang aktif mengedarkan dan menurut keputusan Mahkamah Agung (MA) No III tahun 2011, pengguna sepatutnya ditempatkan di rehabilitasi.
"Dan terkait dakwaan itu kami akan mengajukan permohonan pembantaran, guna rehabilitasi medis. Sebab majelis hakim mempunyai kewenangan sesuai KUHP untuk pembantaran, selama dalam proses persidangan," imbuhnya.
"Kalau berkenaan dengan pasal itu merupakan kuasa jaksa penuntut Umum. Disini kami hanya menuntut pengajuan permohonan kepada Majelis Hakim, sehubungan dengan pasal 112, karena besar kemungkinan untuk rehabilitasi medis saja," pungkasnya. (syukur)

Demo Buruh:Upah Layak Sekarang Juga !


Bandung, SP Aktual,-  Ribuan massa buruh dari sejumlah kelompok yang turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung Sate kota Bandung, Selasa (1/5) menyerukan tuntutan seragam. Dalam aksi unjuk rasa itu perwakilan buruh silih berganti melakukan orasi.

Diantara ribuan pendemo ada 50 buruh berhelm proyek merah menyemarakkan aksi demonstrasi. Massa yang terdiri dari pria dan wanita tu merupakan garda depan dari ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Jabar.

 "Anggota yang berhelm ini merupakan trade mark KASBI. Ini untuk membedakan barisan depan dan belakang," jelas Ketua Umum KASBI Nining Eitos disela-sela unjuk rasa.

KASBI tidak akan kenal henti memperjuangkan hak buruh mendapatkan hidup layak. Mereka pun bakal terus bereaksi bila tuntutannya tak digubris.

"Sebagai pejuang, kami tak pernah menyerah. Semakin tak didengar, maka kami akan terus berjuang menuntut hak kami," terang Nining.

Tuntutan KASBI, kata Nining, tidak jauh berbeda dengan elemen buruh lainnya. May Day merupakan sejarah kemenangan kaum buruh dan tonggak perlawanan buruh di seluruh dunia.

"Kami menuntut hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching. Berikan upah layak, dan turunkan harga sembako, serta menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Serta nasionalisai aset-aset strategis negara," tegas Nining.

Selain mengibarkan puluhan bendera KASBI, para pedemo berkaus merah membawa spanduk yang di antaranya bertulis 'Naikan Upah 100 % KHL', dan Upah Layak Sekarang Juga'. Sepanjang unjuk rasa, situasi berlangsung tertib. Jalan Diponegoro tepatnya depan Gedung Sate ditutup dan arus lalu lintas diahlikan ke Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Cilamaya.

Diwaktu yang bersamaan elemen buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) mewarnai demo tersebut.

"Jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kami menuntut juga berikan upah layak nasional bagi seluruh buruh," ujar Ketua SBSI 1992 Jabar, Ajat Sudrajat, saat ditemui di lokasi aksi.

Ajat mengatakan, buruh tak bakal berhenti memperjuangkan haknya. Momen May Day ini dijadikan bentuk kekuatan buruh untuk menuntut kesejahteraan.

"Tuntutan buruh ini semua sama. Yakni tolak kenaikan harga BBM, TDL, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan berikan jaminan sosial," kata Ajat.

Para buruh ini membawa sejumlah poster yang antara lain isinya bertulis, 'Upah Layak Sekarang Juga', 'Stop Union Busting', dan 'Stop Pemberangusan Serikat Buruh'. Aksi mereka hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung.(tg)


Kamis, 26 April 2012

DI USIR DARI PANGKALAN OJEG GARA-GARA TIDAK COBLOS PILPRES DUKUNGAN PARTAI HANURA



 Sumedang, SP Aktual,-  Rintihan sakit hati Devi.N (32) istri dari seorang tukang ojeg  yang sudah puluhan tahun  mangkal di pangkalan ojeg Desa Naluk Kec. Cimalaka rupanya terus mengirisnya. Karena mengojeg merupakan satu-satunya nafkah yang diberikan suami tercintanya untuk menghidupi kebutuhan ia dan ke empat putranya, sementara itu anak paling besar merupakan seorang perempuan yang baru duduk di kelas satu SMP yang juga di dera sakit-sakitan karena menderita penyakit amandel yang sudah cukup lama dirasakanya.

            Kepada SPA (Jumat 8/4) di rumahnya sambil berurai air mata ia menuturkan sakit hatinya akibat ulah seorang kader Hanura bernisial “W” yang sama- sama ngojeg di pangkalan terminal Naluk. “Saya benar-benar sakit hati atas ulah Wahyar yang sampai tega mengusir suami saya (Endul-red) yang sudah lama mengojeg di pangkalan itu karena suami saya ketahuan tidak mendukung Hanura ketika Pilpres ( Pilihan Presiden) tahun 2009”, ujarnya.”Makanya setelah Pilpres kesini suami saya tidak bisa me-ngojeg lagi di tempat itu. Dan katanya lagi menurut Devi,”Saya tidak mengerti dengan sikap mereka maka oleh karena itu saking sakit hatinya atas ulah Wahyar, saya dan suami saya sempat datang ke rumah Zulkifli yang menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura yang tinggal di Desa Galudra Cimalaka. Namun bukanya mendapat ketenangan malah Bapak Zulkifli bersikap menyuruh saya dan suami saya balik meminta maaf kepada Wahyar”, ucapnya sedih menggambarkan sakit hatinya. Katanya lagi, “Salah apa saya, hingga saya harus minta maaf kepada Wahyar..??”ujarnya dengan nada jengkel. “Apa karena tidak mendukung Hanura itu merupakan suatu kesalahan..??” tanyanya heran.
            “Saya dan keluarga besar saya sejak dulu mecoblos PDIP karena sejak dulu saya pengagum Ibu Megawati yang ayahnya Bung Karno menjadi Proklamator RI”, ujarnya. Dan kata Devi lebih lanjut, “ Makanya ketika itu jika ada kegiatan saya  suka  ikut bersama aa Gilar dari PDIP”,ujarya sedih.     
            Sejak diusir suaminya dari tempat Ojeg Naluk penghasilan suaminya makin tidak karuan karena makin jauh dari penghasilan cukup hingga untuk membayar motor yang ia kredit pun makin kelabakan.
            Untungnya seorang Purnawirawan TNI bernama Jaenudin telah baik hati hingga suaminya di tempatkan lagi menjadi tukang ojeg di pangkalan terminal Cimalaka yang cukup jauh dari rumah tinggalnya. Dan sejak pindah ngojeg ke terminal Cimalaka sejak itulah penghasilan suaminya makin morat-marit karena mengojek di tempat itu waktunya terbatas sehingga hasilnyapun dirasakan lebih minim.
            Zulkipli M Ridwan, SE, MM anggota DPRD Kab. Sumedang Komisi C  dari Partai Hanura saat dikonfirmasi di Gedung Dewan Selasa (17/4) terkait kejadian itu mengatakan, “Memang kedua orang yang dimaksud itu (Suami istri tukang ojeg-red)    pernah datang ke rumah saya  ketika itu untuk mengadukan permasalahanya”,ujarnya. Dan kata Zul lebih lanjut,”Ketika itu memang saya menyarankan  kepada orang itu untuk meminta maaf dan hal itu saya sarankan karena siapa tahu ada permasalahan lain hingga menyangkut ke pemilihan dan saya pikir hal itu sudah selesai”, ujarnya.
            “Saya baru tahu sekarang  kalau hal itu belum selesai”, kilahnya, seraya ia mengatakan  akan menyelesaikan permasalahan itu secepat mungkin.” Saya akan meyelesaikan permasalahan itu dengan cara akan memanggil dulu pihak yang tersakiti baru kemudian ke pihak yang dianggap menyakiti karena orang yang dimaksud (pihak tersakiti-red)  kebetulan  saya sering melihatnya ketika ia (Pendul-red) sedang mengojek di terminal Cimalaka”, ujarnya.
            Dalam era reformasi yang sudah tidak menjadikan politik menjadi panglima lagi tetapi lebih menjadikan hukum menjadi palima,  maka pemaksaan kehendak terhadap kepentingan perorangan maupun golongan sudah tidak layak lagi dipertontonkan.
Dan bila hal itu masih terjadi maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia  seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 yang  mencantumkan setiap orang berhak untuk menentukan dan meyalurkan aspirasinya .(Jeky)              

Senin, 16 April 2012

SBY Minta Polri Tangani Geng Motor



Jakarta, SP Aktual,- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri bekerja sama dengan TNI menangani kasus pemukulan warga oleh sekelompok pengendara sepeda motor. Polri harus dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Saat ini, geng motor sudah bisa ditangani oleh Kepolisian dan TNI," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Jakarta, Senin (16/4/2012).
Kepada para jurnalis, Julian meminta agar kasus penyerangan ini tidak perlu dibesar-besarkan karena dinilai meresahkan masyarakat. Sebaliknya, media diminta untuk menyajikan berita yang menenangkan masyarakat.
Terkait dugaan keterlibatan TNI dalam kasus penyerangan tersebut, Julian mengatakan, Presiden menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri. Masyarakat diminta tidak menduga-duga terkait pelaku penyerangan yang menyebabkan satu orang meninggal, beberapa orang luka-luka, dan dua sepeda motor dibakar. Selain itu, terjadi penjarahan barang-barang, seperti sepeda motor dan ponsel.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Untung S Rajab mengatakan, dari hasil analisis kepolisian yang bukan menjadi bukti hukum, penyerangan yang dilakukan kelompok bermotor kemarin terkait dua kasus sejenis sebelumnya, termasuk pengeroyokan terhadap Kelasi 1 Arifin Sirih oleh sekelompok orang di Pademangan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya juga memasukkan segala kemungkinan pelaku, termasuk kemungkinan bahwa pelaku anggota TNI.
Secara terpisah, kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Adrianus Meliala dan Profesor Mustofa, menduga, serangan gerombolan bermotor itu tidak dilakukan oleh geng motor, tetapi oleh sekelompok orang terlatih. Peristiwa itu, kata Adrianus, menunjukkan bahwa para pelaku sudah mengabaikan kemampuan dan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum. Di sisi lain, ada kesan para penegak hukum memberi ruang balas dendam dan membiarkan para pelaku melakukan pengadilan jalanan.
"Saat terjadi pengeroyokan yang menyebabkan seorang kelasi Angkatan Laut tewas, polisi seharusnya sudah menghitung kemungkinan tindakan balas dendam dan menyiapkan antisipasinya," ujar Adrianus.
Kriminolog UI Prof Mustofa menduga, serangan kelompok bersepeda motor itu sebagai bentuk penegakan pengadilan jalanan. Serangan diduga ditujukan kepada kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban umum di tempat nongkrong anak muda.
"Dasar analisisnya, orang-orang yang sedang berada di lokasi penyerangan dan dianggap tidak berkepentingan disuruh menyingkir oleh mereka," kata Mustofa.(kompas/spa)

Jumat, 13 April 2012

Diduga Keras Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso Lenyapkan RP 117.900.000,- Dengan Modus Perampokan




Nias Barat, SP Aktual
            Baru-baru ini di Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat salah seorang Ketua TPK PNPM-MP Sekhe ato Gulo Alias KPK di duga keras perapokan yang terjadi terhadap dirinya antara Desa Hiliuso dengan Desa Lolofaoso Tepat  kilometer 29 Lologafia Satua sekitar pukul 09.30 tanggal 24/02 bulan yang lalu yang mana dana PNPM-MP Desa Lolofaoso Sebesar Rp 117.900.000,- Raib dan Ketua TPK  mengalami luka-luka di tangan serta kepala adalah sangat diduga sebuah rekayasa belaka yang sudah di rencanakan kian sebelumnya atau  seolah-olah ia (Sekhe Ato Gulo,Red) telah di rampok oleh OTK ( Orang Tak Dikenal).
            Menurut Sekretaris PNPM-MP Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat Agustanima Halawa yang di temui wartawan mengatakan Pada saat penerimaan Dana PNPM-MP Tahap Ke  II tersebut  Jelas saya terima sebesar Rp 117.900.000,- dan pada saat itu juga Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso mengamSP Aktuall di tangan saya dengan mengatakan pada saat rapat di desa disitu saya akan serahkan uang ini,tegasnyaa.
            Informasi yang  didapatkan Wartawan SP Aktual dari warga masyarakat Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat mengatakan, Pada rapat MDPJ beberapa waktu lalu yang di laksanakan di rumah Bendahara Agustanima Halawa Rorogo Faruwu, S.Pd, Selaku Camat di Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat   berjanji bahwa Camat yang mengantar  uang dana PNPM-MP tersebut di desa lolofaoso, Namun hingga sampai diturunkan berita ini belum ada kabar dari Camat Moi maupun dari Ketua TPK Desa Lolofaoso.
            Modus perampokan atas diri Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso Sekhe Ato Gulo diduga keras Modus Rekayasa dimana Ianya sudah merencanakan kian tindakan tersebut. Secara Logika kalau kita dirampok orang apakah kita tidak melakukan perlawanan atau berteriak? HaSP Aktuals itu kalau kita di bacok seorang perampok  bekas bacokan bukan seperti yang dialami olek Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso yang di perkirakan lukanya ngak sampai 5 cm dalamnya sehingga hanya beberapa hari saja sudah sembuh. Kan Aneh ?
Hal ini dikatakan salah seorang warga masyarakat DEsa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten NIas yang masih ngak mau ditulis namannya di Koran ini, itupun katanya kita serahkan kepada pihak penegak hukum apakah Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso jelas di rampok?
Selanjutnya beberapa menit sebelum terjadi perampokan tersebut terhadap Ketua PNPM-MP Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat, Salah seorang sumber yang layak di percaya bahwa Ianya (Sekhe Ato Gulo) selaku Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaosa  sedang berhenti di tempat kejadian Perkara tersebut dan saat itu masih dalam keadaan sehat.
Masyarakat Desa Lolofaoso Kecamatan Moi Kabupaten Nias Barat samngat mengharapkan kepada Camat Moi serta Ketua TPK PNPM-MP Desa Lolofaoso segera mengadakan pertemuan bersama dengan seluruh warga untuk menindaklanjuti program PNPM-MP dalam hal pembangunan rabat beton badan jalan di desa tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah L-Fraksi Kepulauan Nias Yusman Zendrato menegaskan Meminta kepada Kapolres Nias agar mengusut tuntas mosud preampokan tersebut karena di duga keras hal tersebut Rekayasa. Dan dimnta kepada Camat Moi Rorogo Faruwu,S.Pd agar mempertanggungjawabkan janjinya pada saat rapat  MDPJ bulan yang lalu.
Ditegaskan kepada Kapolres Nias agar mengirim Intelijennya di wilayah tersebut dalam membongkar kasus ini karena SP Aktualla hal ini tidak di tuntaskan dengan secepatnya maka akan diduga pasti akan terulang hal-hal semacam ini di desa-desa yang lain, apalagi modus kayak begini bujkan hal baru bagi warga masyarakat nias yang sudah makan garam di dunia persilatan khusunya Kepulauan Nias. .( FN)

Kadis Perindag Tuding Parkir Terima Setoran, Area Taman Endog Makin Semrawut, Dinas Terkait Jangan Tutup Mata





Sumedang, SPA -  Taman Endog ( telur-red) sebagai  taman kota Sumedang  mestinya bisa mencerminkan simbol kebanggaan masyarakat, karena lokasi itu merupakan salah satu tempat yang bisa menjadi ciri khas warga selain  makanan  tahu yang sudah melegenda. Namun rupanya hal itu tidak dirasakan lagi saat ini karena di seputar area itu telah ‘tumbuh’ para PKL (Pedagang Kaki Lima-red) yang hampir menenggelamkan taman yang pernah menjadi kebanggaan kota Sumedang sehingga akhir-akhir ini terkesan semrawut. Penilaian kesemrawutan itu  tercuat dari Kepala UPTP Parkir Dedi Suryadi S sos, Msi ketika dikonfirmasi Jumat (17/3) di kantornya, “ Saya sangat sareukseuk ( tidak enak dipandang-red) melihat suasana Taman Endog sekarang dengan munculnya para PKL di seputaran area itu, hal itu sangat mengganggu keindahan kota”, ujarnya. Lebih jauh  ia mengatakan, “Padahal mestinya menurut SK Bupati No. 551/22/Sk. 26-DLLAJ/1998 tempat itu khusus menjadi area perparkiran dan bukan tempat para PKL”. Makanya tidak heran jikalau ada upaya penertiban terhadap  tempat itu  ia dengan tegas sangat mendukung sekali, “Saya sangat mendukung bahkan mungkin saya-lah orangnya yang pertama menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban  tempat itu”,ujarnya.
            Selain Taman Endog menurut Dedi tempat yang mestinya jadi area parkir  bedasarkan SK Bupati itu yaitu di depan BRI Kota Kaler yang sekarang  pun disinyalir telah  berubah fungsi menjadi tempat munculnya para PKL. Menurut keterangan Kep. UPTD itu ternyata upaya pembenahan ke arah  itu  pernah dilakukan sampai ke tingkat Asisten Daerah Bidang Pembangunn yang saat itu pertemuanya dipimpin  oleh Dede Hermasah. Menurutnya pada saat itu  para dinas terkait pun   hadir namun hasilnya sampai saat ini tidak terealisir bahkan di tingkat DPRD pun pernah dibicarakan  namun hasilnya sama, “ Entah apa kendalanya, saya tidak tahu”, ujarnya.
            Padahal kalau pihak Pemkab Sumedang jeli dan bisa meyelesaikan permasalahan ini maka kontribusi  perparkiran  terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa lebih meningkat. Menurut Dedi sampai saat ini kontribusi PAD dari Perparkiran sesuai data di UPTD parkir dari target Rp 327 juta- an di tahun 2011 baru bisa ‘menyumbangkan’ sebear Rp 263 juta-an atau sekitar 63%  hal itu ada kenaikan sebesar  10% dibanding tahun 2010, dan sampai dengan Maret 2012 ini  baru mencapai 15% dari target yang sama di tahun 2011 yaitu sebesar Rp 327 juta juga,
 Dengan adanya pembenahan terhadap tempat yang  fungsi pokoknya jadi lahan parkir  sesuai SK Bupati Sumedang tentang “Penetapan Kawasan Taman Sumedang Tandang ( Taman Kota ), Pasar Sandang, dan Pasar Inpres di Kelurahan Kota Kaler Kec. Sumedang Utara sebagai kawasan parkir khusus”, maka  diharapkan kontribusi perparkiran terhadap PAD Sumedang akan meningkat. Namun tentunya hal yang harus diperhatikan selain melakukan pembenahan itu yaitu pengelolalan manajerial SDM ( Sumber Daya Manusi) juga potensi lahan parkir yang baru.
Mengenai wacana adanya tudingan miring bahwa pihak UPTD Parkir pun menerima juga setoran dari para PKL, Dedi Suryadi secara tegas menolak  hal itu  seraya mengatakan, “ Saya tidak tahu menahu kalau pungutan  itu terjadi tetapi yang jelas retrtibusi parkir dipungut dari  para pengendara kendaraan yang memakai lahan parkir sebagai sarana tempat  menyimpan kendaraanya”, ujarnya jelas.      
Terkait dengan hal tersebut diatas menurut Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumedang  Dedi Ramdan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (19/3) mengatakan, “Saya sangat  setuju dilakukan penataan terhadap PKL yang ada di Taman Endog karena saya juga merasa  “sareukseuk” melihat pemandangan itu,  tapi bukan berarti menghilangkan para PKL cuma kita menata saja di tempat yang semestinya”,ujarnya. Selain itu pihak terkait lainya seperti Pol PP pun menurut D. Ramdan harus turut melaukan penertiban dan lebih jauh ia mengatakan, “ Saya sekarang mau melakukan pembenahan itu dengan sistem knockdown ( dibuka saat dipakai dan ditutup kembali saat tidak digunakan-red), dan upaya itu sekarang sudah berbentuk proposal“, uacapnya seraya menunjukan proposal dimaksud. Selanjutnya ia menuding parkir  karena menurut D. Ramdan mensinyalir petugas parkir malah justu menarik setoran dari para PKL itu, makanya ia merasa kaget bila pihak UPTD parkir tidak mengetahuinya.” Saya punya buktinya kok kalau petugas parkir memungut retribusi”, ujarnya tegas.
“ Selain itu untuk menganalisanya gampang saja kok tinggal lihat saja dari laporan keuanganya dan untuk wilayah taman endog kontribusinya berapa terus bandingkan dengan lahan yang tersedia yang benar-benar digunakan untuk parkir”,pungkasnya. (Jeky)             

Penggelembungan Dana BOS SD Siswa Siluman Tahun Ajaran 2010-2011 Disdik Kab. Bandung Perlu Diawasi


Bandung, SP Aktual,- Demi terwujudnya kemajuan pendidikan di berbagai aspek agar program pemerintah tercapai yaitu untuk mencerdaskan sumber daya manusia lewat pendidikan berjalan dengan semestinya seiring itu pula, berbagai kucuran dana yang diberikan ke sekolah baik dari pemerintah pusat, propinsi maupun daerah lewat dana BOS (Bantuan Operasional Siswa).
Di titik itulah ujian moral bagi kepala sekolah dalam penerimaan uang dana BOS untuk dikelola sesuai dengan RAPBS, dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Namun tidaklah semudah itu karena tolak ukurnya kembali ke para pejabat atau kepada Kepala Sekolah yang diberikan amanah budaya korupsi telah mengakar dimana-mana tidak melihat siapa-siapa? Untuk kepentingan apa? Tak kala ada celah yang bisa dibidik dan aman bersama kronisnya. Di situlah korupsi berjalan. Hasil temuan control sosial untuk sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung. Seperti halnya hampir tiap kecamatan menemukan banyak kejanggalan masalah penggelembungan jumlah siswa pada ajaran tahun 2010-2011. Hampir di beberapa sekolah, di tiap Kecamatan dibandingkan data pencairan dana BOS pusat dengan data BOS sekolah maupun UPTD. Banyaknya data pencairan dana BOS pusat sudah tidak asing lagi untuk didengar atau dilihat dengan kasat mata. Karena beberapa sekolah dasar yang ditemui kerap memberikan alasan yang ringan dan mudah cukup berkata “akan dikembalikan kelebihan siswa dari dana BOS pusat tersebut. Namun Kepala Sekolah merasa kebingungan dalam pengambilan dana BOS tersebut. Ada juga yang berbicara dalam dilebihkannya jumlah siswa dengan alasan mengantisipasi siswa baru bila ada pindahan dari sekolah lain”. Selain itu ada juga yang sudah mengembalikan melalui nomor rekening 1069 1015 7013 5637 atas nama Ketua Tim Manajemen BOS Bidang Pendidikan Kabupaten Bandung. Tutur salah seorang kepala sekolah.
Di samping itu ada motif baru lagi menggelembungkan jumlah siswa dengan cara siswa ditidak naik kelaskan dari sebagian besar sekolah dasar (SD) tingkat ketidaknaikkan siswa tahun 2010-2011 semakin meningkat menduga itu salah satu motif baru, agar dana BOS tersebut tidak berkurang kuotanya selain itu siswa yang keluar atau pindah.
Mungkin cara terdahulu seperti itu sudah tidak masuk akal lagi, ironisnya ini pendidikan yang administrasinya harus jelas dan itu sendiri apabila sekolah banyak tidak naikkan anak didiknya bagaimana pola mendidik guru apakah cara guru mengajar tidak benar? Kembali ke sekolah itu sendiri untuk mempertanggungjawabkannya di mata masyarakat orang tua muridnya. Kalau melihat anak didinya tidak berhasil mungkin diduga cara itu yang sekarang gencar-gencarnya dilakukan di tiap sekolah khususnya di lingkungan UPTD kecamatan, memanipulasi dana BOS karena jumlah siswa diperkirakan dalam satu SD ada yang 2 s/d 20, malahan ada yang lebih dari 20 siswa kelebihannya tidak naik kelas dan yang menjadi tanda tanya besar mengapa rata-rata yang tidak naik kelas hanya kelas 1, 2, 3, 4 dan 5, sedangkan kelas 6 hampir 100% lulus semua. Menurut logika mungkin untuk kelas 6 agak sedikit berisiko terutama dalam mengelola ijazahnya. Dengan berbagai alasan tanpa diberikan sangsi yang membuat jera, karena itu terjadi berulang-ulang. Dimanakah rasa kejujuran seorang pemimpin kalau selalu berbohong dengan memberikan data siswa siluman, sepantasnya seperti itu harus ada penindakan oleh aparat yang berwenang. (ar)

Senin, 19 Maret 2012

Kematian Dewi Yuna Handayani Karyawan Pt.Indorama Shynthetic Purwakarta Kasusnya sampai Sekarang Masih Misteri



Ibu Korban : Ingin Kasus tersebut diusut tuntas.

Purwakarta, SP Aktual,- Dewi Yuna Handayani (23) salah seorang karyawati Pt. Indorama Synthetic yang meninggal dunia ditempat kerjanya sekitar 4 tahun lalu tepat nya pada hari senin tanggal 31 Desember 2007 sampai sekarang masih menyimpan teka-teki alias mysteri. 
Berdasarkan hasil penuturan Ibu korban ketika ditemui ditempat tinggalnya di kampung Cikembang Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur mengatakan : “Saat itu korban kebetulan bertugas bagian shif tiga masuk jam 10 malem dan pulang jam 06 pagi, pada sekira jam 5.20 an korban mengirim sms sama suaminya yang mengatakan minta dijemput dan sekalian bawa uang untuk beli makanan untuk sarapan, Dadan Hamdani (29) ketika itu langsung berangkan menjemput dan menungggu dipintu gerbang keluar karyawan.
Namun yang ditunggu tak pernah ada, sehingga dia mondar mandir menanyakan kebeberapa teman-temannya yang kebetulan dinas pada saat itu, ternyata tak satu pun  yang mengetahui keberadaan korban ketika  itu, ada yang bilang sudah duluan pulang, ada lagi yang mengatakan mungkin di mess, informasi simpang siur membuat kalut perasaan sang suami, hingga akhirnya memutuskan pulang memberitahukan kepada saya tentang kejadian korban yang tidak ditemuinya, demikian ujar ibu Betty Nurbaeti (47th ) ibunda korban sembari berkaca-kaca.
Kehidupan rumah tangga korban dengan Dadan terbilang rukun dengan telah dikaruniainya seorang putri, saat menerima laporan dari suami korban,  ibu Betty langsung mendatangi lokasi Pt.Indorama bersama dengan Dadan mencari kesana kemari seputar areal lokasi pabrik mulai dari Blowroom, Chiller, Carding dan sebagainya, saya heran kenapa Pihak Pt belum ada tindakan sama sekali saat itu, dan para satpam pun tidak berusaha mencari hanya mondar-mandir saja, padahal mereka tahu bahwa korban anak salah seorang anggota Satpam di perusahaan itu juga yang bernama Nata Saputra secara kebetulan saat kejadian dia lagi cuti. Setelah menemui jalan buntu pencarian yang dilakukan oleh suami dan ibu korban keesokan harinya suami korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Jatiluhur yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor : No.Pol: STPL/01/I/2008/SEKTOR . Melaporkan bahwa korban telah meninggalkan rumah semenjak hari senin tanggal 31 Desember 2007, sekira jam 06.00 wib, sampai dengan sekarang belum pulang, selanjutnya perkaranya diLaporkan ke Polsek Jatiluhur, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol : Lp/ -B/I/2008/Sek, tertanggal 1 Januari 2008, saat itu yang menererima Laporan Briptu Asep Teja. Kepala Jaga Polsek Jatiluhur.
Akhirnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2008 , Dewi Yuna Handayani ditemukan telah terbujur kaku dan tidak bernyawa lagi ,  mayatnya ditemukan dalam keadaan telungkup diruangan AC Dept. Ring Frame Spining V Pt. Indorama Synthetic, berdasarkan hasil Visum et Repertum di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bahwa korban meninggal dunia disebabkan tekanan benda tumpul pada leher mengakibatkan luka lecet, luka memar, patah tulang lidah kiri dan sumbatan jalan nafas sehingga mati lemas. 
Dari kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian kepada 45 orang saksi-saksi namun semuanya belum mengarah kepada pelaku, dari keterangan para saksi dan hasil pelaksanaan pra rekontruksi pada hari selasa tanggal 15 Juli 2008 belum ditemukan keterangan saksi maupun bukti yang mengarah kepada pelaku.
Hingga berita ini diturunkan kejadian tersebut masih misteri dan terus dilakukan penyelidikan sampai ditemukan saksi yang melihat pelaku masuk ke Kabin B tempat mayat ditemukan. Ini berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dengan No.Pol : B/649/X/2008/Reskrim, tertanggal 24 Oktober 2008. Dari Kasatreskrim Polres Purwakarta.
Sampai kapan misteri kematian ini terungkap, harapan sang bunda agar diusut tuntas supaya diketahui pelaku yang tega menghabisi nyawa anak nya, atau memang kasus ini dibekukan seperti es, (Rachma)






 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons