Senin, 26 Desember 2011

Masyarakat Tagih Janji Pengembalian 1032 Ha Lahan Yang di Serobot PT. IIS (ASIAN AGRI)

Kecamatan Merlung – Tanjab Barat pada tahun 1947 merupakan salah satu sentra pangan (beras) masyarakat Jambi, namun kini padi mulai hilang berganti dengan tegakan sawit dan lahan pun sudah banyak dikuasai perusahaan perkebunan sawit, salah satunya  PT. IIS (Asian Agri Group) yang memiliki konsesi seluas 17.500 ha (inti plasma)  dan beroperasi mulai tahun 1990. Dari sekian masalah yang ditimbulkan sebagai dampak baik langsung maupun tidak langsung dari kehadiran perusahaan perkebunan sawit ini, satu diantaranya terkait dengan konflik lahan seluas 1032 ha yang dikuasai oleh PT. IIS secara illegal (dikuatkan dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tanjabar pada tahun 2002).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat 5 desa di kecamatan Merlung (Desa Merlung, Penyabungan, Lubuk Terap, Pulau Pauh dan Rantau Benar) sejak tahun 1998, seperti dalam bentuk dialogis dengan para pengambil kebijakan, pelaporan tindak kekerasan aparat juga aksi-aksi lapangan lainnya. Namun karena adanya permainan mata antara pemerintah dengan perusahaan hingga saat ini lahan tersebut belum dikembalikan ke masyarakat di 5 desa, walaupun objeknya sudah jelas setelah pengukuran ulang yang dilaksanakan pada tahun 2002.
WALHI Jambi memberikan apresiasi kepada masyarakat di Kecamatan Merlung yang sudah berupaya mengembalikan hak mereka yang direbut perusahaan, dan karenanya juga berdasarkan surat pernyataan masyarakat 5 desa di kecamatan Merlung tertanggal 22 Desember 2011 turut mendukung tuntutan masyarakat sebagai berikut:
1.Mendesak PT. IIS untuk segera mengembalikan lahan masyarakat yang digarap secara illegal seluas 1032 ha ke masyarakat di 5 desa di Kecamatan Merlung.
2.Mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi bermain mata dengan perusahaan hanya demi kepentingan pribadi dan sekelompok orang.
3.Memberikan tenggat waktu 2 minggu kepada pemerintah dan PT. IIS sejak rilis ini disampaikan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan masyarakat 5 desa di Kecamatan Merlung.
4.Mengingatkan pemerintah dan perusahaan, bahwa jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada I’tikad baik dalam upaya penyelesaian masalah ini, maka masyarakat 5 desa di Kecamatan Merlung akan melakukan aksi penguasaan kembali hak masyarakat dengan cara masyarakat sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons