Kecamatan Merlung – Tanjab Barat pada tahun 1947 merupakan salah satu
sentra pangan (beras) masyarakat Jambi, namun kini padi mulai hilang
berganti dengan tegakan sawit dan lahan pun sudah banyak dikuasai
perusahaan perkebunan sawit, salah satunya PT. IIS (Asian Agri Group)
yang memiliki konsesi seluas 17.500 ha (inti plasma) dan beroperasi
mulai tahun 1990. Dari sekian masalah yang ditimbulkan sebagai dampak
baik langsung maupun tidak langsung dari kehadiran perusahaan perkebunan
sawit ini, satu diantaranya terkait dengan konflik lahan seluas 1032 ha
yang dikuasai oleh PT. IIS secara illegal (dikuatkan dengan hasil
pengukuran ulang yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tanjabar pada
tahun 2002).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat 5 desa di kecamatan
Merlung (Desa Merlung, Penyabungan, Lubuk Terap, Pulau Pauh dan Rantau
Benar) sejak tahun 1998, seperti dalam bentuk dialogis dengan para
pengambil kebijakan, pelaporan tindak kekerasan aparat juga aksi-aksi
lapangan lainnya. Namun karena adanya permainan mata antara pemerintah
dengan perusahaan hingga saat ini lahan tersebut belum dikembalikan ke
masyarakat di 5 desa, walaupun objeknya sudah jelas setelah pengukuran
ulang yang dilaksanakan pada tahun 2002.
WALHI Jambi memberikan apresiasi kepada masyarakat di Kecamatan
Merlung yang sudah berupaya mengembalikan hak mereka yang direbut
perusahaan, dan karenanya juga berdasarkan surat pernyataan masyarakat 5
desa di kecamatan Merlung tertanggal 22 Desember 2011 turut mendukung
tuntutan masyarakat sebagai berikut:
1.Mendesak PT. IIS untuk segera mengembalikan lahan masyarakat yang
digarap secara illegal seluas 1032 ha ke masyarakat di 5 desa di
Kecamatan Merlung.
2.Mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi bermain mata dengan perusahaan hanya demi kepentingan pribadi dan sekelompok orang.
3.Memberikan tenggat waktu 2 minggu kepada pemerintah dan PT. IIS
sejak rilis ini disampaikan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini
dengan masyarakat 5 desa di Kecamatan Merlung.
4.Mengingatkan pemerintah dan perusahaan, bahwa jika dalam tenggat
waktu tersebut tidak ada I’tikad baik dalam upaya penyelesaian masalah
ini, maka masyarakat 5 desa di Kecamatan Merlung akan melakukan aksi
penguasaan kembali hak masyarakat dengan cara masyarakat sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar