Selasa, 06 Desember 2011

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dadong dan Nyoman Suisnaya

 

Jakarta, SP Aktual- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Sekretaris Ditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dadong Irbarelawan. Agenda sidang kali ini ialah - pembacaan eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah sebagai dasar hukum memeriksa dan mengadili," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agustin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Menurut Ketua Majelis Hakim, keberatan terdakwa itu berupa pertanyaan apakah benar atau tidak I Nyoman Suishaya dan Dadong Irbarelawan mempertemukan pengusaha Dharnawati dengan Bupati. Selain itu, apakah terdakwa juga melakukan penyusunan atau tidak, tentunya harus bisa dibuktikan dalam pemeriksaan nanti.

"Uraian dalam dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas, cermat tentang siapa yang didakwakan, cara-cara dan ketentuan pidana apa yang didakwakan kepada terdakwa, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," ujarnya.

Majelis Hakim pun kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar pada Senin pekan depan. "Sidang ditunda pada tanggal 12 Desember 2011, pada pukul 10.00 WIB, untuk memeriksa saksi-saksi'' ungkap Herdi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons