Kamis, 08 Desember 2011

Mantan Bos PLN Dituntut 7 Tahun Bui


Jakarta SP Aktual - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Eddie terbukti melakukan korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi di PLN Distribusi Jakarta Raya- Tangerang tahun 2004-2006.

“Terdakwa Eddie memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan negara setidak-tidaknya Rp 46,1 miliar,”ujar jaksa Muhibuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Selain tuntutan penjara, Eddie dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 2 miliar. Uang itu dibayar satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, diganti pidana 2 tahun penjara. Jaksa Muhibuddin menjelaskan, perbuatan korupsi dilakukan Eddie baik secara sendiri maupun bersama- sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar, Margo senilai Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar. Eddie, menurut jaksa, memberi tahu Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out proyek alih daya tersebut dan menyetujui permintaan untuk melanjutkan negosiasi dengan PT Netway.

Padahal Dewan Komisaris belum menyatakan persetujuannya. Hal itu menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jaksa mengungkapkan, instruksi dikeluarkan Eddie demi memenuhi permintaan Gani Abdul Gani dengan menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses tender.

“Terdakwa pada Januari 2001 mengundang Gani Abdul Gani untuk presentasi PT Netway. Kemudian ia meminta PLN Disjaya Tangerang melanjutkan negosiasi dengan PT Netway, dan mengatakan PT Netway beralasan untuk ditunjuk,” ujar jaksa Muhibuddin.

Atas perintah Eddie, Margo Santoso pada Mei 2001 menerbitkan surat ke Kantor Hukum Reksa Paramitha dan melampirkan proposal PT Netway.

Tujuannya agar dilakukan kajian hukum terhadap proposal tersebut. Pada bulan yang sama, kantor hukum itu menerbitkan legal memorandum yang memberikan pendapat bahwa penunjukan langsung PT Netway bisa dilaksanakan atas persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

Menanggapi tuntutan itu, Eddie mengatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Walhasil, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, pengacara Eddie, mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyebut kliennya menerima Mandiri Traveler’s Cheque senilai Rp 850 juta. Sebab, dalam dakwaan, masalah penerimaan MTC tidak disebutkan.“Kami meminta kopi barang buktinya,”ujarnya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

"Hi!..
Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Aktual

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons