Surabaya, SP Aktual,- Sidang perdana atas nama terdakwa Saipul Salam Pilot maskapai penerbangan Lion Air, terdakwa yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Garden Palace Surabaya beberapa waktu lalu, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Eri Mustianto, beserta Hakim Anggota, Unggul Ahmadi dan Bambang Kusmonandar.Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Oja Miasta, melanggar pasal 127 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara.Tindakan sang pilot itu dinilai bisa membahayakan orang lain karena berkaitan dengan profesinya sebagai pilot yang akan menerbangkan pesawat
Kini terdakwa masih menjalani
program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Arifin Humaternate, mengajukan permohonan
penangguhan penahanan agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi.
Kuasa Hukum terdakwa, setelah persidangan
mengatakan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada terdakwa dinilai berlebihan.
"Terdakwa merupakan pemakai, bukan pengedar,
dan atas dakwaan JPU akan diajukan upaya rehab," terang Arifin
Diungkapkan pula, apabila kliennya bukan pengedar
sabu yang aktif mengedarkan dan menurut keputusan Mahkamah Agung (MA) No III
tahun 2011, pengguna sepatutnya ditempatkan di rehabilitasi.
"Dan terkait dakwaan itu kami akan
mengajukan permohonan pembantaran, guna rehabilitasi medis. Sebab majelis hakim
mempunyai kewenangan sesuai KUHP untuk pembantaran, selama dalam proses
persidangan," imbuhnya.
"Kalau berkenaan dengan pasal itu merupakan
kuasa jaksa penuntut Umum. Disini kami hanya menuntut pengajuan permohonan
kepada Majelis Hakim, sehubungan dengan pasal 112, karena besar kemungkinan
untuk rehabilitasi medis saja," pungkasnya. (syukur)
0 komentar:
Posting Komentar