Jakarta,
SP Aktual,- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Senin (12/12) malam akhirnya kembali mengeluarkan surat
pencekalan untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom,
kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ditjen Imigrasi
pun memenuhi perintah KPK tersebut. "Menindaklanjuti permintaan dari KPK,
mulai malam ini telah dikeluarkan kembali perintah cekal (cegah dan tangkal)
kepada Miranda Goeltom," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana, Senin (12/12) malam.
Denny
mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan
UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian.
Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkuman
dalam kerjasama pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK
pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah
Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu
tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu.
Miranda sendiri
diketahui masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek pelawat. Ia
disebut-sebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihannya
sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. (spa)
0 komentar:
Posting Komentar